KOTAKU.ID – Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi baru-baru ini telah mengeluarkan regulasi terbaru terkait Program Pendidikan Guru dalam jabatan atau PPG Daljab tahun 2024.
Regulasi satu ini mengatur persyaratan dan tata cara bagi guru yang ingin meningkatkan kualifikasi profesionalnya. Regulasi ini mengacu pada Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 8 yang menyebutkan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidikan dan juga sehat jasmani serta rohani.
Tahun ini Program PPG Daljab diatur dengan regulasi baru. Ini merupakan kebijakan Kemendikbud Ristek untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan. Diperkirakan regulasi baru ini akan mulai berlaku pada tanggal 30 Mei hingga 11 Juni 2024 ini.
Tiga Kategori yang Bisa Ikut
Bersama dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2023, regulasi terbaru ini diatur dalam tiga kategori utama. Yakni meliputi guru penggerak, Eks PLPG dan juga mereka yang belum lulus ujian kompetensi.
Berikut ini tiga kategori utama peserta PPG Daljab 2024 tersebut.
- Guru Penggerak yaitu mereka yang telah memperoleh sertifikat guru penggerak.
- Guru Eks PLPG, yang merupakan kategori yang jumlahnya terbatas dan sudah dilaksanakan sejak tahun 2022.
- Guru yang telah mengikuti PPG, tetapi belum lulus ujian nasional atau ujian kompetensi di akhir program PPG
Namun tentunya jika ingin mendaftar dibutuhkan persyaratan yang harus dipenuhi bagi guru yakni pengalaman mengajar, kualifikasi akademik, usia, kesehatan dan juga berkelakuan baik.
Seleksi pendaftar akan dilakukan secara administrasi dan akademik, dengan tahapan penilain yang terdiri dari verifikasi dokumen dan ujian tertulis.
Program PPG Daljab sendiri berlangsung selama 1 tahun yang terdiri dari pengajaran daring dan luring. Lulusan program ini akan mendapatkan sertifikasi pendidik yang bisa digunakan untuk mendapatkan Tunjangan profesi Guru atau TPG.
Melalui regulasi ini, pelaksanaan PPG Daljab diharapkan bisa meningkatkan kualitas pembelajaran melalui peningkatan kualifikasi dan profesionalisme para guru.
Langkah-Langkah Pendaftaran PPG Daljab 2024
Ada beberapa langkah yang harus disiapkan untuk memastikan kelayakan pendaftaran PPG Daljab 2024 ini, yakni:
1. Verifikasi Status Guru
Pertama, anda harus memastikan status anda sebagai guru sudah terverifikasi dengan syarat yang harus dipenuhi adalah diangkat sebagai guru dan memiliki gaji minimal sejajar dengan honorarium daerah. Atau jika anda bekerja di lembaga pendidikan swasta maka anda memperoleh guru tetap lembaga. Verifikasi status ini menjadi persyaratan utama yang harus dipenuhi.
2. Aktivitas Mengajar Terdaftar
Kedua, pastikan anda sebagai guru aktif sudah tercatat mengajar selama minimal tiga tahun terakhir. Proses verifikasi ini dilakukan melalui peninjauan rekam jejak apa dapodik atau system serupa yang mengelola data kegiatan pembelajaran.
3. Memiliki Kualifikasi Akademik
Tentunya ada persyaratan kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh seorang guru. Guru haruslah memiliki gelar S1 atau D4 sebagaimana yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jadi anda harus memiliki persyaratan satu ini.
4. Penyesuaian Jurusan Mata Pelajaran
Jangan Lupa untuk mengecek linieritas jurusan mata pelajaran yang dan ampu dengan ijazah yang dimiliki. Pastikan keduanya sesuai antara jurusan yang diambil dengan mata pelajaran yang diajarkan.
Itulah proses seleksi PPG Daljab 2024 yang akan berlanjut setelah anda melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan persyaratan yang ada.









