Apa Saja Tugas Tambahan Anda yang Diberikan Kepada Anda di PMM? Ini Penjelasannya

- Penulis

Kamis, 29 Februari 2024 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apa Saja Tugas Tambahan Anda yang Diberikan Kepada Anda di PMM Ini Penjelasannya

Apa Saja Tugas Tambahan Anda yang Diberikan Kepada Anda di PMM Ini Penjelasannya

Kotaku.id – Apa saja sih tugas tambahan Anda yang diberikan kepada Anda di PMM? PPM atau kepanjangannya Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan sebuah platform yang digagas untuk bisa mendukung kinerja guru. Khususnya dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka dalam satuan pendidikan.

Di dalam PMM, terdapat beberapa fitur yang dapat dimanfaatkan oleh para guru. Contohnya adalah seperti Belajar, Mengajar, dan Berkarya. Memahami tugas tambahan dalam PMM sangat penting dilakukan agar dapat mengimplementasikannya sesuai aturan.

Apa Tugas Tambahan Anda yang Diberikan kepada Anda di PMM?

Apa saja sih tugas tambahan Anda yang diberikan kepada Anda di PMM? Tugas tambahan merupakan salah satu tahap dalam menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam Perencanaan Kinerja Guru. Dilansir dari website pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id, macam-macam tugas tambahan tersebut yaitu antara lain:

1. Jenjang SMP, SMA/SMK

  • Tugas tambahan: Wakil Kepala Satuan Pendidikan
  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

2. Jenjang SMP, SMA, SMK

  • Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi/teaching factory
  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

3. Jenjang SMP, SMA, SMK

  • Tugas tambahan: Wali Kelas
  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

4. Jenjang SMP, SMA, SMK

  • Tugas tambahan: Pembina OSIS
  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

5. Jenjang SMK

  • Tugas tambahan: Ketua Program Keahlian
  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

6. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Kepala Perpustakaan
  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

7. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Pembimbing khusus dalam satuan pendidikan yang mengadakan pendidikan inklusif ataupun pendidikan terpadu
  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

8. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Pembina Ekstrakurikuler
  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

9. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

10. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG)
  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

11. Jenjang SMK

  • Tugas tambahan: Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK)
  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

12. Jenjang SMK

  • Tugas tambahan: Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-1)
  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

13. Semua jenjang

  • Tugas tambahan: Penilai Kinerja Guru
  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

14. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional
  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

15. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat provinsi
  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

16. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat kabupaten/kota
  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

17. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah
  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

18. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Operator Dapodik
  • Dasar Hukum: Permendikbud No. 79/2015

19. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Bendahara Sekolah
  • Dasar Hukum: Pasal 41 Permendikbudristek No. 2/2022

20. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)
  • Dasar Hukum: Permendikbudristek No. 46/2023

21. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Guru Piket
  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

Itulah diatas jawaban dari pertanyaan apa saja tugas tambahan Anda yang diberikan kepada Anda di PMM. Dengan Anda memahami berbagai macam tugas tambahan tersebut, guru bisa melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan Kurikulum Merdeka. Demikian pembahasan kali ini, semoga pembahasan diatas bisa bermanfaat bagi Anda.

Berita Terkait

SP.datadik 101: Tutorial Akses Data Sekolah & Guru
Ngitung Nilai Rata-Rata Itu Gampang, Asal Tahu Caranya
Catatan Hangat Wali Kelas yang Menyentuh Hati dan Bikin Semangat Bangkit Lagi
Gambaran Umum Pelaksanaan Program Pemantauan Kualitas Data Dapodik 2025 di Satuan Pendidikan
3 Contoh Nyata Kegiatan Kompetensi Penguasaan Bahan Kajian Akademis Guru
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Kabar Baik untuk Tenaga Pendidik, Ini Jadwal dan Syaratnya
Bu Guru Tuban Viral: Sosok Inspiratif di Balik Sorotan Media
Dasar Hukum Pengadaan PPPK Guru Instansi Daerah: Regulasi & Implementasi Profesionalisme Pendidikan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:33 WIB

SP.datadik 101: Tutorial Akses Data Sekolah & Guru

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:34 WIB

Ngitung Nilai Rata-Rata Itu Gampang, Asal Tahu Caranya

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:32 WIB

Catatan Hangat Wali Kelas yang Menyentuh Hati dan Bikin Semangat Bangkit Lagi

Kamis, 20 November 2025 - 12:52 WIB

Gambaran Umum Pelaksanaan Program Pemantauan Kualitas Data Dapodik 2025 di Satuan Pendidikan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 23:34 WIB

3 Contoh Nyata Kegiatan Kompetensi Penguasaan Bahan Kajian Akademis Guru

Berita Terbaru