Pemilu 2024 yang segera dilakukan pada 14 Februari mendatang merupakan pesta rakyat yang akan menentukan masa depan bangsa. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan pernyataan akan memberikan sanksi tegas pada PNS yang tidak netral dalam Pemilu 2024.
Sanksi yang akan diberikan pada PNS dan PPPK jika ketahuan tidak netral termasuk berat karena ASN dapat terancam ditunda kenaikan pangkatnya.
Adanya sanksi tersebut untuk menjamin integritas dan keprofesionalan para pegawai ASN. Aturan terkait peraturan PNS harus netral juga dijabarkan dalam Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2003.
Sanksi untuk PNS dan PPPK Tidak Netral di Pemilu 2024
Pada UU ASN No 20 Tahun 2023 ada penjelasan terkait kewajiban yang sama antara PNS dan PPPK. Salah satu kewajiban dalam UU ASN tersebut adalah aturan bahwa PNS dan PPPK harus netral dalam Pemilihan Umum.
Kewajiban dan aturan mengenai hal tersebut diatur dalam Pasal 24 UU ASN No 20 Tahun 2023 mengenai ASN yang harus netral dalam Pemilu.
Jika ASN ketahuan tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024, pemerintah akan memberikan sanksi yang tegas. Terkait sanksi yang diberikan untuk PNS dan PPPK sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023, adalah hukuman disiplin bagi ASN yang bersikap tidak netral.
Hukum disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan karena melanggar aturan disiplin (mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021).
Sedangkan menurut aturan tersebut terdapat berbagai jenis hukuman disiplin yang dimaksud. Hukuman disiplin tingkat ringan, dilakukan dengan teguran lisan, tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin tingkat sedang adalah pemberian hukuman seperti pemotongan tunjangan sebesar 25 persen dalam waktu 6, 9 hingga 12 bulan.
Sedangkan hukuman disiplin tingkat berat adalah tingkatan yang paling tegas, hukuman dapat berupa penurunan jabatan setingkat ke lebih rendah selama satu tahun atau dapat pula berupa pembebasan jabatan pelaksana dalam kurun waktu 1 tahun.
Dalam kasus yang berat, hukuman tingkat berat dapat dilakukan dengan pemberhentian secara tidak hormat yang tidak atas permintaan sendiri.
Sanksi PNS dan PPPK Tidak Netral Tertunda Mutasi
Terkait dengan sanksi yang akan diterima PNS dan PPPK dalam kaitannya dengan masa Pemilu juga disampaikan oleh Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto yang menjelaskan bahwa BKN diamanatkan untuk dapat membangun sistem terintegrasi dimana akan menjadi sarana bersama dalam meningkatkan sinergitas, pembinaan serta pengawasan netralitas ASN.
Maka dari itu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan batas pelaporan pelanggaran hukum yang belum ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sampai dengan batasan waktu yang ditetapkan, maka BKN akan menindaklanjuti dengan melakukan tindak pengendalian.
Haryomo menjelaskan bahwa BKN akan melakukan tindakan pengendalian berupa tindakan peringatan teguran hingga pemblokiran data kepegawaian dalam sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan tindakan pemblokiran tersebut maka hak-hak kepegawaian yang persangkaan juga tidak akan dilayani dalam waktu tertentu. Hal tersebut juga termasuk dalam hak kenaikan pangkat hingga pengajuan mutasi.
Pemblokiran data kepegawaian tersebut dilakukan atas pelaksanaan manajemen ASN yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan norma, standar prosedur serta kriteria manajemen ASN.
Haryomo mengajarkan adanya perbedaan preferensi politik yang berbeda, ASN harus berpegang teguh pada asas netralitas. Hal tersebut karena ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa, sehingga angan sampai ASN terjebak pada berbagai bentuk politik praktis. ASNA juga dinyatakan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh atau bentuk apapun.
Pemerintah Terbitkan SKB Netralitas
Untuk mendukung adanya integritas dan netralitas ASN dalam Pemilu 2024, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan.
SKB yang dimaksud ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Dikutip dari www.bpkp.go.id, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, mengatakan “Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta ASN yang bisa mensupport agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,”.
Netralitas ASN tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 204 tentang ASN. Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
Kemudian ASN juga tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh dari manapun, serta tidak memihak pada kepentingan siapapun.
Ditegaskan kembali bahwa ketidaknetralitasan PNS dan PPPK akan sangat merugikan negara, masyarakat sehingga pemerintah.
“Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” ungkap MenPANRB.
Demikian informasi terkait sanksi yang diberikan pada PNS dan PPPK jika melanggar peraturan tidak netral saat Pemilu dilaksanakan. Jangan sampai ASN melakukan tindakan yang dapat merugikan bangsa dan negara.









