Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK PPPK Baru Jangan Bingung, Inilah daftar gaji Dan tunjangan Yang akan di dapat Oleh PPPK Baru tahun 2025

PPPK Baru Jangan Bingung, Inilah daftar gaji Dan tunjangan Yang akan di dapat Oleh PPPK Baru tahun 2025

Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah impian banyak orang di Indonesia. Selain statusnya yang resmi, PPPK juga mendapatkan hak-hak yang tidak kalah dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nah, bagi kamu yang baru saja lulus seleksi PPPK di tahun 2025 atau sedang mempersiapkan diri untuk seleksi berikutnya, pasti penasaran, kan, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima? Jangan khawatir! Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap dan mudah dipahami tentang gaji dan tunjangan PPPK baru tahun 2025.

Apa Itu PPPK?

Sebelum membahas gaji, mari kita pahami dulu apa itu PPPK. PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Berbeda dengan PNS yang memiliki status kepegawaian tetap, PPPK bekerja dengan kontrak yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan pemerintah. Namun, jangan salah! Hak-hak yang diterima PPPK hampir setara dengan PNS, termasuk soal gaji dan tunjangan.

Dasar Penentuan Gaji PPPK Tahun 2025

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Besaran gaji didasarkan pada golongan dan masa kerja, mirip dengan sistem gaji PNS. Untuk tahun 2025, pemerintah masih menggunakan aturan ini, sehingga kamu bisa mengacu pada tabel gaji yang sudah ditetapkan.

Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Gaji PPPK ditentukan oleh golongan dan masa kerja. Berikut adalah daftar gaji pokok PPPK untuk tahun 2025 berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200
  • Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900
  • Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
  • Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
  • Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
  • Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800
  • Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.214.900
  • Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100
  • Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000
  • Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000
  • Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800
  • Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800
  • Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100
  • Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300
  • Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900
  • Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100
  • Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500

Komponen Tunjangan yang Diterima PPPK

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan yang cukup menarik. Berikut adalah beberapa jenis tunjangan yang bisa kamu dapatkan:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan ini diberikan berdasarkan evaluasi kinerja. Semakin baik kinerjamu, semakin besar tunjangan yang akan diterima. Besarannya bisa mencapai hingga 70% dari gaji pokok, tergantung kebijakan daerah atau instansi tempat kamu bekerja.

2. Tunjangan Keluarga

Bagi PPPK yang sudah berkeluarga, ada tambahan tunjangan untuk istri/suami sebesar 5% dari gaji pokok dan untuk anak sebesar 2% (maksimal untuk 2 anak).

3. Tunjangan Pangan

Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang atau natura (seperti beras). Besarannya disesuaikan dengan kebutuhan pokok keluarga pegawai.

4. Tunjangan Jabatan

Jika kamu menduduki jabatan tertentu, seperti kepala sekolah atau kepala dinas, maka akan mendapatkan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Tunjangan Transportasi dan Komunikasi

Beberapa instansi memberikan tunjangan transportasi dan komunikasi untuk mendukung mobilitas kerja PPPK. Besarannya bervariasi tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Fasilitas Tambahan untuk PPPK

Selain gaji dan tunjangan, PPPK juga mendapatkan fasilitas tambahan, seperti:

  • Asuransi Kesehatan: PPPK dan keluarganya mendapatkan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan atau asuransi lain yang disediakan pemerintah.
  • Dana Pensiun: Meskipun berbeda dengan PNS, PPPK tetap mendapatkan fasilitas dana pensiun melalui program Tabungan Hari Tua (THT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Cuti Tahunan: Hak cuti yang sama dengan PNS, yaitu 12 hari kerja dalam setahun.

Tips Mengelola Gaji dan Tunjangan PPPK

Mendapatkan gaji tetap dan berbagai tunjangan memang menyenangkan. Namun, agar penghasilan ini benar-benar bermanfaat, kamu perlu mengelolanya dengan baik. Berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan:

  1. Buat Anggaran Bulanan Catat semua pengeluaran rutin seperti kebutuhan sehari-hari, cicilan, dan tabungan. Pastikan pengeluaran tidak melebihi pendapatan.
  2. Sisihkan untuk Tabungan dan Investasi Dari gaji dan tunjangan yang diterima, sisihkan minimal 20% untuk tabungan dan investasi. Ini penting untuk mempersiapkan masa depan.
  3. Jangan Lupa Berbagi Sisihkan sebagian penghasilan untuk membantu orang lain, misalnya melalui zakat atau donasi. Selain bermanfaat untuk sesama, ini juga mendatangkan berkah.
  4. Hindari Hutang Konsumtif Sebisa mungkin, hindari berhutang untuk kebutuhan yang tidak mendesak. Fokuslah pada kebutuhan primer dan rencana jangka panjang.

Kesimpulan

Menjadi PPPK baru di tahun 2025 adalah kesempatan emas untuk mendapatkan penghasilan yang layak dan stabil. Dengan gaji pokok yang kompetitif serta berbagai tunjangan menarik, profesi ini semakin diminati banyak orang. Namun, ingatlah bahwa pengelolaan keuangan yang bijak adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan jangka panjang.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan