Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Alasan Mengapa Tidak Semua Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK 2023

Alasan Mengapa Tidak Semua Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK 2023

Alasan Mengapa Tidak Semua Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK 2023

KotakuID – Telah terjawab sudah alasan mengapa tidak semua honorer bisa diangkat jadi PPPK 2023 di bulan November.

Ternyata DPR RI mengungkapkan alasan kenapa pemerintah yang membuat honorer tidak bisa diangkat menjadi PPPK.

Alasan tersebut disampaikan secara resmi berdasarkan statement dari Mardani Ali Sera yang menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI.

Baca Juga: Ini Kategori Pelamar yang Tidak Bisa Mendaftar PPPK Guru 2023!

Hal ini karena pemerintah meminta DPR RI untuk mempertimbangkan beberapa kondisi jika pengangkatan honorer ini akan dilakukan.

Jadi apakah nantinya pemerintah dan DPR RI akan mengangkat seluruh honorer menjadi PPPK?

Maka simak informasi yang ada berikut ini secara lengkap agar tidak salah menafsirkannya.

Mardani Ali Sera menjelaskan bahwa pemerintah tidak bisa mengangkat honorer untuk menjadi PPPK seluruhnya.

Baca Juga: Jawa Tengah Buka Formasi PPPK Guru 2023 dengan Total 6.951 Formasi

Hal tersebut tentu mengingat dana yang akan dibebankan kepada negara bisa terlalu membengkak.

Sehingga bukan hanya untuk jangka waktu pendek, namun pemerintah juga mengingatkan bahwa DPR RI akan mengambil keputusan untuk tetap memikirkan pembayaran hak honorer tersebut.

Dikhawatirkan bahwa pengangkatan tersebut bukan hanya akan membebankan negara namun juga pemerintahan berikutnya juga akan terkena imbasnya.

Keputusan tersebut menjadi lebih sulit mengingat jumlah honorer di seluruh Indonesia dan telah terdaftar di BKN mencapai 2,3 juta orang.

Baca Juga: 3 Jalur Pendaftaran PPPK Tenaga Pendidik, Intip Persyaratannya!

Tentu kita semua sepakat jika hal itu bukanlah jumlah yang sedikit ya.

Namun di sisi lain, pemerintah dan DPR RI juga tidak ingin adanya PHK massal untuk honorer tersebut.

Karena hal ini bisa meningkatkan jumlah pengangguran dan rakyat miskin di Indonesia kedepannya.

Hal-hal tersebut lah yang menjadikan pemerintah dan DPR RI harus membuat keputusan yang tepat dan cermat untuk menyelesaikan masalah honorer ini.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Pembatalan Honorer Jadi PPPK Part Time, Ini Alasannya!

Melihat hal tersebut, maka disebutkanlah jika DPR RI dan pemerintah akan mengangkat honorer menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Untuk pembagian siapa saja yang nantinya akan menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing.

Tentu hal ini merupakan jalan tengah terbaik yang sedang dirancangkan pemerintah bersama dengan DPR RI saat ini.

Demikian pembahasan mengenai alasan mengapa tidak semua honorer bisa diangkat jadi PPPK 2023, semoga ulasan di atas bisa bermanfaat dan membantu Andaa ya!

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan