Kabar Terbaru! PMM Tidak Wajib Bagi Guru, Apa Benar Demikian?

Kotaku.id – Kabar terbaru PMM tidak wajib bagi guru membuat geger kalangan pengajar dan pendidik di seluruh Indonesia. Isu PMM tidak wajib bagi guru ini bermula dari terbitnya SE Dirjen GTK Nomor: 0559/B.B1/GT.02.00/2024.
Surat Edaran tersebut berisi tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah tersebut diterbitkan pada tanggal 2 Februari 2024. Seperti yang Anda ketahui, pengisian SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai dalam Pengelolaan Kinerja di PMM merupakan kebijakan baru di tahun 2024 ini.
Dalam pengisian SKP Pengelolaan Kinerja di PMM, guru dan kepala sekolah diketahui mendapatkan ‘tugas‘ baru. Yaitu untuk membuat perencanaan kinerja yang berlaku di setiap tahunnya untuk 2 periode.
Periode pertama adalah pada bulan Januari-Juni dan periode kedua dari bulan Juli-Desember. Dari SKP inilah nantinya akan dijadikan sebagai dasar penilaian kinerja guru dan kepala sekolah yang resmi berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara).
Sementara untuk penilaian kinerja, dijadikan sebagai dasar dalam penetapan tunjangan, karir dan juga jabatan. Nah, adapun terbitnya surat edaran mengenai Pengelolaan Kinerja guru dan kepala sekolah ini ternyata memicu persepsi dan pemaknaan yang berbeda-beda.
Salah satunya adalah guru tidak diwajibkan melakukan pengisian SKP dalam Pengelolaan Kinerja di PMM. Kini, kabar tersebut membuat geger karena beredar setelah guru dan kepala sekolah nantinya akan disibukkan oleh pengisian SKP.
Padahal pengisian SKP dalam Pengelolaan Kinerja di PMM juga mampu membuat sakit kepala.
Poin Penting SE Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Perlu diketahui setidaknya ada 6 poin utama dalam surat edaran mengenai Pengelolaan Kinerja guru dan kepala sekolah tersebut. Dibawah ini merupakan penjelasan lengkapnya:
Poin Pertama
Bahwa di dalam aplikasi Platform Merdeka Mengajar atau PMM, ada banyak fitur yang tersedia. Diantaranya yaitu fitur Pelatihan Mandiri, Refleksi, Kompetensi, Bukti Karya dan Komunitas.
Namun, semua fitur tersebut tidak diwajibkan untuk digunakan oleh para guru. Fitur-fitur tersebut hanyalah dijadikan sebagai nilai tambah saja.
Poin Kedua
Sedangkan dalam fitur PMM yang bernama Penilaian Kinerja (e-Kinerja) ada 2 ketentuan. Yaitu, diwajibkan bagi guru dan kepala sekolah yang bersatus ASN atau dengan maksud lain bersifat wajib. Namun, untuk guru dan kepala sekolah yang tidak berstatus ASN, kewajiban ini tidak lah berlaku.
Poin Ketiga
Walaupun pengisian SKP di dalam PMM banyak mendapat tentangan dan penolakan dari media sosial, tapi fakta berbicara hal lain. Yang mana ada sebanyak 93 persen guru dan kepala sekolah yang statusnya ASN ternyata sudah menerapkan fitur e-kinerja.
Sementara itu, yang belum melakukan pengisian SKP dalam Pengelolaan Kinerja di PMM hanya tersedia 7 persen saja. Oleh sebab itu, mereka yang termasuk 7 persen tersebut akan diberikan kesempatan untuk melakukan pengisian SKP sampai paling akhir pada tanggal 31 Maret 2024.
Poin Keempat
Karena guru dan kepala sekolah yang berstatus ASN telah resmi mengisi SKP atau e-kinerja dalam PMM, maka mereka tidak perlu melakukan pengisian e-Kinerja BKN. Dengan begitu, pengisian e-Kinerja di dalam web BKN tidak lagi wajib dilakukan tapi akan digantikan kewajiban mengisi SKP di dalam PMM. Demikian juga dengan adanya pengisian e-Kinerja di berbagai aplikasi di daerah yang juga tak lagi diwajibkan.
Poin Kelima
Ada 2 periode penyelesaian e-kinerja untuk guru di setiap tahunnya. Pertama adalah periode Januari sampai dengan Juni. Dan yang kedua periode Juli sampai dengan bulan Desember.
Maka penyelesaian e-kinerja dalam PMM berlangsung sepanjang periode tersebut. Yakni untuk periode Januari sampai Juni, maka harus diselesaikan dalam bulan Januari sampai dengan Juni. Demikian juga untuk periode Juli sampai Desember, harus diselesaikan pada bulan Juli sampai dengan Desember.
Poin Keenam
Bahwa hasil pengisian SKP e-Kinerja juga diterapkan sebagai dasar pemberian TPP untuk daerah yang mampu memberikan TPP atau tunjangan tambahan penghasilan. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Pemberian TPP Januari sampai Juni 2024, menggunaan data SKP periode Januari sampai Juni tahun sebelumnya (2023)
- Pemberian TPP Juli sampai Desember 2024, menggunakan data SKP pada periode Juli sampai Desember tahun sebelumnya (2023)
PMM Tidak Wajib Bagi Guru, Apa Benar Demikian?
Adapun, terkait isu PMM tidak wajib bagi guru tidak benar adanya. Anda bisa melihat dari poin penting dalam SE pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah diatas. Jangan mudah termakan isu yang tidak tahu dari mana dasarnya. Jadilah, guru yang smart yang bisa membedakan isu benar dan salah. Jika masih bingung, maka Anda bisa simak sendiri isi dalam SE Dirjen GTK Nomor: 0559/B.B1/GT.02.00/2024. Di dalam surat edaran tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa PMM wajib bagi guru.
Itulah diatas makna dari surat edaran mengenai Pengelolaan Kinerja guru dan kepala sekolah sehingga “tidak benar adanya bahwa PMM tidak wajib bagi guru” dan kepala sekolah. Demikian pembahasan mengenai Kabar Terbaru! PMM Tidak Wajib Bagi Guru. Semoga penjelasan di atas bisa membantu Anda.