Update Terbaru! Penetapan NI PPPK 2023 Diundur, Ini Tanggal Barunya!

- Penulis

Sabtu, 17 Februari 2024 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG 20240248 081249400 copy 2135x1200

IMG 20240248 081249400 copy 2135x1200

Kotaku.id Update Terbaru! Penetapan NI PPPK 2023 Diundur, Ini Tanggal Barunya! – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa jadwal untuk penetapan NI PPPK 2023 akan mengalami penundaan hingga tanggal 27 Februari 2024. Keputusan ini secara resmi diumumkan melalui surat dengan nomor 1036/B-MP.01.01/SD/D/2024 yang diterbitkan pada tanggal 13 Februari 2024.

Sebelumnya, jadwal penetapan NI PPPK 2023 direncanakan berlangsung mulai dari tanggal 15 Januari hingga 13 Februari 2024. Namun, BKN telah mengumumkan perubahan jadwal yang menunda proses tersebut dari tanggal 15 Januari hingga 27 Februari 2024. Penundaan ini disebabkan oleh belum selesainya proses input Usul Penetapan NI PPPK dari berbagai instansi. Perlu dicatat bahwa penundaan ini juga berdampak pada penempatan tugas bagi PPPK Guru 2023, yang akan dilakukan setelah penetapan NI PPPK dilakukan.

Penetapan NI PPPK 2023 Diundur, Ini Tanggal Terbarunya!

Update Terbaru! Penetapan NI PPPK 2023 Diundur, Ini Tanggal Barunya!
Update Terbaru! Penetapan NI PPPK 2023 Diundur, Ini Tanggal Barunya!

Penempatan tugas para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjabat sebagai guru pada tahun 2023 mengikuti ketentuan teknis yang berlaku dalam proses penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun yang sama. Penting untuk diingat bahwa penempatan tugas PPPK guru tahun 2023 hanya akan dilakukan setelah peserta menyelesaikan pengisian Dokumen Rencana Harian (DRH) dan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) yang terkait.

Pelaksanaan penempatan tugas PPPK Guru tahun 2023 dilakukan berdasarkan prioritas kategori pelamar dan sesuai dengan kebutuhan serta formasi yang tersedia. Penempatan tersebut juga mempertimbangkan tingkat pendidikan dan sertifikasi yang dimiliki oleh para calon.

Guru yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas (Passing Grade) pada seleksi PPPK Guru akan ditempatkan di unit pendidikan terkait. Jika terjadi kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di sekolah asal atau kebutuhan guru telah terpenuhi, maka guru yang telah lulus dalam seleksi Calon ASN (CASN) tahun 2023 akan ditempatkan di sekolah lain tanpa menggeser posisi honorer yang sudah ada.

Astri Winarti Widiastuti, Ketua Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (FPPPK) wilayah Bandung Raya, mengharapkan agar pengumuman mengenai penempatan tugas para PPPK Guru dapat dilakukan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan. “Saya berharap pengumuman tersebut tidak mengganggu rencana ke depan dan tetap sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Semoga tidak ada penundaan lagi karena kami telah menunggu cukup lama,” ungkapnya dalam wawancara dengan kami.

Perlu dicatat bahwa penempatan tugas para PPPK Guru menjadi tanggung jawab Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan setempat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 yang menetapkan bahwa penempatan di satuan kerja ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian kebutuhan yang disampaikan oleh kementerian terkait.

Dalam proses penetapan Nomor Induk PPPK, dibutuhkan Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) yang mencantumkan informasi mengenai unit kerja dan jabatan yang akan diisi oleh para CPNS/PPPK. SPRP diterbitkan bersamaan dengan pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP/NIPPPK) serta pengangkatan sebagai CPNS/PPPK.

Beberapa instansi daerah telah memulai proses penempatan para PPPK guru melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proses penempatan ini dilakukan melalui aplikasi pemetaan yang kemudian diusulkan dan disinkronkan dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) instansi terkait serta diterbitkannya SPRP untuk pengeluaran NI PPPK.

Dampak Pengunduran Penetapan NI PPPK 2023

1h
Dampak Pengunduran Penetapan NI PPPK 2023

Adanya pengunduran penetapan ini tentu saja akan menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan para peserta. Berikut adalah beberapa dampak yang perlu dipahami:

1.      Penundaan dalam pengumuman penempatan tugas

Pengumuman penempatan tugas untuk PPPK biasanya tergantung pada penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) sebagai dasar legal. Dengan pengunduran penetapan NI PPPK 2023, pengumuman penempatan tugas juga akan tertunda. Hal ini bisa mempengaruhi perencanaan karir dan kehidupan pribadi para peserta yang menunggu penempatan.

2.      Munculnya ketidakpastian di kalangan peserta

Penundaan dalam pengumuman penempatan tugas bisa memicu ketidakpastian dan kegelisahan di kalangan peserta. Mereka mungkin tidak yakin kapan mereka akan mulai bekerja sebagai PPPK, yang dapat mempengaruhi keuangan, perencanaan hidup, dan keputusan lain dalam kehidupan mereka.

3.      Perubahan jadwal pada tahapan selanjutnya

Pengunduran penetapan NI PPPK 2023 juga berpotensi menyebabkan perubahan pada jadwal tahapan selanjutnya dalam proses rekrutmen PPPK 2023. Ini bisa termasuk perubahan tanggal pendaftaran, jadwal tes, atau tahapan lainnya. Perubahan ini dapat mempengaruhi persiapan dan strategi peserta dalam mengikuti proses seleksi.

Penutup

Di tengah-tengah tantangan dan ketidakpastian yang muncul akibat pengunduran penetapan NI PPPK 2023, penting bagi para peserta untuk tetap tenang dan fleksibel dalam menghadapi situasi ini. Meskipun ada penundaan dalam pengumuman penempatan tugas dan kemungkinan perubahan jadwal, tetaplah bersiap secara mental dan profesional untuk mengikuti proses rekrutmen dengan baik.

Manfaatkan waktu yang ada untuk meningkatkan keterampilan dan persiapan diri sehingga ketika waktu pengumuman tiba, Anda siap untuk menghadapi tantangan yang ada. Selalu perhatikan informasi terbaru dari pihak yang berwenang dan bersiaplah untuk beradaptasi dengan perubahan yang terjadi. Dengan sikap yang positif dan komitmen yang kuat, Anda akan dapat mengatasi dampak dari pengunduran penetapan NI PPPK 2023 dengan baik.

Berita Terkait

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!
Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya
THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan
Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?
Ini Ketentuan Standar Kompetensi ASN yang Wajib Tahu
Yuk Spill Gaji PPPK Paruh Waktu Wilayah Jawa Tengah, Berapa Besarannya?
Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Hutang di Bank? Berikut Jawabannya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:31 WIB

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:21 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!

Selasa, 10 Maret 2026 - 04:14 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:54 WIB

THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:53 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?

Berita Terbaru