Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Sedih! PPPK Golongan Ini Yang Tidak Akan Dapat 2 Jenis Tunjangan Berikut

Sedih! PPPK Golongan Ini Yang Tidak Akan Dapat 2 Jenis Tunjangan Berikut

KOTAKU.ID – Sangat disayangkan! Ternyata ada dua jenis tunjangan dari pemerintah yang tidak diberikan kepada pegawai pemerintah.

Ternyata dua tunjangan tersebut tidak diberikan kepada pegawai yang masih single atau belum menikah.

Namun nantinya dua tunjangan ini akan diberikan setelah seorang pegawai pemerintah sudah sah menikah dan memiliki anak.

Hal ini disebabkan karena tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan untuk keluarga.

Tunjangan tersebut merupakan tunjangan suami atau istri dan tunjangan untuk anak.

Besaran tunjangan yang akan diberikan, untuk tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok yang diterima oleh pegawai bersangkutan setiap bulannya.

Tunjangan ini diperuntukan bagi satu suami atau istri yang sah dan dibayarkan mulai bulan depan setelah pegawai tersebut melaporkan pernikahannya.

Bentuk laporan harus menyertakan bukti surat keterangan atau surat nikah atau akta pernikahan dari instansi terkait.

Jika suami dan istri keduanya berstatus PNS, TNI, polri dan PPPK maka tunjangan tersebut diberikan pada salah satu suami atau istri yang memiliki gaji lebih tinggi.

Kemudian, pegawai pemerintah yang suda memiliki keturunan juga akan mendapatkan tunjangan anak. Besarannya tunjangan tersebut sebesar 2 persen dari gaji pokok yang diberikan setiap bulannya tentunya sesuai dengan golongan pegawai.

Tunjangan satu ini diberikan maksimal kepada dua orang anak yang diperuntukkan bagi anak kandung, anak tiri dan juga anak angkat.

Tunjangan juga diberikan sebulan setelah pegawai tersebut melaporkan kelahiran anak dan dibuktikan dengan akta kelahiran, surat keterangan masih sekolah, kuliah atau kursus.

Tentunya tunjangan ini tidak bisa diberikan bagi pegawai yang masih single. Jika ingin mendapatkannya segeralah menikah dan memiliki anak. 

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan