Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK 6 Hak Istimewa PPPK yang Sedang Dirancang dalam Revisi UU ASN

6 Hak Istimewa PPPK yang Sedang Dirancang dalam Revisi UU ASN

6 hak istimewa PPPK yang sedang dirancang dalam revisi UU ASN

KotakuID – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin sejahtera jika revisi UU ASN disahkan.

Selama ini PPPK dan PNS adalah dua golongan ASN yang berbeda mulai dari pensiunan, gaji pokok, serta tunjangan.

Mengenai batas usia pensiun antara PPPK dan PNS juga berbeda dimana PPPK akan bekerja sesuai kontrak kerja dan PNS hingga batas usia pensiun.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Fresh Graduate Bisa Daftar CPNS Kemenkumham!

Mengatasi hal tersebut. kini pemerintah sedang mengambil langkah kebijakan untuk melakukan revisi UU ASN.

Dalam rancangan revisi UU Aparatur Sipil Negara tersebut, ada sebanyak 6 hak istimewa yang akan didapatkan oleh PPPK.

Jika revisi UU ASN ini disahkan oleh pemangku kebijakan maka nasib PPPK kedepan bisa semakin istimewa.

Baca Juga: 6 Golongan Tenaga Honorer yang Jadi Prioritas dalam Seleksi PPPK 2023

Bagi masyarakat yang sedang ingin menjadi PPPK bisa mendaftar pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.

Seleksi CASN 2023 untuk PPPK ini akan diselenggarakan mulai tanggal 16 September dan pendaftaran akan dibuka pada tanggal 17 September 2023.

Formasi PPPK tersedia sangat banyak yang tersebar di beragam instansi pemerintah baik pusat ataupun daerah.

Baca Juga: BKN Umumkan Perubahan Jumlah Tahapan Penerimaan PPPK 2023, Ini Penjelasannya

Banyaknya formasi yang akan dibuka untuk PPPK menjadi kesempatan bagi masyarakat agar bisa menjadi ASN.

Selain gaji pokok yang lebih besar dibandingkan PNS, ada sebanyak 6 hak istimewa yang nantinya akan didapatkan oleh PPPK.

Berikut ini 6 hak istimewa PPPK yang sedang dirancang dalam revisi UU ASN.

  1. PPPK akan mendapatkan hak cuti
  2. PPPK akan mendapatkan pengembangan kompetensi
  3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan mendapatkan perlindungan
  4. PPPK akan mendapatkan gaji
  5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan mendapatkan tunjangan
  6. PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun

Seperti yang Anda ketahui bahwa selama ini PPPK hanya mendapatkan gaji pokok dan tunjangan saja tanpa jaminan pensiun.

Di dalam rancangan revisi UU ASN disebutkan jika salah satu kebijakan yang sedang digodok yakni pemberian jaminan pensiun untuk PPPK.

Dengan demikian maka PPPK tidak perlu khawatir dengan jaminan pensiun nanti.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan