PNS Cuti Tetap Dapat Tunjangan Sertifikasi Guru 2023? Ini Alasannya!
Kotaku.id – PNS Cuti Tetap Dapat Tunjangan Sertifikasi Guru? Ini Alasannya! – Ketika memasuki permulaan bulan November tahun 2023, sejumlah wilayah telah memproses pembayaran tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan ketiga, dan dapat diantisipasi bahwa pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru untuk triwulan keempat akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Tunjangan sertifikasi guru ini merupakan bentuk tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghormatan atas kinerja serta komitmen profesional para pendidik dalam membimbing siswa di berbagai tingkatan pendidikan, termasuk TK, SD, SMP, dan SMA.
Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Tunjangan Sertifikasi Guru, yang juga dikenal dengan sebutan Tunjangan Profesi Guru (TPG), adalah sejumlah dana yang diberikan kepada para guru secara berkala, yakni setiap tiga bulan, dan besaran dana yang diberikan setara dengan gaji pokok mereka. Pemberian dana ini khususnya relevan pada triwulan ketiga dan keempat dalam tahun kalender.
Tunjangan Sertifikasi Guru ini hanya diberikan kepada guru-guru yang memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan. Beberapa syarat tersebut antara lain adalah guru tersebut telah memperoleh sertifikat pendidik yang sah dan diakui secara resmi.
Selain itu, mereka juga harus memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud), serta harus memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat oleh Kemendikbud dan Kementerian Agama (Kemenag).
Tunjangan ini juga berlaku untuk guru yang mengajar di satuan pendidikan yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu, mereka juga harus mampu menjalankan tugas mengajar atau membimbing peserta didik di satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidik yang mereka miliki. Bukti nyata dari kemampuan ini biasanya terlihat melalui Surat Keputusan (SK) mengajar yang mereka miliki.
Selain kualifikasi akademik dan kemampuan mengajar, guru yang berhak menerima tunjangan sertifikasi juga diwajibkan untuk memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam hukum pendidikan. Mereka juga harus menerima penilaian kinerja yang mencapai paling tidak tingkat “Baik” untuk memenuhi syarat ini.
Terlebih lagi, guru tersebut harus mengajar di kelas yang sesuai dengan jumlah peserta didik dalam suatu rombongan belajar (rombel) yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bentuk satuan pendidikan. Terakhir, guru yang menjadi penerima tunjangan sertifikasi ini tidak diperbolehkan memiliki status sebagai pegawai tetap pada instansi lain selama mereka masih menerima tunjangan ini.
Sementara itu, bagi guru yang mengajukan cuti tetap, mereka masih berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi, dan ketentuan terkait ini diatur dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 4 tahun 2022. Dengan demikian, tunjangan sertifikasi guru adalah suatu bentuk insentif yang diberikan kepada guru yang memenuhi syarat-syarat khusus dan memainkan peran penting dalam peningkatan mutu pendidikan.
PNS Cuti Tetap Dapat Tunjangan Sertifikasi Guru? Ini Alasannya!
Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, terdapat penjelasan rinci mengenai hak-hak dan kewajiban Guru ASN yang sedang menjalani cuti, terutama dalam konteks penerimaan Tunjangan Sertifikasi Guru dan dampak dari situasi cuti tersebut.
Pada dasarnya, Permendikbud tersebut menjelaskan bahwa Guru ASN yang berada di daerah tertentu dan sedang menjalani cuti, baik itu cuti besar, cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, atau cuti bersama, masih tetap berhak menerima beberapa tunjangan yang mereka terima dalam kapasitas guru.
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan profesi (atau yang lebih dikenal sebagai tunjangan sertifikasi guru), tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan. Dalam hal ini, ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan cuti ASN diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah tersebut. Namun, ada juga perbedaan yang penting untuk diperhatikan.
Guru ASN yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, seperti cuti untuk alasan pribadi atau cuti yang tidak diatur oleh pemerintah daerah, tidak akan memenuhi syarat untuk menerima tunjangan sertifikasi guru. Artinya, dalam situasi ini, mereka mungkin tidak akan menerima sebagian atau seluruh tunjangan yang biasanya mereka terima selama bekerja sebagai guru ASN.
Sementara itu, dalam kasus Guru ASN yang sedang menjalani cuti studi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pendidikan, mereka tetap berhak menerima tunjangan sertifikasi guru. Ini mencerminkan penghargaan terhadap upaya mereka untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi mereka melalui studi lebih lanjut.
Dalam hal penghentian pembayaran tunjangan sertifikasi guru, Permendikbud juga memberikan wewenang kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengambil langkah-langkah tersebut dalam situasi-situasi tertentu.
Misalnya, jika seorang guru telah mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, mendapatkan tugas belajar atau studi, atau tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai guru, maka Pemda berhak untuk menghentikan pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru kepada guru tersebut.
Selain itu, penerima tunjangan sertifikasi guru juga diwajibkan membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan kata lain, penghasilan yang diterima oleh guru dari tunjangan sertifikasi guru juga tunduk pada kewajiban pajak yang harus mereka penuhi sesuai dengan hukum pajak yang berlaku.
Di samping itu, penting juga untuk diingat bahwa penerimaan tunjangan sertifikasi guru tunduk pada kewajiban pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan pemahaman yang jelas terhadap peraturan ini, diharapkan Guru ASN dapat mengelola cuti mereka dengan baik dan memahami konsekuensinya terhadap tunjangan yang mereka terima.