PPPK 2024 – MenPAN RB Bisa Angkat Tenaga Honorer yang Memenuhi 2 Syarat Ini
Kotaku.id – PPPK 2024 – MenPAN RB Bisa Angkat Tenaga Honorer yang Memenuhi 2 Syarat Ini – Berdasarkan mandat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan terkait tenaga honorer hingga bulan Desember 2024. Langkah konkret yang tengah diambil oleh pemerintah saat ini adalah melalui proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024, yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam rangka pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK pada tahun 2024, terdapat dua persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon ASN. Dua persyaratan tersebut menjadi tahapan yang wajib dilalui oleh setiap Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang berkeinginan untuk diangkat menjadi PPPK. Penting bagi seluruh tenaga honorer di berbagai daerah untuk memahami dengan baik apa saja syarat yang dimaksud. Apalagi mengingat proses rekrutmen CASN 2024 atau seleksi PPPK 2024 sudah semakin dekat.
Selanjutnya, seiring dengan amanat Undang-Undang ASN 2023, pemerintah menetapkan bahwa para non-ASN akan menjadi fokus utama dalam rekrutmen CASN 2024 mendatang. Oleh karena itu, para tenaga honorer diminta untuk bersiap-siap menyambut pengangkatan mereka menjadi PPPK pada tahun 2024. Perlu diperhatikan dengan seksama syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh MenPAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara telah melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap 2,3 juta data tenaga honorer yang telah mengajukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Dari total 2,3 juta data tenaga honorer yang telah diverifikasi, sekitar 740 ribu peserta telah berhasil diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Antusiasme untuk menyambut pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara pada tahun 2024 sangat besar, dan dapat dipastikan bahwa nasib para honorer akan menjadi lebih layak dan penuh kebahagiaan.
MenPAN RB Bisa Angkat Tenaga Honorer yang Memenuhi 2 Syarat Ini
Bagaimana persyaratan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 dan apa yang harus dipenuhi oleh para tenaga honorer? Yuk, mari kita telusuri ulasannya. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tahun 2023, para tenaga honorer yang juga dikenal sebagai non-ASN diharapkan dapat menyelesaikan status kepegawaian mereka paling lambat pada bulan Desember 2024.
Pertanyaannya selanjutnya, tenaga honorer mana yang akan diangkat menjadi PPPK 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023? Ternyata, hanya mereka yang memenuhi dua syarat tertentu yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2024 maksimal pada bulan Desember 2024 sesuai dengan ketentuan tersebut. Syarat-syarat ini dijelaskan dalam lampiran penjelasan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
“Penataan,” sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 66, mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. Syarat pertama yang dimaksud adalah bahwa calon PPPK tahun 2024 harus memiliki data yang terverifikasi dan tervalidasi dalam database pemerintah, yang dalam hal ini dilakukan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selanjutnya, setelah data terverifikasi, langkah berikutnya adalah melakukan validasi terhadap keseluruhan data tenaga honorer untuk memastikan kebenarannya agar dapat diakui secara resmi dalam database pemerintah. Jika kedua syarat ini telah terpenuhi, tahapan selanjutnya adalah proses pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2024.
Selain itu, perlu diingat bahwa ada kategori tenaga honorer yang tidak akan diangkat menjadi ASN atau PPPK pada tahun 2024, yaitu mereka yang tidak memenuhi Syarat Penerimaan Tamu dan Jenazah Masyarakat (SPTJM) serta tidak melalui verifikasi data otomatis. Apakah Anda, para tenaga honorer di seluruh daerah, sudah siap untuk menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN melalui proses pengangkatan sebagai PPPK pada tahun 2024?
Proses Seleksi PPPK 2024
Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga honorer dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang membutuhkan sumber daya manusia dengan status PPPK tahun 2024. Tahapan seleksi PPPK 2024 ini mencakup tiga fase utama, yaitu:
1. Pendaftaran dan Seleksi Administrasi
Pada tahap pendaftaran dan seleksi administrasi, calon PPPK 2024 diharuskan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah yang bersangkutan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pelamar memenuhi kriteria yang diperlukan sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
2. Seleksi Kompetensi
Pada tahap seleksi kompetensi, calon PPPK 2024 akan dievaluasi berdasarkan keterampilan teknis, kemampuan manajerial, dan pemahaman terhadap kompetensi sosial budaya. Langkah ini dirancang untuk menilai secara mendalam kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh para pelamar guna memastikan bahwa mereka sesuai dengan kebutuhan spesifik instansi pemerintah.
3. Seleksi Wawancara
Pada fase wawancara, panitia seleksi akan melakukan wawancara dengan calon PPPK 2024 untuk menilai motivasi dan kemampuan mereka secara lebih personal. Tujuan dari tahap ini adalah untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang motivasi serta potensi yang dimiliki oleh setiap pelamar, sehingga dapat dipastikan bahwa mereka memiliki kualitas yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan sebagai PPPK 2024.
Semoga informasi terkait persyaratan pengangkatan tenaga honorer sesuai Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang penataan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 dapat bermanfaat untuk Anda semua.