Pengertian Gudang Berikat: Jenis, Syarat & Tanggung Jawabnya
Daftar isi:
KotakuID – Pengertian gudang berikat merupakan kawasan pabean yang diawasi secara penuh oleh Dirjen Bea dan Cukai. Jenis gudang ini meliputi bangunan, kawasan, dan tempat yang digunakan untuk penimbunan barang dengan syarat dan waktu tertentu.
Lalu, apa pengertian dari gudang berikat? Perbedaannya antara gudang perusahaan itu apa? Ulasan di bawah ini akan membahas secara lebih dalam mengenai apa itu Gudang Berikat. Yuk simak sekarang juga!
Baca Juga: Profesi Helper Gudang: Tugas, Tanggung Jawab dan Gajinya
Pengertian Gudang Berikat
Gudang berikat merupakan tempat penimbunan barang impor dengan kegiatan penggabungan, penyortiran, pengemasan, penyetelan, dan pemotongan barang. Adapun, kegiatan tersebut nantinya akan dikeluarkan kembali dalam jangka waktu tertentu.
Kegiatan operasional gudang berikat mempunyai tanggung jawab khusus. Terkait ini, ada pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi operasional gudang berikat. Adapun yang berwenang untuk mengawasi kawasan pabean atau yang disebut gudang berikat yaitu Dirjen Bea Cukai.
Jangka waktu penimbunan barang di dalam gudang berikat yakni paling lama dua tahun. Waktu menimbun dihitung sejak awal barang masuk ke kawasan pabean sesuai dengan aturan gudang berikat. Jika lewat dari batas waktu, maka barang tersebut nantinya akan diekspor atau diimpor untuk melunasi Cukai, Bea Masuk, atau PDRI.
Sebagai catatan tambahan, ada banyak pelaku industri yang mendapatkan manfaat dari gudang berikat ini. Adapun beberapa manfaat dan fungsi dari gudang berikat yaitu mempersingkat waktu saat proses keluar masuknya barang, kemudahan perizinan, harga kompetitif, dan bisa meningkatkan sektor industri lokal yang berupa investasi nilai ekspor dalam skala nasional.
Jenis Gudang Berikat
Gudang berikat diketahui terbagi menjadi tiga bagian. Adapun tiga jenis dalam gudang berikat yaitu sebagai berikut:
- Gudang Berikat Pusat Distribusi Khusus Toko Bebas Bea. Gudang berikat ini berfungsi sebagai tempat penimbunan serta pendistribusian barang impor ke Toko Bebas Bea
- Gudang Berikat Pendukung Kegiatan Industri. Gudang berikat pendukung kegiatan industri berfungsi sebagai penyedia barang impor sekaligus pihak distributor di perusahaan industri di tempat lain. Akan tetapi masih dalam kawasan pabean. Adapun contoh perusahaan industri yakni seperti pertambangan, alat berat, manufaktur, dan lainnya.
- Gudang Berikat Transit. Jenis terakhir di gudang berikat yaitu transit yang berfungsi sebagai tempat menimbun dan pendistribusian barang impor ke luar kawasan pabean.
Syarat Gudang Berikat
Suatu tempat yang akan dijadikan sebagai gudang berikat harus sesuai dengan ketentuan dan persyaratan, seperti diantaranya:
- Mempunyai letak yang strategis, seperti jangkauan akses dari jalan umum sangat mudah dan bisa dilewati kendaraan besar pengangkut peti kemas
- Memiliki pagar atau batas yang jelas, bisa berupa pagar pembatas dari bangunan lainnya
- Ada jarak dengan bangunan lainnya, artinya tidak berhubungan secara langsung
- Ada satu pintu utama yang bisa dilalui kendaraan besar pengangkut barang, termasuk sebagai tempat masuk dan keluarnya suatu barang
- Bisa difungsikan sebagai tempat penimbunan barang untuk menunjang aktivitas industri lain di kawasan pabean, agar bisa diekspor
Tanggung Jawab dan Larangan Gudang Berikat
Tanggung jawab gudang berikat yaitu menjamin Cukai, Bea Masuk, dan PDRI terutang pada barang yang ditimbun. Adapun, tanggung jawab ini disebut juga sebagai Penyelenggara di Gudang Berikat atau (PDGB). Akan tetapi, ada tanggung jawab yang dibebaskan dari Penyelenggara di Gudang Berikat, yakni:
- Barang yang tanpa sengaja musnah
- Barang yang akan diekspor
- Produk/barang impor yang akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pabean, cukai serta perpajakan
- Barang yang dikeluarkan ke Kawasan Berikat, Toko Bebas Bea, dan Gudang Berikat lain
- Barang/barang yang dikeluarkan ke Tempat Penimbunan Pabean
- Barang yang akan dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.
Adapun larangan Penyelenggara di Gudang Berikat yaitu memasukkan barang impor tanpa izin yang sesuai aturan GB.
Selain itu, PDGB juga dilarang untuk melakukan pengeluaran barang di luar ketentuan dan menimbun barang dari tempat lain di kawasan pabean.
Baca Juga: Mengenal Tugas Staff Logistik, Kira-kira Berapa Kisaran Gajinya?
Kesimpulan
Demikian penjelasan tentang pengertian gudang berikat beserta jenisnya. Intinya, gudang berikat merupakan penimbunan barang dengan memanfaatkan suatu kawasan atau bangunan dalam tempo waktu tertentu. Pengelolaan gudang ini memang tidak mudah dan sulit, apalagi jika mempunyai ribuan barang.