Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Siap-Siap! Penyerahan SK PPPK 2023 Dimulai Bulan Ini, Cek Tanggalnya!

Siap-Siap! Penyerahan SK PPPK 2023 Dimulai Bulan Ini, Cek Tanggalnya!

image 38

Kotaku.idSiap-Siap! Penyerahan SK PPPK 2023 Dimulai Bulan Ini, Cek Tanggalnya! – Para calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tengah menantikan dengan sabar informasi terkait jadwal penyerahan SK PPPK 2023 serta penerimaan gaji pertama pada tahun 2024. Pertanyaan-pertanyaan ini menggema di antara para calon pegawai tersebut, yang merindukan kepastian dalam proses mereka menjadi pegawai negeri dengan kontrak kerja. Namun, hingga saat ini, kabar yang pasti mengenai jadwal penyerahan SK PPPK 2023 belum juga terungkap.

Meskipun begitu, ada petunjuk-petunjuk tersirat yang memberikan gambaran mengenai kemungkinan jadwal penyerahan SK tersebut, sekaligus proses pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Tidak hanya sebatas itu, petunjuk-petunjuk tersebut juga memberikan isyarat terkait waktu kapan para PPPK tahun 2023 akan mulai menerima gaji pertama pada tahun 2024.

Disini dalam rangkuman informasi-informasi penting yang dapat menjadi penuntun bagi para calon pegawai mengenai jadwal penyerahan SK PPPK 2023. Meskipun masih dalam proses menunggu, harapan tetap menyala bagi para calon pegawai ini, yang sedang menanti tahap berikutnya dalam perjalanan mereka menuju kestabilan karier dalam pemerintahan.

Alur Pemberkasan SK PPPK 2023

Alur Pemberkasan SK PPPK 2023
Alur Pemberkasan SK PPPK 2023

Dalam proses seleksi PPPK 2023, tahapan pengisian DRH atau daftar riwayat hidup merupakan tonggak penting yang harus dilewati oleh para peserta. Tahap ini menjadi penentu utama bagi mereka untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK pada tahun 2023. SK tersebut tidak hanya menjadi landasan formal untuk menerima gaji pertama sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada tahun 2024, tetapi juga mencerminkan keberhasilan dalam proses seleksi yang telah dilalui.

Setelah peserta mengisi DRH, langkah berikutnya adalah instansi terkait mengajukan usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK 2023 kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses ini memakan waktu, sesuai dengan ketentuan, yang dapat berlangsung hingga 25 hari lamanya. Di dalamnya, BKN melakukan pengecekan terhadap berkas-berkas yang diajukan. Jika terdapat peserta dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Belum Tuntas Seleksi (BTS), berkas mereka akan dikembalikan kepada instansi terkait untuk diperbaiki.

Setelah dilakukan perbaikan, berkas yang telah divalidasi akan memperoleh NI dari BKN. NI PPPK tersebut kemudian diserahkan kembali kepada instansi terkait atau pemerintah daerah. Pada tahap ini, instansi terkait akan memproses pembuatan perjanjian kerja serta mencetak Surat Keputusan Pengangkatan PPPK (SKPPPPK) bagi peserta yang telah dinyatakan lolos. Selanjutnya, calon PPPK akan menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Terakhir, setelah semua proses administratif selesai, dilakukanlah pengangkatan resmi dan penyerahan SKPPP 2023 kepada para PPPK yang bersangkutan. Dengan demikian, mereka siap untuk menerima gaji pertama sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada tahun 2024. Dengan demikian, alur penetapan NI PPPK 2023 hingga menerima SK pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja merupakan rangkaian proses yang menggambarkan kerumitan serta pentingnya tahapan administratif dalam seleksi dan penempatan PPPK.

2 Petunjuk Penting

image 38

Terdapat minimal dua poin kunci yang mampu memberikan gambaran tentang waktu yang tepat untuk pengumuman jadwal penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dan penerimaan gaji pertama pada tahun 2024. Dua poin tersebut juga bisa memberikan jawaban terhadap pertanyaan mengenai kapan pelaksanaan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tersebut.

Poin pertama disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Profesor Nunuk Suryani. Pernyataan ini dibagikan oleh Profesor Nunuk Suryani melalui acara Ngopi Bareng yang disiarkan langsung melalui akun media sosialnya beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Profesor Nunuk Suryani membahas mengenai penetapan Nomor Induk (NI) PPPK 2023 bagi guru PPPK dan kapan mereka akan menerima gaji pertama. Kementerian Keuangan, terkait dengan realisasi pengangkatan formasi PPPK tahun 2022 dan 2023, khususnya berkaitan dengan penyerapan Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan ditujukan untuk PPPK tahun 2022 dan juga tahun 2023.

Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji bagi formasi PPPK tahun 2023, dengan total anggaran sebesar 887.416. Sedangkan untuk pembayaran gaji, total anggarannya mencapai Rp 9.419.033.424.000. Proses seleksi untuk formasi PPPK tahun 2023 baru akan selesai pada bulan Maret 2024. Oleh karena itu, paling cepat PPPK tahun 2023 akan diangkat pada bulan April 2024.

Dari kedua poin tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa pengangkatan pegawai honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan penerimaan Penyerahan SK PPPK 2023 akan dilakukan pada bulan April 2024. Dengan merujuk pada informasi yang diberikan, kemungkinan besar pengangkatan dan penyerahan SK PPPK tahun 2023 akan dilakukan antara bulan Maret hingga April 2024.

Oleh karena itu, guru yang telah lulus seleksi PPPK tahun 2023 kemungkinan besar akan diangkat dan menerima SK PPPK tahun 2023 pada periode tersebut. Waktu tersebut juga bersamaan dengan bulan Ramadan dan Idul Fitri tahun 2024, sehingga akan menjadi momen yang penuh berkah bagi mereka yang menjadi PPPK tahun 2023. Semoga informasi dan petunjuk yang disampaikan sesuai dengan harapan para calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan