3 Jalur Pendaftaran PPPK Tenaga Pendidik, Intip Persyaratannya!

- Penulis

Kamis, 7 September 2023 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU ASN PPPK Paruh Waktu Hanya Punya 2 Jam Kerja Segini Gaji Bulanannya 2

RUU ASN PPPK Paruh Waktu Hanya Punya 2 Jam Kerja Segini Gaji Bulanannya 2

KotakuID – Berikut ini ada 3 jalur pendaftaran PPPK tenaga pendidik yang wajib diketahui oleh honorer serta persyaratan dari setiap jalurnya.

Pemerintah telah resmi mengumumkan bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka pada 17 September mendatang.

Adapun. untuk formasi tahun ini paling banyak  akan dialokasikan untuk tenaga pendidik,  tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Khususnya melalui skema PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Dari jumlah formasi yang ada yaitu sebanyak 572.496 untuk seluruh wilayah Indonesia, sebanyak 543.593 formasi nantinya akan di isi oleh PPPK salah satunya tenaga pendidik.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Pembatalan Honorer Jadi PPPK Part Time, Ini Alasannya!

Dalam menghadapi seleksi CPNS dan PPPK 2023 ini tentu setiap honorer wajib mempersiapkan diri. Bahkan, harus mulai menyiapkan setiap syarat dan dokumen yang dibutuhkan nanti.

Namun, untuk honorer tenaga pendidik tidak hanya menyiapkan syarat dan berbagai dokumen. Namun, ada hal lain yang perlu diketahui dan diperhatikan sebelum mendaftar menjadi PPPK guru.

Hal yang harus diperhatikan oleh honorer tenaga pendidik agar bisa mendaftar PPPK guru yaitu adanya 3 jalur yang harus dipilih ketika melakukan pendaftaran PPPK.

Dimana 3 jalur ini adalah bagian dari kualifikasi untuk pendaftaran PPPK guru.

Baca Juga: Begini Nasib Honorer Jika Gagal Diangkat Jadi PPPK, Simak Penjelasannya!

Pasalnya  jika honorer tenaga pendidik tidak memenuhi syarat untuk masuk dalam salah satu jalur dibawah ini. Tentu honorer tersebut tidak bisa mendaftar PPPK tahun ini.

Adapun 3 jalur pendaftaran PPPK tenaga pendidik sebagaimana dikutip dari laman Kemendikbudristek yaitu sebagai berikut.

  • Jalur Honorer : Syarat jalur ini yakni honorer harus terdata pada Dapodik, dan paling sebentar 3 tahun masa pengabdian.
  • Jalur THK2 : jalur ini diperuntukkan untuk guru THK2 yang telah terdata dalam Database BKN.
  • Jalur Umum : Syarat jalur umum diantara yaitu  guru yang terdata Dapodik mengajar kurang dari 3 tahun, guru swasta dan guru yang mengikuti PPG mempunyai sertifikat pendidik.

Baca Juga: Formasi CPNS dan PPPK 2023 yang Paling Dibutuhkan KEMENAG RI

Nah itulah di atas 3 jalur pendaftaran PPPK tenaga pendidik,  pastikan Anda bisa mengikuti salah satu dari ketiga jalur di atas agar bisa menjadi PPPK guru tahun ini.

Berita Terkait

Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?
Ini Ketentuan Standar Kompetensi ASN yang Wajib Tahu
Yuk Spill Gaji PPPK Paruh Waktu Wilayah Jawa Tengah, Berapa Besarannya?
Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Hutang di Bank? Berikut Jawabannya
Contoh NIP PPPK Paruh Waktu yang Simpel Tapi Bikin Paham
Dasar Hukum Pengadaan PPPK Guru Instansi Daerah: Regulasi & Implementasi Profesionalisme Pendidikan
Negara Pastikan Tidak akan Ada Lagi Pengangkatan Honorer, Bagaimana Nasib Honorer yang Sudah Ada?
BKN Pastikan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Akan Selesai Hari Ini: Ini Rinciannya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:53 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:16 WIB

Ini Ketentuan Standar Kompetensi ASN yang Wajib Tahu

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:11 WIB

Yuk Spill Gaji PPPK Paruh Waktu Wilayah Jawa Tengah, Berapa Besarannya?

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:37 WIB

Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Hutang di Bank? Berikut Jawabannya

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:41 WIB

Contoh NIP PPPK Paruh Waktu yang Simpel Tapi Bikin Paham

Berita Terbaru

Viral

Video Teh Pucuk Viral 17 Menit Link Untuk Nonton ASLI

Jumat, 20 Feb 2026 - 17:48 WIB