Arti Kode P/L, P, TL dan TH Pada Hasil Tes SKD CPNS 2023
Kotakuid – Arti kode P/L, P, TL dan TH pada hasil tes SKD CPNS 2023 akan dibahas dalam pembahasan kali ini. Bagi para peserta yang belum mengetahui arti kode tersebut bisa simak dengan baik-baik.
Pada saat ini, para pelamar CPNS 2023 sudah bisa mengakses hasil tes seleksi kompetensi dasar atau yang disebut dengan SKD CPNS 2023 mereka di akun SSCASN masing-masing.
Dalam pengumuman hasil SKD CPNS, calon pegawai negeri sipil 2023 dapat melihat kode yang tercantum, seperti diantaranya kode P/L, P, TL, dan TH. Semua kode-kode ini, mempunyai arti yang menerangkan status lulus atau tidaknya peserta CPNS 2023.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos SKD CPNS 2023, maka berhak untuk ikut serta dalam tahapan selanjutnya yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB). SKB CPNS 2023 akan dilakukan pada tanggal 3 sampai dengan 22 Desember 2023 untuk kategori non Computer Assisted Test (CAT). Sedangkan pada tanggal 16 sampai 22 Desember 2023 yakni ujian menggunakan CAT.
Selain itu, bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, masih diberi kesempatan untuk mengajukan sanggah mulai hari Kamis sampai hari ini Sabtu tanggal 25 November 2023.
Arti Kode P/L, P, TL dan TH Pada Hasil Tes SKD
Para pelamar yang mendapatkan kesalahan, merasa keberatan, ataupun merasa kurang puas dengan hasil tes SKD, bisa untuk mengajukan sanggah selama masa sanggah. Meskipun demikian, peserta yang mengajukan sanggah harus mempunyai alasan yang logis dan substansial tentang sanggahannya.
Lalu, apa sebenarnya arti kode P/L, P, TL, dan TH yang tercantum di dalam nilai SKD peserta CPNS 2023?
Melansir dari laman kemenag.go.id, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menegaskan bahwa sejumlah kode di kolom pengumuman hasil SKD yaitu sebagai berikut:
- Kode “P/L” merupakan peserta yang berhasil memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Tahun 2023 dan berhak untuk mengikuti SKB.
- Kode “P” merupakan peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Tahun 2023 tetapi tidak berhak ikut serta dalam SKB.
- Kode “TL” merupakan peserta yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Tahun 2023.
- Kode “TH” merupakan peserta yang tidak hadir saat pelaksanaan SKD Tahun 2023.
Nilai SKD Bsa Digunakan untuk Seleksi Tahun Depan
Apakah bisa nilai SKD CPNS 2023 digunakan untuk seleksi tahun depan? Kabar baiknya karena jawabannya adalah bisa.
Seleksi CPNS dan PPPK 2023 saat ini telah mencapai tahap pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar. Melansir dari Surat No. 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 Tentang Penyesuaian Jadwal Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023, Jumat (24/11/2023), tahapan seleksi
CPNS PPPK 2023 sedang menunggu masa sanggah di 23-25 November esok. Bagi peserta yang telah mendapatkan hasil tes SKD dan hasilnya sesuai maka dipastikan bisa lolos.
Kabar baik karena Badan Kepegawaian Negara telah secara resmi mengkonfirmasi nilai dan hasil tes SKD yang didapatkan tahun ini namun tidak diterima bisa digunakan untuk seleksi SKD di tahun berikutnya.
Meski diperbolehkan, para peserta diharapkan untuk mengikuti tes SKD ulang karena tingkat keketatan dan kompetitif para peserta semakin meningkat setiap tahunnya dan kemungkinan peserta lolos juga akan kecil.
Sekian pembahasan mengenai arti kode dalam hasil skd CPNS 2023, semoga ulasan di atas bisa bermanfaat.