Sedih! PPPK Golongan Ini Yang Tidak Akan Dapat 2 Jenis Tunjangan Berikut

- Penulis

Minggu, 20 Oktober 2024 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAKU.ID – Sangat disayangkan! Ternyata ada dua jenis tunjangan dari pemerintah yang tidak diberikan kepada pegawai pemerintah.

Ternyata dua tunjangan tersebut tidak diberikan kepada pegawai yang masih single atau belum menikah.

Namun nantinya dua tunjangan ini akan diberikan setelah seorang pegawai pemerintah sudah sah menikah dan memiliki anak.

Hal ini disebabkan karena tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan untuk keluarga.

Tunjangan tersebut merupakan tunjangan suami atau istri dan tunjangan untuk anak.

Besaran tunjangan yang akan diberikan, untuk tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok yang diterima oleh pegawai bersangkutan setiap bulannya.

Tunjangan ini diperuntukan bagi satu suami atau istri yang sah dan dibayarkan mulai bulan depan setelah pegawai tersebut melaporkan pernikahannya.

Bentuk laporan harus menyertakan bukti surat keterangan atau surat nikah atau akta pernikahan dari instansi terkait.

Jika suami dan istri keduanya berstatus PNS, TNI, polri dan PPPK maka tunjangan tersebut diberikan pada salah satu suami atau istri yang memiliki gaji lebih tinggi.

Kemudian, pegawai pemerintah yang suda memiliki keturunan juga akan mendapatkan tunjangan anak. Besarannya tunjangan tersebut sebesar 2 persen dari gaji pokok yang diberikan setiap bulannya tentunya sesuai dengan golongan pegawai.

Tunjangan satu ini diberikan maksimal kepada dua orang anak yang diperuntukkan bagi anak kandung, anak tiri dan juga anak angkat.

Tunjangan juga diberikan sebulan setelah pegawai tersebut melaporkan kelahiran anak dan dibuktikan dengan akta kelahiran, surat keterangan masih sekolah, kuliah atau kursus.

Tentunya tunjangan ini tidak bisa diberikan bagi pegawai yang masih single. Jika ingin mendapatkannya segeralah menikah dan memiliki anak. 

 

Berita Terkait

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!
Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya
THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan
Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?
Ini Ketentuan Standar Kompetensi ASN yang Wajib Tahu
Yuk Spill Gaji PPPK Paruh Waktu Wilayah Jawa Tengah, Berapa Besarannya?
Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Hutang di Bank? Berikut Jawabannya
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:31 WIB

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:21 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!

Selasa, 10 Maret 2026 - 04:14 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:54 WIB

THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:53 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?

Berita Terbaru