Apa Saja Tugas Tambahan Anda yang Diberikan Kepada Anda di PMM? Ini Penjelasannya
Kotaku.id – Apa saja sih tugas tambahan Anda yang diberikan kepada Anda di PMM? PPM atau kepanjangannya Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan sebuah platform yang digagas untuk bisa mendukung kinerja guru. Khususnya dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka dalam satuan pendidikan.
Di dalam PMM, terdapat beberapa fitur yang dapat dimanfaatkan oleh para guru. Contohnya adalah seperti Belajar, Mengajar, dan Berkarya. Memahami tugas tambahan dalam PMM sangat penting dilakukan agar dapat mengimplementasikannya sesuai aturan.
Apa Tugas Tambahan Anda yang Diberikan kepada Anda di PMM?
Apa saja sih tugas tambahan Anda yang diberikan kepada Anda di PMM? Tugas tambahan merupakan salah satu tahap dalam menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam Perencanaan Kinerja Guru. Dilansir dari website pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id, macam-macam tugas tambahan tersebut yaitu antara lain:
1. Jenjang SMP, SMA/SMK
- Tugas tambahan: Wakil Kepala Satuan Pendidikan
- Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018
2. Jenjang SMP, SMA, SMK
- Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi/teaching factory
- Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018
3. Jenjang SMP, SMA, SMK
- Tugas tambahan: Wali Kelas
- Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018
4. Jenjang SMP, SMA, SMK
- Tugas tambahan: Pembina OSIS
- Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018
5. Jenjang SMK
- Tugas tambahan: Ketua Program Keahlian
- Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018
6. Semua Jenjang
- Tugas tambahan: Kepala Perpustakaan
- Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018
7. Semua Jenjang
- Tugas tambahan: Pembimbing khusus dalam satuan pendidikan yang mengadakan pendidikan inklusif ataupun pendidikan terpadu
- Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018
8. Semua Jenjang
- Tugas tambahan: Pembina Ekstrakurikuler
- Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018
9. Semua Jenjang
- Tugas tambahan: Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
- Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018
10. Semua Jenjang
- Tugas tambahan: Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG)
- Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018
11. Jenjang SMK
- Tugas tambahan: Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK)
- Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018
12. Jenjang SMK
- Tugas tambahan: Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-1)
- Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018
13. Semua jenjang
- Tugas tambahan: Penilai Kinerja Guru
- Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018
14. Semua Jenjang
- Tugas tambahan: Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional
- Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018
15. Semua Jenjang
- Tugas tambahan: Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat provinsi
- Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018
16. Semua Jenjang
- Tugas tambahan: Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat kabupaten/kota
- Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018
17. Semua Jenjang
- Tugas tambahan: Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah
- Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018
18. Semua Jenjang
- Tugas tambahan: Operator Dapodik
- Dasar Hukum: Permendikbud No. 79/2015
19. Semua Jenjang
- Tugas tambahan: Bendahara Sekolah
- Dasar Hukum: Pasal 41 Permendikbudristek No. 2/2022
20. Semua Jenjang
- Tugas tambahan: Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)
- Dasar Hukum: Permendikbudristek No. 46/2023
21. Semua Jenjang
- Tugas tambahan: Guru Piket
- Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018
Itulah diatas jawaban dari pertanyaan apa saja tugas tambahan Anda yang diberikan kepada Anda di PMM. Dengan Anda memahami berbagai macam tugas tambahan tersebut, guru bisa melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan Kurikulum Merdeka. Demikian pembahasan kali ini, semoga pembahasan diatas bisa bermanfaat bagi Anda.