Penghapusan Honorer Baru Dikota Mataram, PPPK Menang Banyak?

Kotaku.id – Pembahasan dibawah ini akan menyampaikan informasi terkait penghapusan honorer yang terjadi di kota Mataram. Kenapa dan apa alasannya diberlakukan hal tersebut? Berikut ini adalah penjelasannya.
Nasib para tenaga honorer yang baru saja diangkat berada di ujung tanduk. Honorer atau yang biasa disebut dengan tenaga penunjang kegiatan (TPK) yang tidak lama diangkat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pemerintah pusat. Hal ii karena, honorer yang terhitung baru akan secepatnya dihapus atau dipecat.
“TPK kita yang belum lama diangkat akan dirumahkan,” tegas Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, Pada Kamis (15/2).
Sebelumnya, pemerintah pusat telah melarang kementerian ataupun lembaga dan pemerintah daerah untuk tidak lagi mengangkat pegawai non-ASN atau honorer. Yakni mulai pada tanggal 28 November 2023.
Larangan Merekrut Honorer Baru di Kota Mataram
Larangan ini dilakukan setelah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan. UU ini adalah revisi dari UU Nomor 5 Tahun 2014 yang mana mengatur berbagai macam aspek terkait dengan ASN dan pegawai pemerintah.
Adapun, salah satu perubahan signifikan yang diatur di dalam UU ASN yakni penghapusan pegawai pemerintah dengan status honorer. UU ini diketahui menegaskan bahwa tidak akan ada lagi pegawai pemerintah yang berstatus honorer. Dan penataan pegawai honorer wajib selesai paling lambat di bulan Desember 2024.
Persiapan dilaksanakan oleh Pemkot Mataram untuk bisa menindaklanjuti aturan terbaru tersebut. Rapat koordinasi dilaksanakan dengan menghadirkan semua OPD yang mempunyai TPK atau honorer.
Rapat sekaligus untuk melaksanakan penataan TPK yang direkrut, atau TPK yang lulus seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Karena sudah jelas di undang-undang terbaru tentang ASN itu tidak boleh ada perekrutan honorer baru,” tegasnya.
Validasi data diketahui dilanjutkan oleh Pemkot Mataram. Hasilnya didapat adanya penambahan honorer atau TPK dalam beberapa OPD.
“Kita tata kembali supaya tidak ada penambahan yang baru. Kita kembalikan dulu semua TPK ini ke dinas teknis asalnya. Contoh ada penjaga malam yang diganti oleh anaknya. Nah ini kita kembalikan ke tempat awalnya dulu. Karena tetap saja pergantian itu namanya mengangkat baru,” tambahnya.
Honorer Digantikan Oleh PPPK Guru
Jumlah tenaga honorer baru ini disebutkan cukup banyak karena pergantian TPK dengan berbagai macam kebutuhan. Seperti diantaranya pergantian karena TPK sebelumnya lulus rekrutmen PPPK. Dan ada juga pergantian TPK karena halnya pindah kerja dan terdaftar sebagai calon legislatif (caleg).
“Nah, pergantian ini yang tidak boleh dengan yang baru itu,” tegasnya.
Pengangkatan baru ini ucap Sekda menyalahi ketentuan yang berlaku. Oleh karenanya, honorer baru ataupun pengganti ini nantinya akan dirumahkan atau diberhentikan oleh Pemkot Mataram.
“Ada yang baru satu bulan bekerja, saya belum tahu jumlah keseluruhannya berapa sekarang karena masih didata,” tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono ketika dikonfirmasi masih belum berkomentar banyak. Hal ini karena, jumlah honorer baru masih didata secara keseluruhan.
“Nanti saja ya masih didata ini,” tegasnya.
Nah itulah diatas pembahasan singkat mengenai penghapusan tenaga honorer dan larangan perekrutan tenaga honorer di kota Mataram. Semoga informasi diatas bisa bermanfaat ya!