Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK 2 Kategori Honorer Ini Prioritas Diangkat Jadi PPPK 2024, Bukan Hanya Guru dan Nakes!

2 Kategori Honorer Ini Prioritas Diangkat Jadi PPPK 2024, Bukan Hanya Guru dan Nakes!

IMG 20240366 072802132 copy 2400x1200
IMG 20240366 072802132 copy 2400×1200

Kotaku.id 2 Kategori Honorer Ini Prioritas Diangkat Jadi PPPK 2024, Bukan Hanya Guru dan Nakes! – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menguraikan bahwa dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, tidak hanya guru dan tenaga kesehatan (nakes) yang menjadi fokus utama. Meskipun guru dan nakes tetap menjadi prioritas, Mendagri Tito Karnavian secara resmi menegaskan adanya dua kategori honorer lain yang juga mendapat perhatian serius dalam pengangkatan menjadi PPPK 2024, suatu fakta yang jarang diketahui oleh banyak pihak.

Lebih lanjut, Mendagri Tito Karnavian menyebutkan bahwa kedua kategori honorer tersebut, yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran, memiliki signifikansi yang setara dengan peran guru dan nakes. Pernyataan ini menyoroti pentingnya kedua instansi tersebut dalam konteks pelayanan publik.

Selain memberikan penekanan pada pentingnya pengangkatan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran sebagai PPPK tahun 2024, Mendagri Tito Karnavian juga telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membahas masalah ini. Keputusan ini dianggap wajar mengingat peran yang dimainkan oleh Satpol PP dan Pemadam Kebakaran dalam mendukung tugas-tugas pemerintah.

Hal ini juga didasarkan pada pemahaman akan risiko dan tanggung jawab yang besar yang melekat pada profesi di bidang Satpol PP dan Pemadam Kebakaran. Keduanya tidak hanya melibatkan aspek pekerjaan yang berat secara fisik, tetapi juga berpotensi membawa dampak signifikan terhadap keselamatan masyarakat dan aset publik.

2 Kategori Honorer Ini Prioritas Diangkat Jadi PPPK 2024, Bukan Hanya Guru dan Nakes!

4a
2 Kategori Honorer Ini Prioritas Diangkat Jadi PPPK 2024, Bukan Hanya Guru dan Nakes!

Menurut pernyataan yang disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian, diambil dari sumber resmi kemendagri.go.id pada tanggal 1 Maret 2024, terdapat sebuah kebijakan yang diimplementasikan. Kebijakan tersebut menetapkan bahwa hingga tahun 2023, jumlah total personel Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di seluruh Indonesia mencapai 21.656 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 7.189 orang yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 14.467 orang lainnya merupakan non-ASN.

Mendagri Karnavian menegaskan bahwa dalam keterangannya, prioritas utama diberikan kepada 14.467 tenaga honorer dalam upaya penanggulangan kebakaran. Hal ini didasarkan pada laporan nasional mengenai pemadam kebakaran dan penyelamatan pada tahun 2023, di mana lembaga tersebut berhasil menangani sebanyak 13.485 kejadian kebakaran sepanjang tahun tersebut.

Hal serupa juga berlaku bagi lebih dari 75 ribu tenaga honorer dari Satpol PP, yang juga menjadi fokus utama untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024. Mendagri Karnavian menjelaskan tentang kerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yang memberikan peluang terbuka bagi tenaga Satpol PP non-ASN untuk beralih menjadi ASN atau menjadi pegawai kontrak PPPK.

Dengan demikian, informasi yang disampaikan oleh Mendagri mengenai dua kategori tenaga honorer yang menjadi prioritas dalam pengangkatan menjadi PPPK pada tahun 2024, yakni Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi peningkatan kualitas dan kapasitas pelayanan publik di Indonesia.

Proses Pengangkatan PPPK

4b
Proses Pengangkatan PPPK

Pembentukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan melibatkan serangkaian langkah yang perlu dilewati, yang terdiri dari:

1.      Pendaftaran

Tahap ini merupakan awal dari proses pengangkatan PPPK. Dimana calon peserta diharapkan untuk mendaftar melalui platform yang disediakan oleh instansi terkait. Pada tahap ini, calon diharapkan untuk mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

2.      Seleksi Administrasi

Setelah mendaftar, peserta akan menjalani tahap seleksi administrasi. Pada tahap ini, dokumen-dokumen yang diserahkan akan diverifikasi untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Calon yang lolos tahap ini akan melanjutkan ke tahap berikutnya, sedangkan yang tidak lolos akan dieliminasi dari proses seleksi.

3.      Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Tahap selanjutnya adalah ujian kompetensi dasar (SKD) yang biasanya meliputi tes tertulis atau tes komputerisasi untuk mengukur pemahaman umum dan kemampuan dasar calon PPPK. Peserta yang berhasil melewati tahap ini akan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.

4.      Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Tahap ini melibatkan evaluasi lebih lanjut terhadap kemampuan dan pengetahuan calon dalam bidang yang relevan dengan posisi yang dilamar. SKB dapat berupa tes tertulis, presentasi, wawancara, atau simulasi situasi kerja. Calon yang menunjukkan kompetensi yang baik dalam bidang tertentu akan dipilih untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.

5.      Pengumuman Hasil Seleksi

Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, hasil seleksi akan diumumkan secara transparan kepada para peserta. Pengumuman ini mencakup nama-nama peserta yang lolos dan tidak lolos serta peringkat atau nilai yang dicapai oleh setiap peserta.

6.      Penetapan NIP PPPK

Tahap terakhir adalah penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi para PPPK yang berhasil lolos seleksi. NIP adalah identifikasi resmi yang menunjukkan status kepegawaian seseorang dalam instansi pemerintah. Dengan penetapan NIP ini, para PPPK resmi menjadi bagian dari kepegawaian dan berhak atas hak-hak dan kewajiban yang terkait.

Penutup

Sebagai penutup, proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melibatkan serangkaian tahapan yang ketat dan transparan. Dari pendaftaran hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Setiap langkah dijalani untuk memastikan bahwa calon yang terpilih memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah. Dengan demikian, proses ini tidak hanya menciptakan kesempatan bagi individu untuk bergabung dengan sektor publik. Hal ini juga memastikan profesionalisme dan kualitas dalam pelayanan publik.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan