Jangan Bingung! Ini Cara Beli e-Materai untuk Daftar Seleksi CASN 2023

- Penulis

Sabtu, 23 September 2023 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jangan Bingung Ini Cara Menggunakan E materai di Portal SSCASN 2023 1

Jangan Bingung Ini Cara Menggunakan E materai di Portal SSCASN 2023 1

Kotakuid – Untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023, pelamar harus menggunakan e-Materai sebagai salah satu wajib persyaratan.

Simak cara beli dan pasang e-Meterai untuk bisa daftar CPNS dan PPPK 2023 di ulasan berikut ini.

Perlu diketahui, pendaftaran seleksi CPNS 2023 telah resmi dibuka sejak tanggal 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023 nanti.

Dalam pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 para pendaftar wajib mengunggah dokumen sebagai persyaratan administrasi.

Adapun dokumen yang menjadi syarat dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023 yakni sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga
  3. Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai
  4. Pas foto terbaru latar belakang merah
  5. Surat lamaran (CV)
  6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Tidak hanya itu, saat melakukan pendaftaran pelamar juga harus mengunggah dokumen surat lamaran dan surat pernyataan.

Cara Beli dan Cara Pasang e-Materai di Portal SSCASN

e-materai

Surat lamaran dan surat pernyataan tersebut wajib dibubuhi dengan e-Meterai yang telah terintegrasi.

Jika Anda masih merasa bingung bagaimana cara beli dan pasang e-Meterai untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, yuk ikuti langkah-langkahnya berikut ini.

1. Cara beli e-Meterai untuk pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK

  1. Silahkan buka laman e-meterai.co.id
  2. Login menggunakan alamat email dan password yang sudah didaftarkan
  3. Jika sudah masukkan kode captcha sesuai yang tertera
  4. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui alamat email
  5. Pilihlah “Pembelian
  6. Masukkan jumlah e-Meterai yang akan Anda beli
  7. Tekan “Bayar
  8. Silahkan pilih metode pembayaran yang sesuai
  9. Tekan “Lanjut” lalu lakukan pembayaran

2. Cara pasang e-Meterai untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023

  1. Silahkan buka laman e-meterai.co.id
  2. Jika sudah maka “Beli e-Meterai
  3. Login dengan akun yang sudah didaftarkan
  4. Jika sudah klikpembubuhan
  5. Masukkan data sesuai dengan yang diminta
  6. Unggah dokumen yang akan diberikan e-meterai
  7. Posisikan e-Meterai yang sudah sesuai dengan ketentuan
  8. Tekan “Bubuhkan Meterai
  9. Selanjutnya unduh dokumen yang telah dibubuhi e-Meterai

Adapun harga satu buah e-Meterai tersebut yaitu sebesar Rp. 10.000.

Demikian informasi tentang cara pembelian dan pembubuhan E-meterai di dokumen pendaftaran seleksi CPNS 2023.

Semoga ulasan di atas bisa bermanfaat dan membantu Anda ya. Jangan pantang menyerah dan semoga berhasil!

Berita Terkait

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!
Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya
THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan
Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?
Ini Ketentuan Standar Kompetensi ASN yang Wajib Tahu
Yuk Spill Gaji PPPK Paruh Waktu Wilayah Jawa Tengah, Berapa Besarannya?
Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Hutang di Bank? Berikut Jawabannya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:31 WIB

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:21 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!

Selasa, 10 Maret 2026 - 04:14 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:54 WIB

THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:53 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?

Berita Terbaru