Kotaku
Beranda Lainnya Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024: Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024: Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024 Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024 Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Kotaku.id – Kementerian Agama secara resmi membuka pendaftaran Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024. Pendaftaran inklubasi bisnis pesantren ini dibuka sampai dengan 8 Maret 2024 yakni dengan melalui https://simba.kemenag.go.id/.

Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Gofur, menegaskan sasaran Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024 ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Yaitu pesantren yang belum pernah memperoleh bantuan yang sama.

“Sebagaimana yang sudah direncanakan alhamdulillah lewat sistem aplikasi PUSAKA dan SIMBA pendaftaran bantuan sudah bisa dimulai,” tegas Waryono pada laman Kemenag dikutip Senin (26/2/2024).

Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren adalah suatu bentuk implementasi dari program Kemandirian Pesantren sejak pada tahun 2021. Program ini diketahui terbuka bagi pesantren yang mana terdaftar di bawah Kemenag.

Apakah Anda tertarik untuk mengikuti Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024? Yuk simak syarat dibawah ini. Yakni sama seperti yang dilansir dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 729 tahun 2024. Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2024.

Syarat yang Harus Dipenuhi Pesantren

Dibawah ini merupakan penjelasan mengenai syarat pesantren sebagai pendaftar bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024. Bagi pengurus pesantren yang ingin mendapatkan bantuan ini, diharapkan cermati syarat dibawah ini sampai habis.

  1. Terdaftar di Kemenag yang mana dibuktikan dengan PSP
  2. Memperoleh rekomendasi dari kantor Kemenag sesuai domisili pesantren yang menyatakan keberadaan, keaktifan, serta kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan
  3. Usia pesantren yakni minimal sudah berdiri selama 5 tahun yang dibuktikan dengan PSP dan/atau mempunyai santri mukim minimal 75 orang
  4. Lokasi unit usaha pesantren radius maksimal adalah 20 km dari pesantren dan masih di dalam kabupaten/kota yang sama. Dan dibuktikan dengan mengunggah surat pernyataan lokasi unit usaha pesantren
  5. Bukan pesantren penerima Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren pada tahun 2021, 2022, dan 2023.

Cara Mengajukan Proposal Inkubasi Bisnis Pesantren 2024

  • PSP Surat Permohonan
  • Dana Bantuan yang telah ditandatangani oleh pengelola usaha atau bisnis pesantren (yakni memuat NSP, nama pesantren, alamat lengkapnya)
  • Surat permohonan rekomendasi resmi dari Kantor Kementerian Agama
  • Surat keputusan ataupun surat tugas oleh pengelola unit usaha yang ditandatangani oleh pimpinan atau pengasuh pesantren
  • Surat pernyataan komitmen yang mengikuti diklat manajemen unit usaha pesantren
  • Rencana bisnis
  • Rencana anggaran biaya
  • Video profil pesantren yang berdurasi 5 menit (1 menit sejarah, 1 menit kondisi terkini, 2 menit 30 detik penjelasan tenaga pengajar dan lainnya, 20 detik penutup, 10 detik logo Kemenag, logo pesantren, serta tujuan video)
  • Dokumentasi foto tentang tempat beserta lingkungan unit usaha pesantren
  • Profil pesantren (format word)
  • Lembaga Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk yang sudah memiliki badan usaha
  • Rencana usaha yang memperhatikan potensi pesantren, bukan peternakan dan perikanan
  • Kantor Kemenag melakukan verifikasi proposal
  • Tim ahli jika perlu akan merekomendasikan rencana usaha berdasarkan pada hasil verifikasi
  • Tim ahli akan merekomendasikan nominal bantuan

Dana bantuan tidak bisa dipakai untuk honor, insentif, gaji, pembelian lahan, pembangunan gedung baru, serta penyediaan kendaraan bermotor

Besaran Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024

  • Kategori I: Pesantren yang belum mempunyai unit usaha ataupun bisnis dana bantuan ditujukan untuk pembentukan unit usaha dan bisnis baru. Khususnya berdasarkan pada verifikasi rencana usaha/business plan. Dana Bantuan Maksimal sejumlah Rp 75 juta
  • Kategori II: Pesantren yang mempunyai unit usaha atau bisnis dengan nilai rencana usaha/business plan untuk pengembangan yakni maksimal Rp 100 juta. Dan berdasarkan verifikasi rencana usaha/business plan. Dana Bantuan Maksimal: Rp 100 juta
  • Kategori III: Pesantren yang mempunyai unit usaha atau bisnis dengan nilai rencana usaha/business plan untuk adanya pengembangan maksimal Rp 200 juta berdasarkan pada verifikasi rencana usaha/business plan. Dana Bantuan Maksimal: Rp 200 juta
  • Kategori IV: Pesantren yang mempunyai unit usaha atau bisnis dengan nilai rencana usaha/business plan untuk pengembangan yakni maksimal Rp 300 juta. Berdasarkan verifikasi rencana usaha/business plan. Adapun, dana Bantuan Maksimal senilai Rp 300 juta

Jadwal Pendaftaran Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024

  • Pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 23 Februari-8 Maret 2024
  • Batas Revisi dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2024
  • Batas Verifikasi dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2024

Kesimpulan

Demikian informasi tentang bantuan inkubasi bisnis pesantren 2024. Semoga dengan adanya informasi diatas bisa bermanfaat untuk pesantren-pesantren yang masih kekurangan dan berada di seluruh Indonesia.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan