Sejumlah 81.607 Calon ASN Kementerian Agama Lolos Seleksi Administrasi
Kotaku.id – Sejumlah 81.607 Calon ASN Kementerian Agama Lolos Seleksi Administrasi. Kementerian Agama baru-baru ini mengumumkan hasil seleksi administrasi untuk calon Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun anggaran 2023. Hasil pengumuman ini mengindikasikan bahwa calon ASN kementerian agama lolos seleksi administrasi sebanyak 81.607.
81.607 Calon ASN Kementerian Agama Lolos Seleksi Administrasi
Mengenai tahap seleksi administrasi ini Sekjen Kementerian Agama Nizar, dalam pengungkapannya di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2023. Menjelaskan bahwa prosesnya telah selesai dan dari jumlah tersebut terdapat 3.262 calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta 78.345 calon Pegawai Pemerintah. Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan berhasil melewati tahap seleksi administrasi. Dengan begitu, jumlah keseluruhan pelamar yang berhasil adalah sebanyak 81.607 orang.
Pada seleksi calon ASN Kementerian Agama tahun 2023, terdapat sebanyak 4.125 formasi yang tersedia. Dari jumlah tersebut terbagi menjadi 68 formasi yang ditujukan untuk calon PNS. Sedangkan sisanya mencapai angka 4.057 formasi untuk calon PPPK. Nizar, sebagai perwakilan dari pihak berwenang menjelaskan bahwa para pelamar yang tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil evaluasi tersebut.
Masa untuk mengajukan sanggah ini dijadwalkan berlangsung mulai dari tanggal 19 hingga 21 Oktober 2023. Sanggahan harus diajukan melalui akun SSCASN masing-masing pelamar, yang dapat diakses melalui halaman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Nizar secara tegas menegaskan bahwa selama masa sanggah, pelamar harus mematuhi ketentuan yang berlaku.
Masa sanggah ini tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang berkas-berkas yang sudah diserahkan, menambahkan informasi tambahan, mengunggah dokumen yang tidak sesuai, atau memperbaharui berkas apa pun. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat berdampak pada proses sanggah yang diajukan.
Selain itu, panitia seleksi berhak untuk menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan oleh para pelamar. Penilaian tersebut dilakukan setelah melakukan verifikasi terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang telah diunggah oleh para pelamar. Hasil dari proses sanggah ini akan diumumkan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional.
Setelah Lulus Administrasi Wajib Mengikuti Serangkaian Tahapan Seleksi Berikutnya
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin, menambahkan bahwa bagi para pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk formasi calon ASN kementerian agama. Mereka diwajibkan untuk mengikuti serangkaian tahapan seleksi berikutnya. Tahapan-tahapan ini mencakup Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hal yang sama berlaku pula bagi pelamar yang memperebutkan formasi calon PPPK yang telah lulus seleksi administrasi, yang harus mengikuti tahapan seleksi yang mencakup Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama, yang juga diselenggarakan dengan menggunakan CAT.
Nurudin juga menekankan bahwa Kartu Tanda Peserta Ujian bisa dicetak oleh pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id setelah pengumuman hasil sanggah. Dia juga menyampaikan bahwa rincian jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian melalui laman resmi https://kemenag.go.id.
Lebih lanjut, Nurudin mengingatkan para Pelamar ASN kementerian agama untuk mematuhi dan mengikuti semua ketentuan yang telah ditetapkan. Mereka juga diharapkan membaca pengumuman dengan cermat, karena kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman akan menjadi tanggung jawab masing-masing pelamar.
Nurudin juga menegaskan bahwa jika terbukti ada pelamar yang memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau ketentuan, atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan mereka akan dinyatakan batal. Selain itu, pelamar tersebut dapat diberhentikan sebagai CPNS/PNS dan CPPPK/PPPK. Keputusan panitia seleksi dianggap final, mutlak, dan tidak dapat digugat. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPNS dan CPPPK Kementerian Agama tidak memerlukan biaya apapun.
Kelulusan pelamar ditentukan berdasarkan kemampuan dan kompetensi mereka. Pengumuman hasil seleksi administrasi calon PNS dan calon PPPK Kemenag juga dapat diakses melalui informasi-informasi dari website resmi pemerintah Kementerian Agama.
Lanjutnya, pemberitahuan mengenai hasil seleksi administrasi calon PNS dan calon PPPK Kemenag juga tersedia melalui banner pengumuman di Pusaka Superapps Kementerian Agama. Aplikasi ini dapat diunduh dengan mudah melalui toko aplikasi Playstore dan Appstore, memungkinkan para pelamar untuk tetap terhubung dan mendapatkan informasi terbaru secara praktis.
Semua tahapan seleksi ini menjadikan pengalaman pelamar lebih efisien dan lebih mudah diakses. Nurudin berpesan agar para pelamar selalu memantau laman-laman resmi dan aplikasi yang telah disebutkan, sehingga mereka tidak ketinggalan informasi penting terkait jadwal, lokasi, dan petunjuk selama proses seleksi berlangsung.
Selain itu, Nurudin memberikan penekanan terhadap kewajiban para pelamar untuk tunduk pada semua ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi. Pelamar harus bersungguh-sungguh dalam membaca dan memahami pengumuman yang diberikan, karena kelalaian dalam hal ini akan menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing pelamar.