BKN Membutuhkan PPPK Tenaga Teknis Sebanyak 149 Formasi, Gaji Hingga Rp9 Juta!
Daftar isi:
Kotakuid – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan kebutuhan alokasi PPPK Tenaga Teknis tahun 2023 dan rentang gaji yang akan diterima.
PPPK Tenaga Teknis yang dibutuhkan oleh BKN untuk menempati beberapa jabatan dengan rentang gaji yang berbeda pada setiap jabatannya.
Rentang gaji untuk PPPK Tenaga Teknis jika diterima di BKN turut dilampirkan di dalam surat pengumuman seleksi PPPK.
Tahun 2023 BKN mendapatkan alokasi formasi sebanyak 149 PPPK tenaga teknis.
Dari 149 formasi PPPK Tenaga Teknis ini ditujukan untuk pelamar Eks THK-II, Tenaga Non ASN, dan umum.
Jabatan dan Rentang Gaji PPPK Tenaga Teknis
Berdasarkan pengumuman nomor 01/PANPEL.BKN /PPPK.TEKNIS /IX /2023, inilah jabatan yang akan ditempati serta rentang gaji yang akan diterima:
- Ahli Pertama (Analis Kebijakan rentang gaji sebesar 101.650 – Rp9.403.380)
- Ahli Pertama (Analis Sumber Daya Manusia Aparatur rentang gaji sebesar 101.650 – Rp9.403.380)
- Selanjutnya, Ahli Pertama (Arsiparis rentang gaji sebesar 081.650 – Rp9.383.380)
- Ahli Pertama (Pranata Hubungan Masyarakat rentang gaji sebesar 101.650 – Rp9.403.380)
- Kemudian, Ahli Pertama (Pranata Komputer rentang gaji sebesar 101.650 – Rp9.403.380)
- Ahli Pertama (Pustakawan rentang gaji sebesar 081.650 – Rp9.383.380)
- Terampil (Arsiparis rentang gaji sebesar 507.600 – Rp7.720.628)
- Lalu, Terampil (Pranata Komputer rentang gaji sebesar 517.600 – Rp7.730.628)
- Terampil (Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur rentang gaji sebesar 517.600 – Rp7.730.628)
Persyaratan Umum untuk Pelamar PPPK Tenaga Teknis
Adapun persyaratan umum untuk pelamar PPPK Tenaga Teknis di BKN meliputi sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS /PPPK /TNI /Polri
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS /PNS /calon PPPK /PPPK /TNI /Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
- IPK jenjang pendidikan DIII minimal 2,75 dari skala 4,00
- IPK jenjang pendidikan DIV /S-1 minimal 3,00 dari skala 4,00
- Dan, IPK jenjang pendidikan S2 minimal 3,20 dari skala 4,00
- Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan transkrip nilai asli
- Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh ijazah asli dari Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdikbudristek ; dan memperoleh transkrip nilai asli dan Surat Keputusan hasil konversi nilai IPK dari Kemdikbudristek.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Indonesia
- Tidak memiliki catatan dalam kegiatan kriminal
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang
- Calon pelamar, tidak mengkonsumsi /menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi CASN
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN
- Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar
- Penyandang disabilitas bisa melamar pada kebutuhan umum PPPK dengan menyiapkan surat keterangan dari Dokter /Rumah Sakit yang menerangkan derajat disabilitas ; dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari.
Itulah di atas informasi mengenai formasi PPPK tenaga teknis di BKN tahun 2023.
Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 20 September sampai 9 Oktober 2023.