Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK 7 Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2023

7 Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2023

7 Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2023

KotakuID – Seleksi CPNS dan PPPK 2023 diketahui akan segera dibuka, berikut ini ada 7 dokumen yang wajib dimiliki oleh para pelamar lulusan SMA hingga sarjana.

Seleksi CPNS dan PPPK 2023 kabarnya akan dibuka pada bulan September mendatang.

Adapun untuk bisa mendaftar sebagai peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023, Anda perlu mempunyai 7 dokumen penting, baik bagi pelamar lulusan SMA ataupun sarjana.

Baca Juga : KEMENPAN RB Bocorkan Kisi-Kisi Tes SKD Seleksi CPNS 2023, Pelamar Wajib Tahu!

7 dokumen ini nantinya akan menentukan apakah Anda lolos dalam seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 atau tidak.

Jika Anda mempunyai 7 dokumen ini sebagai syarat mendaftar CPNS dan PPPK 2023, sudah dipastikan Anda akan lolos pada seleksi administrasi dan bisa lanjut ke tahapan selanjutnya.

Adapun 7 dokumen yang wajib Anda siapkan untuk mendaftar dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023 di antaranya yaitu sebagai berikut.

  • Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai dari pihak instansi pendidikan
  • Fotokopi atau scan KTP elektronik
  • Salinan akta kelahiran
  • Salinan surat keterangan
  • Pas foto formal
  • CV atau daftar riwayat hidup
  • Surat pernyataan penempatan di manapun.

Selain harus mempunyai 7 dokumen persyaratan tersebut, Anda juga wajib mengetahui kualifikasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 di bawah ini.

Baca Juga : BKN Resmi Membuka Seleksi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA hingga S1!

Syarat Umum Peserta CPNS 2023 berdasarkan dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

  1. Peserta harus berkewarganegaraan Indonesia atau memiliki KTP.
  2. Minimal usia untuk mendaftar CASN (calon aparatur sipil negara) adalah 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.
  3. Tidak memiliki catatan kriminal atau dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
    (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih)
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta.
  5. Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan.

Baca Juga : Pemerintah Resmi Membuka Formasi PPPK 2023 dengan Formasi Terbanyak!

Itulah 7 dokumen yang wajib Anda miliki dan disiapkan bagi pelamar lulusan SMA hingga sarjana ketika melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan