Syarat dan Ketentuan Reset Perencanaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM

Kotaku.id – Apa bisa mengajukan reset perencanaan kinerja atau RHK (Rencana Hasil Kerja) guru dan kepala sekolah di PMM walaupun sudah terlanjur disetujui? Apa masih ada waktu tersisa bagi guru dan kepala sekolah untuk mengajukan reset perencanaan kinerja di PMM walau batas akhir adalah 31 Januari?
Jawabannya adalah tentu saja bisa. Lalu bagaimana sih caranya?
Seperti yang Anda ketahui, penyusunan perencanaan kinerja hanya dapat dilakukan lewat PMM atau Platform Merdeka Mengajar.
Di dalam prosesnya, guru lebih dahulu bisa melakukan penyusunan RHK (Rencana Hasil Kerja). RHK ini nantinya akan dilaksanakan dalam waktu selama satu semester ke depan. Dari RHK yang telah disusun lalu diajukan atau mendapatkan persetujuan dari kepala sekolah.
Kemudian, dilanjutkan lagi dengan pelaksanaan RHK sampai pada akhirnya mendapatkan poin minimal 32 poin sebagaimana pada aturan.
Akan tetapi, bagaimana jika setelah disetujui tapi kita sebagai guru ingin mengubah dan menghapus RHK yang telah disusun dan telah disetujui tersebut?
Mungkin saja ada guru yang berniat mengubah atau menghapus perencanaan kinerja karena ada penyebab tersendiri. Bisa jadi RHK yang dipilih terlalu berat untuk dilaksanakan.
Sehingga guru tersebut kemudian merasa khawatir bahwa RHK tersebut malah tidak bisa dilaksanakan.
Ujung-ujungnya, tentu akan berakibat guru malah tidak mendapatkan poin. Akibatnya tentu saja Anda sebagai guru malah tidak bisa mengumpulkan poin yang ditentukan yakni minimal 32 poin.
Sehingga pada akhir penilaian, guru malah mendapatkann penilaian buruk atau tidak baik. Pastinya Anda sebagai tidak ingin kondisi ini terjadi, bukan?
Oleh sebab itu, dalam Pengelolaan Kinerja untuk guru dan kepala sekolah, Perencanaan Kinerja menjai satu tahap yang penting.
Pada ulasan kali ini akan membahas tentang penjelasan cara reset perencanaan kinerja untuk guru dan kepala sekolah di PMM.
Dilansir dari laman Pusat Informasi Guru Kemdikbud, cara reset Perencanaan Kinerja untuk guru dan kepala sekolah dapat dilakukan dengan melalui formulir reset.
Untuk formulir reset dapat Anda peroleh melalui alamat link ini
Formulir ini memiliki tujuan untuk memfasilitasi guru dan kepala sekolah untuk melakukan perbaikan jika terjadi kesalahan setelah penyusunan Perencanaan Kinerjanya yang telah disetujui.
Berikut ini merupakan rincian data yang diminta untuk bisas melakukan Reset Perencanaan Kinerja untuk guru dan kepala sekolah di PMM:
Data yang diperlukan untuk Reset Perencanaan Kinerja
- Akun belajar.id Anda : Email belajar.id Anda yang telah digunakan untuk mengisi Pengelolaan Kinerja.
- NIP Anda : NIP Anda yang tercatat dan sesuai dengan Dapodik
Syarat dan Ketentuan Pemakaian Formulir Reset Perencanaan Kinerja

- Formulir dipakai untuk RESET Perencanaan yang telah disetujui. Reset ini akan menyebabkan Perencanaan yang telah Anda isi sebelumnya terhapus. Setelah proses reset ini selesai, hal yang harus Anda lakukan adalah mengisi Perencanaan kembali dari awal.
- Anda hanya akan diberikan satu kali kesempatan untuk mengajukan reset tepat dan benar pada 1x Pengisian: dalam mengisi formulir dipastikan data yang telah dimasukkan tepat dan benar di kali pertama. Kesalahan input bisa menjadi penghambat proses reset.
- Pengajuan Tidak bisa Diwakilkan: Prosedur pengajuan formulir reset hanya bisa dilakukan oleh Anda sendiri yang bersangkutan. Hal ini diterapkan untuk bisa memastikan keamanan dan keakuratan selama proses berlangsung.
- Proses Reset dilakukan setelah 3 Hari Kerja: Setelah formulir diisi dengan data yang benar dan tepat, proses reset nantinya akan dilakukan setelah 3 hari kerja. Waktu ini diberikan supaya sistem bisa memverifikasi dan memproses informasi dengan cermat.
- Tidak Ada Konfirmasi/Notifikasi: Sangat penting untuk Anda ingat bahwa Anda nantinya tidak akan menerima konfirmasi maupun notifikasi terkait dengan pengajuan formulir reset sampai dengan proses reset. Oleh sebab itu, Anda disarankan untuk melakukan pengecekan mandiri secara berkala di Pengelolaan Kinerja PMM.
- Proses Reset Tidak bisa Dikembalikan dan Dibatalkan: Setelah proses reset selesai dilakukan, tidak ada kesempatan atau pilihan untuk mengembalikan dan membatalkan perubahan. Oleh sebab itu, Anda diminta untuk lebih berhati-hati dalam pengisian formulir.
- Batas Pengajuan sampai dengan 25 Januari 2024: Guru hanya bisa mengajukan formulir reset sampai dengan batas waktu maksimal yakni pada tanggal 25 Januari 2024 pukul 23:59. Setelah itu, formulir diatas akan ditutup secara otomatis.
Kesimpulan
Jika link yang tertulis diatas sudah tidak bisa diakses mungkin reset perencanaan kinerja di PMM sudah tidak bisa lagi dilakukan. Jangan putus asa, Anda bisa mencoba menjalankan perencanaan kinerja yang telah disetujui sebelumnya. Demikian pembahasan kali ini, semoga informasi di atas bisa bermanfaat.