Menjelang hari raya, pasti banyak yang sibuk hitung-hitungan THR, kan? Nah, semua aturan main soal Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) ini ternyata sudah diatur rapi sejak 2016 lewat Permenaker No 6 Tahun 2016. Regulasi ini masih berlaku kok sampai sekarang, bahkan jadi acuan utama buat jutaan pekerja di Indonesia, termasuk di sektor pendidikan swasta maupun kontrak.
Kalau kamu karyawan, guru honor, atau pekerja di perusahaan mana pun, artikel ini wajib dibaca. Kami jelaskan secara super mudah, step by step, biar nggak bingung lagi. Yuk, simak!
Apa Sebenarnya Permenaker No 6 Tahun 2016?

Permenaker No 6 Tahun 2016 adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ditetapkan 8 Maret 2016 dan langsung berlaku sejak saat itu.
Intinya: THR bukan lagi “bonus sukarela” atau “uang lebaran doang”. Ini hak hukum yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja. Tujuannya supaya pekerja bisa merayakan hari besar keagamaan dengan tenang, tanpa khawatir keuangan.
Hari Raya yang dimaksud meliputi:
- Idul Fitri (Islam)
- Natal (Kristen Katolik & Protestan)
- Nyepi (Hindu)
- Waisak (Buddha)
- Imlek (Konghucu)
Jadi, nggak cuma Lebaran aja ya!
Siapa yang Berhak Dapat THR Menurut Permenaker No 6 Tahun 2016?
Gampang banget syaratnya:
- Sudah kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus di perusahaan yang sama.
- Berlaku untuk semua pekerja/buruh, baik yang sudah punya kontrak tetap maupun kontrak waktu tertentu.
Catatan penting: Kalau kamu guru di sekolah swasta, karyawan di lembaga pendidikan, atau bahkan pegawai kontrak di instansi tertentu yang masuk kategori “perusahaan”, aturan ini tetap melindungi kamu.
Berapa Besaran THR-nya?
Ini yang paling ditunggu-tunggu:
- Kalau masa kerja 12 bulan atau lebih: THR = 1 bulan upah penuh.
- Kalau masa kerja kurang dari 12 bulan: Proporsional Rumusnya: (Masa kerja dalam bulan ÷ 12) × 1 bulan upah
Contoh mudah: Kamu kerja 6 bulan dengan gaji pokok + tunjangan tetap Rp5 juta/bulan. THR kamu = (6 ÷ 12) × Rp5 juta = Rp2,5 juta.
Upah yang dipakai adalah gaji pokok + tunjangan tetap (bukan termasuk bonus atau tunjangan tidak tetap).
Kapan Harus Dibayar? Deadline Resmi
Pengusaha wajib bayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Kalau telat atau nggak bayar, perusahaan bisa kena sanksi administratif, bahkan denda hingga 5% dari total THR yang tertunggak (sesuai pengawasan Disnaker).
Kalau Perusahaan Sudah Kasih Lebih Baik?
Tenang! Kalau di perjanjian kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sudah diatur THR lebih besar dari Permenaker No 6 Tahun 2016, maka yang dipakai adalah yang lebih baik buat pekerja.
Tips Biar THR Kamu Aman & Tepat Waktu
- Cek kontrak kerja kamu – pastikan ada klausul THR.
- Kalau belum terima H-7, langsung konfirmasi ke HRD secara sopan.
- Masih ada masalah? Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau Posko THR Kemnaker. Gratis dan cepat!
- Catat: THR ini beda dengan gaji ke-13 ASN/PPPK (yang diatur PP tersendiri tiap tahun), tapi semangatnya sama – melindungi hak pekerja.
Kenapa Regulasi Ini Masih Relevan di 2026?
Di era sekarang, banyak perusahaan yang masih “lupa” atau sengaja memotong THR. Permenaker No 6 Tahun 2016 jadi senjata ampuh buat kamu memperjuangkan hak. Apalagi menjelang Idul Fitri 2026, Kemnaker biasanya keluarkan Surat Edaran pengingat lagi.
Jadi, Sobat Kotaku, jangan anggap remeh THR. Ini bukan cuma uang lebaran, tapi simbol penghargaan atas kerja kerasmu selama setahun.









