Kotaku
Home Cpns dan PPPK Waduh! 88 Ribu Peserta Dinyatakan Tidak Lolos Seleksi Administrasi CASN KEMENAG 2023

Waduh! 88 Ribu Peserta Dinyatakan Tidak Lolos Seleksi Administrasi CASN KEMENAG 2023

Kotakuid – Pada tangal 18 Oktober kemarin telah berakhir pengumuman hasil seleksi administrasi CASN Kemenag 2023.

Bagi para peserta yang telah dinyatakan lolos pada tahap seleksi administrasi maka berhak untuk berlanjut ke tahap selanjutnya.

Sayangnya masih ada beberapa peserta yang harus berlapang dada karena dinyatakan tidak lolos.

Salah satunya yaitu Kementerian Agama (Kemenag) yang telah resmi mengumumkan kelulusan para peserta CPNS dan PPPK 2023 dalam hasil seleksi administrasi.

Dari sebanyak 169.754 peserta yang mendaftar hanya sebanyak 81.607 yang dinyatakan lanjut ke tahap selanjutnya.

Dengan demikian ada sebanyak 88.147 peserta yang dinyatakan tidak lolos.

Tetapi, Anda jangan khawatir sebab selama 3 hari, BKN membuka aduan sanggahan yang bisa dilakukan para peserta yang tidak lolos.

Sebanyak 81.607 peserta yang terdiri dari 3.262 calon PNS dan 78.345 calon PPPK masih akan disaring kembali nantinya di tahap-tahap seleksi CPNS dan PPPK selanjutnya.

Hal ini karena Kemenag hanya membuka 68 formasi PNS dan sebanyak 4.057 formasi PPPK.

“Tahap seleksi administrasi sudah selesai. Ada 3.262 calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 78.345 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Totalnya menjadi 81.607 pelamar,” jelas Sekjen Kementerian Agama, Nizar, dilansir dari laman Kemenag.

Lalu, bagaimana solusi untuk para pelamar yang tidak lolos administrasi CASN Kemenag 2023? Berikut ini solusinya.

Cara membuat sanggah seleksi CASN Kemenag bisa dilakukan secara online. Para pelamar bisa membuat sanggah melalui akun SSCASN masing – masing di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut ini adalah cara mengajukan sanggah hasil administrasi CASN Kemenag 2023:

  • Lakukan log in ke akun SSCASN https://sscasn.bkn.go.id
  • Selanjutnya, tekan “Masuk” di bagian pojok kanan atas
  • Di halaman dashboard, silahkan tekan “Ajukan Sanggah
  • Nantinya akan tampil form sanggah dengan berisi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah oleh pelamar, dan kolom isian alasan sanggah.
  • Selanjutnya isi alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi di bagian kolom “Alasan Sanggah
  • Tekan tanda centang di bagian kotak disclaimer
  • Jika sudah, tekan “Akhiri Proses Sanggah“.

Semoga informasi di atas bisa bermanfaat dan membantu Anda ya.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad