Kotaku
Beranda Keuangan PPh 21 Berapa Persen dari Gaji? Berikut Penjelasan dan Cara Hitungnya

PPh 21 Berapa Persen dari Gaji? Berikut Penjelasan dan Cara Hitungnya

A man counts Indonesian rupiah banknotes at a currency exchange office in Jakarta, Indonesia, on Thursday, Oct. 5, 2023. The dollar’s relentless rally has finally toppled the last Asian currency standing, with the Indonesian rupiah joining regional peers in erasing this year’s gains against the greenback. Photographer: Dimas Ardian/Bloomberg

Kotaku – Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh individu sebagai subjek pajak dalam negeri. PPh 21 merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayar oleh karyawan di Indonesia. Namun, berapa sebenarnya persentase PPh 21 dari gaji yang harus dibayarkan? Artikel ini akan menjelaskan secara detail beserta cara menghitungnya dengan mudah.

Apa Itu PPh 21?

PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan kepada karyawan atas penghasilan yang mereka terima dari pekerjaan mereka. Pajak ini dipotong oleh pemberi kerja dan disetorkan kepada negara. Besaran PPh 21 yang harus dibayar oleh karyawan bervariasi tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima dan status tanggungan keluarga.

Persentase PPh 21

Persentase PPh 21 tidak bersifat tetap, melainkan progresif sesuai dengan jumlah penghasilan bruto yang diperoleh. Tarif pajak yang berlaku untuk PPh 21 diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008. Berikut adalah tabel tarif PPh 21 yang berlaku:

Penghasilan Kena Pajak (PKP)Tarif PPh 21
Hingga Rp50.000.0005%
Rp50.000.001 – Rp250.000.00015%
Rp250.000.001 – Rp500.000.00025%
Di atas Rp500.000.00030%

Cara Menghitung PPh 21

Untuk menghitung PPh 21, kita perlu mengikuti beberapa langkah berikut:

1. Hitung Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah total penghasilan yang diterima oleh karyawan sebelum dikurangi dengan biaya-biaya lain seperti iuran BPJS, tunjangan, dan potongan lainnya. Contoh komponen penghasilan bruto meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, dan bonus.

2. Hitung Penghasilan Neto

Penghasilan neto diperoleh dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya jabatan dan iuran pensiun. Biaya jabatan adalah biaya yang dikeluarkan oleh karyawan untuk kepentingan pekerjaan dan dihitung sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan batas maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun.

3. Tentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak dan ditentukan berdasarkan status karyawan dan tanggungan keluarga. Berikut adalah tabel PTKP yang berlaku:

Status KaryawanPTKP per Tahun
Tidak Kawin (TK/0)Rp54.000.000
Kawin tanpa anak (K/0)Rp58.500.000
Kawin dengan 1 anak (K/1)Rp63.000.000
Kawin dengan 2 anak (K/2)Rp67.500.000
Kawin dengan 3 anak (K/3)Rp72.000.000

4. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

PKP diperoleh dengan mengurangi penghasilan neto dengan PTKP. Jika penghasilan neto lebih kecil dari PTKP, maka tidak ada pajak yang harus dibayarkan.

5. Hitung PPh 21 Terutang

Setelah mendapatkan PKP, langkah selanjutnya adalah menghitung PPh 21 terutang menggunakan tarif pajak progresif yang telah disebutkan di atas. Misalnya, jika PKP Anda sebesar Rp60.000.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Rp50.000.000 pertama dikenakan tarif 5% = Rp2.500.000
  • Sisa Rp10.000.000 dikenakan tarif 15% = Rp1.500.000
  • Total PPh 21 terutang = Rp2.500.000 + Rp1.500.000 = Rp4.000.000

Contoh Perhitungan PPh 21

Mari kita buat contoh kasus untuk memperjelas cara menghitung PPh 21.

Contoh Kasus:

Budi adalah seorang karyawan dengan status kawin dan memiliki 1 anak (K/1). Berikut adalah rincian penghasilan Budi per tahun:

  • Gaji pokok per bulan: Rp10.000.000
  • Tunjangan tetap per bulan: Rp2.000.000
  • Bonus tahunan: Rp24.000.000

Langkah-langkah perhitungan PPh 21 untuk Budi adalah sebagai berikut:

  1. Hitung Penghasilan Bruto per Tahun:

    Gaji pokok: Rp10.000.000 x 12 = Rp120.000.000
    Tunjangan tetap: Rp2.000.000 x 12 = Rp24.000.000
    Bonus tahunan: Rp24.000.000
    Total penghasilan bruto: Rp120.000.000 + Rp24.000.000 + Rp24.000.000 = Rp168.000.000

  2. Hitung Penghasilan Neto per Tahun:

    Biaya jabatan: 5% x Rp168.000.000 = Rp8.400.000 (maksimal Rp6.000.000)
    Iuran pensiun: Rp0 (misalkan tidak ada)
    Total pengurang: Rp6.000.000
    Penghasilan neto: Rp168.000.000 – Rp6.000.000 = Rp162.000.000

  3. Hitung PTKP:

    Status K/1 = Rp63.000.000

  4. Hitung PKP:

    Penghasilan neto: Rp162.000.000
    PTKP: Rp63.000.000
    PKP: Rp162.000.000 – Rp63.000.000 = Rp99.000.000

  5. Hitung PPh 21 Terutang:
    • Rp50.000.000 pertama dikenakan tarif 5% = Rp2.500.000
    • Sisa Rp49.000.000 dikenakan tarif 15% = Rp7.350.000
    • Total PPh 21 terutang: Rp2.500.000 + Rp7.350.000 = Rp9.850.000

Penutup

Menghitung PPh 21 mungkin terasa rumit pada awalnya, namun dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa menghitungnya dengan lebih mudah. Pastikan untuk selalu memperbarui informasi terkait tarif pajak dan PTKP yang berlaku karena bisa berubah sesuai dengan peraturan pemerintah. Semoga penjelasan ini membantu Anda memahami cara menghitung PPh 21 dan menjawab pertanyaan “PPh 21 berapa persen dari gaji?” dengan lebih jelas.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan