4 Kompetensi Guru yang Harus Dimiliki Pengajar
Daftar isi:
Kotaku.ID – Ketika mendapatkan laporan semester bagi peserta didik, tentunya guru juga bisa mendapatkan evaluasi pengajaran yang selama ini diberikan. Karena menjadi pendidik bukanlah hal yang mudah, terlebih untuk mengajar banyak murid dalam satu kelas adalah pekerjaan yang sulit. Oleh karenanya sangatlah penting bagi seorang guru memahami kompetensi guru untuk memberikan pembelajaran bermakna untuk semua siswa yang berbeda antara satu dengan lainnya.
Guru yang kompeten dinilai bisa bekerja lebih profesional meskipun banyak hal yang bisa mempengaruhi kinerja guru tersebut. Jika anda menemukan permasalahan dalam kegiatan belajar mengajar yang berhubungan dengan kinerja, jangan khawatir ingat tujuan awal anda agar bisa tercapai. Pahami kompetensi guru berikut ini dan cobalah untuk menguasainya:
Kompetensi Guru
Dalam UU No. 14 Tahun 2005 sudah diatur tentang kompetensi guru, ini merupakan standar wajib yang harus dimiliki seorang guru sehingga bisa menunjang para guru untuk mengajar dengan baik dan benar, diantaranya adalah:
1. Kompetensi Pedagogik
Pertama, adalah kompetensi pedagogik yang merupakan kemampuan seorang tenaga pengajar dalam mengelola proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik. Ada beberapa aspek dalam kompetensi ini yang wajib di kuasai yakni:
Karakteristik Peserta Didik
Tenaga pengajar memahami secara keseluruhan seperti apa pola kelakuan dan kemampuan yang dimiliki peserta didiknya sebagai hasil dari pembawaan dan lingkungan. Nantinya dengan bekal ini pendidik bisa membantu menentukan aktivitas yang bisa dilakukan untuk mencapai cita-cita dan tujuannya.
Karakteristik peserta didik ini juga berkaitan dengan perilaku dan psikologis siswa. Bagaimana kondisi psikisnya dan membentuk kedekatan dengan mereka.
Teori Belajar dan Prinsip Pembelajaran yang Mendidik
Ada banyak teori belajar yang bisa dipraktikkan di dalam kelas seperti teori belajar behavioristik, kognitif dan humanistik. Pendidik yang tahu apa saja teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik, dinilai lebih efektif melakukan pembelajaran di kelas dan bisa dengan mudah mencapai tujuan pembelajaran.
Pengembangan Kurikulum
Tenaga pendidik dan kurikulum merupakan dua hal yang saling berhubungan dan tidak bisa terpisahkan antara satu dengan lainnya. Tenaga pendidik harus dekat dan melekat akan bagaimana mengembangkan kurikulum dan memasukannya didalam sistem pengajaran di kelas.
Hal hal yang berkaitan dengan pengembangan kurikulum diantaranya adalah pengembangan perangkat pendidikan. Seperti Capaian pembelajaran, alur tujuan pembelajaran dan juga modul ajar.
Pembelajaran yang Mendidik
Tidak semua tenaga pendidik tahu bahwa pembelajaran biasa belum tentu pembelajaran yang mendidik. Seperti apa pembelajaran yang mendidik itu? Yakni pembelajaran yang bisa membuahkan tidak hanya ilmu pengetahuan dan teknologi namun juga menumbuhkan karakter kuat bagi peserta didik dan bisa menguasai kecakapan hidup atau soft skill hingga tampil menjadi manusia compassion (yang lebih dan penuh kasih terhadap sesama)
Pengembangan Potensi Para Peserta Didik
Peserta didik sangatlah unik, ada banyak potensi yang mereka miliki dan saling berbeda antara satu dengan lainnya dan tidak bisa disamakan. Pendidik harus bisa mengantarkan pengembangan potensi yang dimiliki setiap peserta didik dan tidak bisa di universalkan.
Tenaga pendidik harus bisa menghargai dan memberikan kesempatan peserta didik untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya. Tugas pendidik adalah mencari jalan agar peserta didik menemukan potensi dirinya sendiri.
Cara Berkomunikasi
Setiap pekerjaan dan aktivitas di muka bumi ini tentunya tidak terlepas dari berkomunikasi antara yang satu dengan lainnya. Begitu pun seorang guru, dirinya harus memiliki kompetensi berkomunikasi yang baik untuk bisa berkomunikasi kepada peserta didik, teman sejawat dan lainnya.
Kompetensi ini sangatlah penting dan menjadi kunci dari pendidikan didalam kelas. Bagaimana cara berkomunikasi dengan menyampaikan pendapat yang baik dan sopan, bagaimana mengajarkan kepada siswa cara berkomunikasi? Semua ada caranya.
Penilaian dan Evaluasi Belajar
Terakhir, tenaga pendidik haruslah memiliki kompetensi yang baik dalam penilaian dan evaluasi belajar peserta didik. Dalam kegiatan belajar mengajar ada capaian pembelajaran yang harus tercapai, dan untuk mengetahui apakah capaian pembelajaran tersebut sudah tercapai atau tidak harus dilakukan penilaian dan evaluasi pembelajaran.
Ada ketentuan penilaian yang baik dan apa saja indikator yang harus dinilai. Oleh karenanya tidak semua orang bisa melakukannya dengan baik, hanya guru dengan kompetensi pedagogik yang baik yang bisa melakukannya.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi guru yang harus dimiliki selanjutnya adalah kompetensi kepribadian. Hal ini berkaitan dengan karakter guru yang harus dilakukan agar bisa menjadi teladan bagi peserta didiknya.
Guru juga harus mampu mendidik para peserta didik sehingga mereka memiliki kepribadian yang baik. Kepribadian yang dimaksud antara lain adalah:
- Pertama, memiliki kepribadian stabil artinya bisa bertindak sesuai dengan norma yang ada (norma sosial).
- Memiliki perasaan bangga menjadi guru baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
- Memiliki jiwa kepribadian yang dewasa, menampilkan sikap mandiri dalam bertindak sebagai pendidik.
- Menunjukan etos kerja baik sebagai guru.
- Menampilkan kepribadian arif yakni tindakan yang bermanfaat bagi peserta didik.
- Menunjukan keterbukaan berpikir dan bertindak baik di lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.
- Menampilkan pribadi yang berwibawa baik dalam perilaku yang positif dan juga perilaku yang disegani warga sekolah khususnya para peserta didik.
- Terakhir, memiliki akhlak yang mulia baik dalam norma religius dan memiliki perilaku yang bisa diteladani peserta didik.
3. Kompetensi Profesional
Kompetensi guru yang ketiga adalah kompetensi profesional, kompetensi ini meliputi kemampuan seorang guru agar tugas yang dimiliki bisa diselesaikan dengan baik dan benar. Kompetensi ini berkaitan dengan hal teknis yang berkaitan langsung dengan kinerja guru.
Ada beberapa indikator pencapaian dari kompetensi guru profesional ini, diantaranya adalah sebagai berikut ini:
- Pertama, tenaga pendidik harus bisa menguasai materi pembelajaran yang diampunya (meliputi struktur pelajaran, konsep pembelajaran dan juga memiliki pola pikir keilmuan materi)
- Bisa mengembangkan materi pembelajaran agar lebih kreatif, sehingga nantinya bisa memberikan pengetahuan yang lebih luas dan mendalam bagi para peserta didik.
- Bisa memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK dalam pembelajaran dan menjadi bagian untuk pengembangan diri.
- Memiliki kemampuan penguasaan dalam Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan juga tujuan pembelajaran.
- Memiliki tindakan reflektif demi mengembangkan keprofesionalannya secara berkelanjutan.
4. Kompetensi Sosial
Terakhir adalah kompetensi sosial yang harus dimiliki oleh seorang guru. Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan seorang pendidik dalam berkomunikasi dengan peserta didik, tenaga kependidikkan, orangtua wali dan juga masyarakat dengan cara yang efektif. Kemampuan ini memiliki beberapa indikator, yakni:
- Bisa melakukan komunikasi secara efektif, simpatik dan juga santun kepada semua elemen yang ada karena juga dinilai sebagai contoh bagi peserta didik.
- Bisa berkomunikasi baik lisan maupun lisan dengan baik.
- Bertindak objektif kepada semua peserta didik dan tidak melakukan deskriminatif (pembedaan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang yang dimiliki dan juga status sosial).
- Bisa beradaptasi dengan baik di tempat tugasnya baik di seluruh wilayah Indonesia dengan berbagai keanekaragaman sosial budaya.
Itulah beberapa standar kompetensi guru yang harus dilatih dan dimiliki oleh seorang guru. Untuk menentukan kompetensi guru, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Uji Kompetensi Guru atau yang dikenal dengan UKG. Kegiatan ini bertujuan untuk menguji kompetensi yang dimiliki seorang guru dan nanti hasilnya bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menjalankan program pembinaan dan pengembangan seorang tenaga pendidik.