Kotaku
Beranda Pendidikan Untuk Guru Waspada! 8 Pelanggaran Ini Bisa Berujung Pemecatan Bagi Guru ASN, Simak di Sini!

Waspada! 8 Pelanggaran Ini Bisa Berujung Pemecatan Bagi Guru ASN, Simak di Sini!

IMG 20240379 212458625 copy 1800×1200

Kotaku.id Waspada! 8 Pelanggaran Ini Bisa Berujung Pemecatan Bagi Guru ASN – Dengan penuh keyakinan, Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, mengumumkan bahwa pemerintah akan menjalankan tindakan pemecatan terhadap para guru yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila terlibat dalam pelanggaran terhadap UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. UU tersebut secara tegas menegaskan bahwa tindakan pemecatan bagi para guru ASN akan diterapkan dalam situasi di mana mereka melanggar ketentuan yang telah ditetapkan secara resmi.Terdapat beberapa faktor yang dapat menyebabkan seorang guru ASN dipecat setelah ditetapkan oleh Jokowi.

8 Pelanggaran Ini Bisa Berujung Pemecatan Bagi Guru ASN

8g
8 Pelanggaran Ini Bisa Berujung Pemecatan Bagi Guru Aparatur Sipil Negara

Berikut 8 pelanggaran yang dapat mengakibatkan pemecatan bagi guru ASN:

1.      Melakukan Tindak Pidana

Guru ASN yang melakukan tindak pidana, baik yang diancam dengan hukuman penjara maupun denda, dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini tercantum dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a UU ASN.

2.      Melanggar Sumpah/Janji Jabatan

Guru ASN yang melanggar sumpah/janji jabatan, seperti tidak setia kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian dan tanggung jawab, serta tidak menjaga integritas dan kehormatan Aparatur Sipil Negara, dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini tercantum dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b UU ASN.

3.      Meninggalkan Tugas Tanpa Izin

Guru Aparatur Sipil Negara yang meninggalkan tugas tanpa izin selama 10 hari kerja secara berturut-turut atau 15 hari kerja secara kumulatif dalam 1 bulan, dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini tercantum dalam Pasal 84 ayat (1) huruf c UU ASN.

4.      Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Guru ASN yang melakukan perbuatan melawan hukum yang dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini tercantum dalam Pasal 84 ayat (1) huruf d UU ASN.

5.      Melakukan Perbuatan yang Mencoreng Kehormatan ASN

Guru Aparatur Sipil Negara yang melakukan perbuatan yang mencoreng kehormatan ASN, seperti melakukan perselingkuhan, KDRT, atau penyalahgunaan narkoba, dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini tercantum dalam Pasal 84 ayat (1) huruf e UU ASN.

6.      Tidak Mampu Melaksanakan Tugas Jabatan

Guru ASN yang tidak mampu melaksanakan tugas jabatan karena sakit jasmani atau rohani yang berkepanjangan, dapat diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri. Hal ini tercantum dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a UU ASN.

7.      Mengundurkan Diri Atas Permintaan Sendiri

Guru ASN yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri dapat diberhentikan dengan hormat. Hal ini tercantum dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b UU ASN.

8.      Meninggal Dunia

Guru ASN yang meninggal dunia diberhentikan dengan hormat. Hal ini tercantum dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c UU ASN. Selain 8 pelanggaran di atas, terdapat beberapa pelanggaran lain yang dapat mengakibatkan sanksi bagi guru ASN, seperti:

  • Melakukan pungutan liar kepada siswa.
  • Melakukan pelecehan seksual terhadap siswa.
  • Melakukan manipulasi nilai.
  • Melakukan plagiarisme.

Oleh karena itu, penting bagi guru Aparatur Sipil Negara untuk memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku agar terhindar dari sanksi. Guru Apratur Sipil Negara harus selalu menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.

Proses Pemecatan Guru ASN

8h
Proses Pemecatan Guru ASN

Prosedur pemecatan bagi guru Aparatur Sipil Negara diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Proses ini melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui secara berurutan.

Pertama, terdapat langkah pemberian peringatan tertulis kepada guru yang melakukan pelanggaran, yang akan dilakukan sebanyak tiga kali. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada guru untuk memperbaiki perilakunya.

Jika setelah diberikan peringatan tertulis guru masih tidak memperbaiki perilakunya, langkah selanjutnya adalah pemberhentian sementara dari jabatannya. Guru tersebut dapat diberhentikan sementara selama maksimal satu tahun. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi guru tersebut untuk merenungkan tindakannya dan memahami konsekuensinya.

Apabila guru tidak menunjukkan perubahan perilaku atau tidak mengindahkan langkah-langkah sebelumnya, maka dapat dilakukan pemberhentian dengan hormat. Dalam hal ini, guru yang diberhentikan dengan hormat masih memiliki hak untuk menerima gaji pensiun dan uang pisah sebagai bentuk penghargaan atas jasanya selama menjadi pegawai.

Namun, jika pelanggaran yang dilakukan oleh guru dianggap sangat serius dan tidak dapat ditoleransi, maka dapat dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat. Guru yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak akan memiliki hak untuk menerima gaji pensiun dan uang pisah. Langkah ini diambil sebagai konsekuensi dari tindakan guru yang telah melanggar kode etik atau melakukan pelanggaran yang sangat serius dalam menjalankan tugasnya.

Kesimpulan

Dengan demikian, proses pemecatan guru ASN mengikuti prosedur yang telah ditetapkan secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Langkah-langkah ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada guru untuk memperbaiki perilakunya sebelum tindakan pemecatan diambil. Meskipun demikian, pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat tetap menjadi konsekuensi dari tindakan dan keputusan yang diambil oleh pihak berwenang, sesuai dengan tingkat keseriusan pelanggaran yang dilakukan oleh guru tersebut. Semua langkah ini diarahkan untuk menjaga kualitas dan integritas dari tenaga pendidik dalam sistem pendidikan negara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan