Kotaku
Beranda Pendidikan Tenaga Honorer Akan Diangkat jadi ASN PPPK Paruh waktu? Ini Penjelasannya

Tenaga Honorer Akan Diangkat jadi ASN PPPK Paruh waktu? Ini Penjelasannya

Tenaga Honorer Akan Diangkat jadi ASN PPPK Paruh waktu Ini Penjelasannya
Tenaga Honorer Akan Diangkat jadi ASN PPPK Paruh waktu Ini Penjelasannya

KotakuID – Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pembahasan tersebut, menghasilkan opsi untuk membuka formasi ASN baru, yakni sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) part time atau paruh waktu.

PPPK Paruh Waktu ini di persiapkan sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.

Adapun, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai yang diangkat oleh pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu.

Jam kerja PPPK part time juga lebih singkat dibandingkan dengan jam kerja ASN pada umumnya, yakni selama empat jam saja.

Lalu, bagaimana penjelasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenan-RB) soal PPPK part time?

Baca juga: RUU ASN PPPK Paruh Waktu Hanya Punya 2 Jam Kerja, Segini Gaji Bulanannya!

Deputi SDM Kemenpan-RB Alex Alex masih belum mau menyinggung mengenai opsi PPPK part time yang dikabarkan akan menjadi pengganti tenaga honorer.

Namun, ia juga mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR kini sedang mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN.

Alex juga menjelaskan, jumlah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia mengalami pembengkakan sampai mencapai 2,3 juta orang.

Padahal, per tanggal 28 November 2023 mendatang, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018,

“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah,” kata Alex.

Baca juga: PNS dan PPPK Sama-sama Berstatus ASN, Namun Keduanya Berbeda, Ini Perbedaannya!

Alex juga berharap tidak terjadi PHK massal saat tenaga honorer dihapus pada 28 November 2023 mendatang.

Oleh karena itu, pemerintah sedang mencari jalan tengah untuk mencegah hal tersebut yang pembahasannya sedang dirancang bersama DPR.

Baca juga: Guru Honorer Jadi Prioritas Utama CPNS dan PPPK 2023, Ternyata Ini Alasannya!

Alex juga menerangkan, ada beberapa skema yang akan ditempuh pemerintah dalam menyelamatkan nasib tenaga honorer.

Skema pertama yaitu tidak boleh ada pemberhentian agar tenaga honorer masih bisa bekerja.

Pemerintah juga mengupayakan skema lain untuk bisa memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang di terima saat ini.

“Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” kata Alex.

Di sisi lain, pemerintah juga memperhitungkan kapasitas fiskal agar kebutuhan ASN sesuai dengan anggaran.

Alex berharap tidak ada instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan