Waduh! 88 Ribu Peserta Dinyatakan Tidak Lolos Seleksi Administrasi CASN KEMENAG 2023

- Penulis

Jumat, 20 Oktober 2023 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternyata Mudah Ini Cara Retur Paket Shopee yang Sudah Diterima 2

Ternyata Mudah Ini Cara Retur Paket Shopee yang Sudah Diterima 2

Kotakuid – Pada tangal 18 Oktober kemarin telah berakhir pengumuman hasil seleksi administrasi CASN Kemenag 2023.

Bagi para peserta yang telah dinyatakan lolos pada tahap seleksi administrasi maka berhak untuk berlanjut ke tahap selanjutnya.

Sayangnya masih ada beberapa peserta yang harus berlapang dada karena dinyatakan tidak lolos.

Salah satunya yaitu Kementerian Agama (Kemenag) yang telah resmi mengumumkan kelulusan para peserta CPNS dan PPPK 2023 dalam hasil seleksi administrasi.

Dari sebanyak 169.754 peserta yang mendaftar hanya sebanyak 81.607 yang dinyatakan lanjut ke tahap selanjutnya.

Dengan demikian ada sebanyak 88.147 peserta yang dinyatakan tidak lolos.

Tetapi, Anda jangan khawatir sebab selama 3 hari, BKN membuka aduan sanggahan yang bisa dilakukan para peserta yang tidak lolos.

Sebanyak 81.607 peserta yang terdiri dari 3.262 calon PNS dan 78.345 calon PPPK masih akan disaring kembali nantinya di tahap-tahap seleksi CPNS dan PPPK selanjutnya.

Hal ini karena Kemenag hanya membuka 68 formasi PNS dan sebanyak 4.057 formasi PPPK.

“Tahap seleksi administrasi sudah selesai. Ada 3.262 calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 78.345 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Totalnya menjadi 81.607 pelamar,” jelas Sekjen Kementerian Agama, Nizar, dilansir dari laman Kemenag.

Lalu, bagaimana solusi untuk para pelamar yang tidak lolos administrasi CASN Kemenag 2023? Berikut ini solusinya.

Cara membuat sanggah seleksi CASN Kemenag bisa dilakukan secara online. Para pelamar bisa membuat sanggah melalui akun SSCASN masing – masing di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut ini adalah cara mengajukan sanggah hasil administrasi CASN Kemenag 2023:

  • Lakukan log in ke akun SSCASN https://sscasn.bkn.go.id
  • Selanjutnya, tekan “Masuk” di bagian pojok kanan atas
  • Di halaman dashboard, silahkan tekan “Ajukan Sanggah
  • Nantinya akan tampil form sanggah dengan berisi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah oleh pelamar, dan kolom isian alasan sanggah.
  • Selanjutnya isi alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi di bagian kolom “Alasan Sanggah
  • Tekan tanda centang di bagian kotak disclaimer
  • Jika sudah, tekan “Akhiri Proses Sanggah“.

Semoga informasi di atas bisa bermanfaat dan membantu Anda ya.

Berita Terkait

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!
Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya
THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan
Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?
Ini Ketentuan Standar Kompetensi ASN yang Wajib Tahu
Yuk Spill Gaji PPPK Paruh Waktu Wilayah Jawa Tengah, Berapa Besarannya?
Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Hutang di Bank? Berikut Jawabannya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:31 WIB

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:21 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!

Selasa, 10 Maret 2026 - 04:14 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:54 WIB

THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:53 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?

Berita Terbaru