Kotaku
Beranda Sertifikasi Guru Terjawab, Berikut Nominal yang akan di terima Oleh Guru penerima Tunjangan Sertifikasi Mulai Maret ini

Terjawab, Berikut Nominal yang akan di terima Oleh Guru penerima Tunjangan Sertifikasi Mulai Maret ini

Sejak lama, tunjangan sertifikasi guru menjadi perhatian utama bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Banyak yang bertanya-tanya, berapa sebenarnya nominal yang akan diterima oleh guru yang sudah bersertifikasi? Apalagi, memasuki bulan Maret ini, ada berbagai informasi yang beredar mengenai pencairan tunjangan tersebut. Untuk itu, berikut ini penjelasan lengkap mengenai nominal tunjangan sertifikasi guru yang akan cair mulai Maret ini.

Apa Itu Tunjangan Sertifikasi Guru?

Berikut Nominal yang akan di terima Oleh Guru penerima Tunjangan Sertifikasi Mulai Maret ini

Tunjangan sertifikasi guru atau yang dikenal sebagai Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah bentuk penghargaan dari pemerintah kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Tujuan utama dari tunjangan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru serta mendorong profesionalisme dalam dunia pendidikan.

Pemberian tunjangan ini berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag) bagi guru madrasah. Setiap guru yang telah memenuhi syarat akan menerima tunjangan ini setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.

Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru Mulai Maret Ini

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah mengenai jumlah nominal yang akan diterima oleh guru bersertifikasi. Tunjangan ini diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongan masing-masing guru. Artinya, jumlah yang diterima akan bervariasi tergantung dari golongan dan masa kerja guru tersebut.

Secara umum, berikut ini rincian estimasi nominal yang akan diterima oleh guru penerima tunjangan sertifikasi mulai Maret ini:

1. Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Bagi guru PNS, tunjangan sertifikasi diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Berikut perkiraan nominalnya:

  • Golongan IIIA: Rp2.579.400
  • Golongan IIIB: Rp2.688.500
  • Golongan IIIC: Rp2.802.300
  • Golongan IIID: Rp2.920.800
  • Golongan IVA: Rp3.044.300
  • Golongan IVB: Rp3.173.100
  • Golongan IVC: Rp3.307.300

Gaji pokok ini bisa saja berbeda tergantung dari masa kerja yang sudah dijalani oleh guru yang bersangkutan.

2. Guru Non-PNS (Honorer) yang Sudah Sertifikasi

Bagi guru honorer yang sudah bersertifikasi, tunjangan diberikan dengan sistem berbeda. Berdasarkan aturan yang ada, guru honorer yang mengajar di sekolah negeri akan menerima tunjangan sesuai gaji pokok yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Sedangkan bagi guru honorer di sekolah swasta, nominal tunjangan didasarkan pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tempat mereka mengajar.

Secara rata-rata, guru honorer bersertifikasi bisa mendapatkan tunjangan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per bulan, tergantung dari kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Kapan Tunjangan Sertifikasi Guru Cair?

Pencairan tunjangan sertifikasi dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Berikut jadwal pencairan yang biasa berlaku:

  • Triwulan 1 (Januari – Maret): Cair pada bulan Maret
  • Triwulan 2 (April – Juni): Cair pada bulan Juni
  • Triwulan 3 (Juli – September): Cair pada bulan September
  • Triwulan 4 (Oktober – Desember): Cair pada bulan Desember

Dengan memasuki bulan Maret, maka pencairan yang ditunggu-tunggu adalah tunjangan sertifikasi untuk triwulan pertama tahun ini. Biasanya, dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah atau Kementerian terkait.

Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi

Agar tunjangan ini dapat cair tepat waktu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh guru penerima, di antaranya:

  1. Memiliki Sertifikat Pendidik – Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang telah diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk oleh pemerintah.
  2. Memenuhi Beban Mengajar – Guru harus mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Terdaftar dalam Dapodik – Data guru harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk memastikan keabsahan penerimaan tunjangan.
  4. Tidak Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara – Guru yang sedang cuti tanpa tanggungan negara atau tidak aktif mengajar tidak akan menerima tunjangan ini.
  5. Mengisi dan Melengkapi Berkas Administrasi – Pastikan seluruh dokumen administrasi, seperti SK sertifikasi, SK mengajar, dan laporan kehadiran, telah diselesaikan sesuai ketentuan.

Penyebab Keterlambatan Pencairan Tunjangan

Meskipun seharusnya cair sesuai jadwal, ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi guru, seperti:

  • Data Tidak Valid di Dapodik – Jika ada kesalahan dalam data Dapodik, pencairan bisa tertunda karena membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
  • Keterlambatan Verifikasi Berkas – Jika dokumen belum lengkap atau ada masalah dalam administrasi, pencairan bisa ditunda.
  • Kendala Anggaran Daerah – Terkadang, pemerintah daerah mengalami kendala dalam penyaluran anggaran yang menyebabkan keterlambatan pembayaran.

Kesimpulan

Tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Nominal tunjangan ini bervariasi tergantung pada golongan dan status kepegawaian guru, dengan pencairan dilakukan setiap triwulan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan