KOTAKU.ID – Aturan terbaru tentang pelaksanaan CPNS tahun 2024 sudah ditetapkan. Aturan tersebut ditetapkan dalam Permenpan NO 30 Tahun 2024 dimana permenpan tersebut sudah disahkan oleh Abdullah Azwar Anas selaku menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam aturan tersebut dijelaskan rangkaian persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS tahun ini diantaranya:
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2(dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Batas usia yang tertulis pada poin ke satu tersebut tidak berlaku untuk pelamar CPNS kategori dokter dan dokter gigi, dokter pendidik klinis dan juga dosen, penelitian perekayasa dengan kualifikasi pendidikan dokter.









