Kotaku.ID – Ketika ada orang yang meninggal biasanya dari pihak keluarga akan mempersilahkan para tamu yang melayat untuk menikmati sajian yang sudah disiapkan. Namun bolehkah muslim makan di rumah duka? Masih banyak yang tidak tahu hukumnya.
Hukum Melakukan Takziah
Ketika ada kerabat, teman atau tetangga yang meninggal dunia, maka kebanyakan orang akan datang berkunjung untuk menyampaikan rasa bela sungkawa dan dikenal dengan istilah takzih.
Asal kata takziah sendiri adalah azza – yu’ azzi yang berarti menyebarkan, menghibur atau menjadi penawar kesedihan serta menganjurkan untuk bersabar.
Dalam Buku Fiqih Sunnah 2 karangan Sayyid Sabiq, al-aza memiliki pengertian sabar atau tabah. Sehingga takziah sendiri artinya upaya untuk menghibur dan meringankan kesedihan keluarga yang tinggalkan agar bisa lebih tambah dan sabar dalam menghadapi cobaan yang terjadi.
Dikutip dari karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan menjelaskan bahwa hukum takziah dalam syariat islam adalah sunnah.
Dalil yang menjadi dasar disyariatkannya takziah adalah hadits Nabi SAW:
مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يُعَنِّي أَخَاهُ بِمُصِيبَتِهِ إِلا كَسَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ حُلَلِ الْكَرَامَةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: “Tidak sekali-kali seorang mukmin berbelasungkawa kepada saudaranya yang tertimpa musibah, melainkan Allah akan memakaikan kepadanya sebagian dari perhiasan kehormatan di hari kiamat.” (HR Ibnu Majah)
Doa Ketika Takziah
Ketika sedang bertakziah maka hendaknya anda menyampaikan pesan berupa doa kebaikan bagi si mayat ataupun keluarga yang ditinggalkannya. Doa yang bisa disampaikan adalah sebagai berikut ini:
أَعْظَمَ اللَّهُ أَجْرَكَ، وَأَحْسَنَ عَزَاءَكَ، وَغَفَرَ لِمَيِّتِكَ
A’dzoma Allahu ajraka wa ahsana ‘azaa aka wa ghafara limayyitika
Artinya: “Semoga Allah memperbesar pahalamu, memperbaiki keadaanmu, dan mengampuni dosa mayatmu”.
Bolehkah Muslim Makan di Rumah Duka?
Nah pertanyaan bolehkan muslim makan di rumah duka menjadi pertanyaan yang sering ditanyakan oleh kaum muslim. Kebanyakan keluarga di Indonesia menyediakan berbagai menu hidangan untuk pelayat dan mempersilahkan mereka untuk menikmati makanan dan minuman tersebut.
Lantas bagaimana hukumnya makan dirumah duka sesuai ajaran islam? Menurut Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa takziah yang sebenarnya adalah meringankan kesedihan orang yang ditinggal meninggal dunia.
“Orang menganggap bahwa membaca Yasin dalam takziah ditujukan untuk orang yang meninggal. Padahal takziah tujuannya untuk meringankan kesedihan. Kita disunnahkan untuk membawa makanan,” ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Hal serupa juga disampaikan lewat Hadist Abdullah ibn Ja’far yang berbunyi:
“Diriwayatkan dari Abdullah ibn Ja’far ia berkata: tatkala datang berita terbunuhnya Ja’far, Nabi bersabda: buatlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena telah datang musibah yang membuat mereka repot.”
Nah, dari dua pendapat ini dapat disimpulkan, ketika ada orang yang meninggal maka tetangga dekatnya lah yang seharusnya membawakan makanan untuk keluarga yang sedang berduka. Hal ini bisa memperingan beban dari keluarga.
Ketika berduka, maka kebanyakan orang akan bersedih dan kesusahan sehingga tidak ada waktu untuk membuat menu. Oleh karenanya cara penghiburan dan memperingan beban mereka adalah dengan membawakan makanan.
Larangan Meratapi Mayit
Harus diketahui bahwa ada hadist yang melarang keluarga maupun rekan yang ditinggalkan untuk meratapi orang yang sudah meninggal dan tidak diperkenankan membuat makanan dirumah duka. Hal ini sesuai dengan :
- Riwayat Imam Ahmad: “Kami menganggap bahwa berkumpul di rumah duka dan membuat makanan sesudah mayit (dikuburkan) adalah termasuk meratap.”
- Ada juga riwayat Ibnu Majah: “Ketika Jarir datang kepada Umar ia ditanya: apakah mayit-kaummu-diratapi?, Jarir menjawab: tidak, Umar bertanya lagi, apakah mereka membuat makanan di keluarga mayit?, dijawab: benar, Umar berkata: itu ratapan.”
Hadist inilah hadist yang berpendapat melarang umat muslim untuk meratapi mayit, berkumpul dirumah duka dan membuat makanan karena dianggap meratapi mayit.
Kesimpulan
Dari seluruh informasi tadi bisa disimpulkan, bahwa tata cara takziah yang baik adalah membawakan makanan untuk keluarga yang sedang berduka bukan menikmati sajian yang ada (buatan tuan rumah). Makanan yang bisa dibawa sesuai adat di Indonesia sendiri contohnya gula, teh, beras, mie dan bahan pokok lainnya atau bisa juga dalam bentuk uang.
Bahan yang dibawa oleh tamu tadi, bisa dijadikan bahan untuk diolah atau dimasak oleh tetangga terdekat yang sedang berduka, kemudian bisa di suguhkan pada para pelayat. Jika caranya seperti ini maka dianggap tidak memberatkan atau mempersulit keluarga yang berduka, karena dianggap sebagai suatu hal yang wajar.
Terlebih jika yang datang adalah saudara jauh atau pelayat dari jauh. Tidak ada salahnya memberikan mereka makan karena sudah datang jauh-jauh untuk melayat.
Karena sesungguhnya, pendapat sebelumnya yang melarang berkumpul dan makan-makan dirumah duka alasannya ada kekhawatiran memberatkan keluarga yang sedang tertimpa kesusahan di tinggal keluarganya meninggal.
Penutup
Itulah penjelasan lengkap tentang bolehkan muslim makan dirumah duka beserta dengan hukumnya. Semoga dengan informasi tadi bisa membantu dan menjadikan wawasan baru bagi umat muslim dalam menyikapi ketika ada saudara atau tetangga yang berduka.









