Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Skema Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Part Time dan Full Time, Simak Perbedaanya Disini

Skema Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Part Time dan Full Time, Simak Perbedaanya Disini

woman 3073289 1280

Tahukah Bapak/Ibu ada dua skema pengangkatan tenaga honorer yakni menjadi PPPK part time dan full time? Pengangkatan PPPK adalah salah satu solusi yang dicanangkan oleh pemerintah untuk menangani masalah penataan tenaga honorer.

Pengangkatan tenaga honorer tersebut sesuai dengan amanat yang tercantum dalam UU ASN 2023. Pemerintah berencana melakukan pengangkatan honorer menjadi PPPK part time dan full time.

Antara PPPK part time dan full time mempunyai perbedaan dan persamaannya masing-masing. Untuk mengetahui bagaimana skema dan perbedaan kedua sistem pengangkatan honorer tersebut, simak ulasan berikut.

Skema Pengangkatan PPPK Part Time dan Full Time

Skema pengangkatan PPPK 2024 telah dijelaskan juga oleh anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera, bahwa pemerintahan akan melakukan skenario pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK part time dan full time.

Skenario tersebut merupakan jawaban dari aturan penataan honorer yang harus diselesaikan paling lambat Desember 2024 mendatang.

Madani menjelaskan alasan pembagian pengangkatan honorer tersebut dikarenakan oleh beberapa hal. Salah satunya adalah karena kemungkinan beban ekonomi yang besar, sehingga akan dibagi menjadi dua penuh waktu dan paruh waktu terkait pengangkatan PPPK.

Berdasarkan Mardani Ali Sera, penataan hon0rer dalam UU ASN 2023 dapat diselesaikan dengan mengangkat semua honorer yang telah terdata dalam BKN.

Namun, karena banyaknya total tenaga honorer, maka pemerintah harus menyesuaikan anggaran negara terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK/

Sehingga pengangkatan honorer dibagi menjadi dua skema yaitu PPPK part time dan full time.

Meskipun begitu, Madani menjelaskan bahwa tenaga honorer yang masuk dalam PPPK part time nantinya juga akan dipindahkan menjadi full time secara bertahap.

Perbedaan PPPK Part Time dan Full Time

Meskipun sama-sama PPPK terdapat perbedaan yang perlu diperhatikan oleh calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja berikut ini.

Jam kerja, terkait jam kerja PPPK Part time akan bekerja selama waktu kurang lebih 4 jam per hari nya atau pada jam fleksibel. Sedangkan untuk PPPK full time merupakan pekerja yang bekerja secara penuh waktu biasanya 8 jam per hari.

Gaji, perbedaan gaji ini sudah jelas, bahwa bagi PPPK part time akan mendapatkan gaji yang lebih sedikit daripada PPPK full time. Namun, ketentuan gaji juga disesuaikan dengan kualifikasi seperti ijazah dan beban kerja masing-masing PPPK.

Persamaan PPPK part time dan full time

Meskipun terdapat persamaan, antara PPPK part time dan full time juga memiliki perasaan. Salah satunya adalah bahwa  PPPK penuh waktu dan paruh waktu akan diangkat oleh Pembina Kepegawaian (PPK) yang sesuai dengan SK pemerintah daerah maupun SK pemerintah provinsi.

Selanjutnya persamaan yang ada dalam bahwa PPPK part time dan full time akan tetap mendapatkan nomor induk PPPK. Antara jenis PPPK tersebut akan mendapatkan SK dan NIP. Kemudian baikan PPPK penuh waktu atau parah kau tetap akan menjadi seleksi dan penyesuaian dengan kualifikasi dan persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

Adanya skema pengangkatan tenaga honorer menjadi dua skema tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan penataan honorer. Sehingga mereka yang memiliki status sebagai tenaga honorer akan mendapatkan kejelasan status dan hak hak-haknya.

Cara daftar CPNS dan PPPK 2024

Setelah mengetahui skema dan perbedaan pengangkatan PPPK part time dan full time, bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi PPPK jangan lupa memperhatikan cara daftar dan persyaratan yang ada.

Berikut ini adalah cara pedaran dalam seleksi CPNS dan PPPK.

  • Buka situs remsi BKN https://sscasn.bkn.go.id/
  • Pilih SSCASN
  • Klik buat akun
  • Daftar dengan membuat akun.
  • Isi semua data identitas yang muncul seperti NIK dan nomor KK sesuai dengan data Anda.
  • Isi alamat email, membuat password dan mengirim data.
  • Lihat email untuk konfirmasi.
  • Login dan lakukan pengisian data
  • Lengkapi data diri yang disediakan dengan sebenar benarnya.
  • Pilih formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi Anda.
  • Pastikan semua data terisi.
  • Unggah dokumen sesuai dengan yang tertera seperti pas foto, foto selfie,ijazah , akreditas dan lain sebagainya.
  • Unggah berkas-berkas.
  • Klik kirim
  • Pastikan Semua data telah benar
  • Cek resume pendaftaran dan periksa data yang telah dimasukkan.
  • Cetak bukti kartu pendaftaran
  • Simpan bukti pendaftaran
  • Tunggu hasil verifikasi sesuai jadwal.

Persyaratan PPPK 2024

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
  • Peserta tidak pernah dipidana penjara.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI dan Kepolisian.
  • Tidak sedang berstatus sebagai CPNS , PNS, TNI dan sejenisnya.
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.
  • Sehat jasmani rohani.
  • Bukan anggota dan pengurus partai politik.
  • Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia.

Dokumen yang harus disiapkan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Pas foto
  • Akta kelahiran
  • Daftar riwayat hidup
  • Surat lamaran
  • Dokumen lain sesuai dengan persyaratan dari instansi yang dilamar.

Demikian adalah informasi terkait skema pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK part time dan full time sebagai salah satu cara penataan honorer di Indonesia. Selain itu, terdapat perbedaan antara kedua jenis PPPK tersebut yang dilihat dari beban kerja, waktu dan gaji. Sedangkan untuk persamaan kedua PPPK tersebut sama-sama mempunyai status PPPK dan mendapatkan nomor induk.

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan