Pemerintah Buka 221.936 Formasi CPNS Instansi Pusat di Tahun 2024, Simak Lebih Jelasnya!
Kotaku.id – Pemerintah Buka 221.936 Formasi CPNS Instansi Pusat di Tahun 2024, Simak lebih Jelasnya! – Siapa di antara kalian yang sudah tidak sabar menantikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024? Ini adalah pertanyaan yang mungkin menggelitik bagi banyak orang yang tengah mempertimbangkan atau bahkan telah mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi tersebut. Perbincangan hangat mengenai seleksi CPNS tahun ini telah menarik perhatian publik, dengan berbagai persiapan dan antisipasi yang dilakukan oleh calon pelamar.
Perbincangan mengenai seleksi CPNS tahun ini telah menjadi topik yang hangat, dengan rencana pembukaannya yang dijadwalkan pada bulan Maret 2024. Tanggal tersebut menjadi titik fokus bagi banyak individu yang mengincar kesempatan untuk menjadi bagian dari jajaran Pegawai Negeri Sipil. Rencana pembukaan seleksi pada bulan tersebut juga menjadi landasan bagi persiapan yang lebih konkret bagi para calon pelamar.
Untuk memberikan gambaran lebih lanjut, pemerintah berencana membuka sekitar 2,3 juta posisi dalam seleksi CPNS tahun 2024. Angka tersebut mencakup sejumlah besar peluang karir yang menarik bagi para pencari kerja di berbagai bidang dan tingkatan. Dari jumlah tersebut, sekitar 690.822 posisi ditujukan bagi lulusan baru, yang merupakan peluang menarik bagi generasi muda yang tengah mencari peluang kerja yang stabil dan menjanjikan.
Selain itu, ada juga 1.605.694 posisi yang akan dibuka untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini menandakan adanya peluang bagi mereka yang mungkin telah memiliki pengalaman kerja atau keahlian tertentu untuk mendapatkan posisi di sektor pemerintahan. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada beragam lapisan masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan negara melalui sektor pelayanan publik.
Jadwal Lengkap Pendaftaran CPNS 2024
Tidak hanya itu, dalam konteks pembukaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024, terdapat kesempatan yang lebih luas karena pembukaan dilakukan dalam tiga periode yang berbeda. Artinya, para calon peserta memiliki lebih banyak waktu dan fleksibilitas untuk mengikuti proses seleksi. Jadwal pendaftaran CPNS 2024 dibagi menjadi tiga periode yang terjadwal dengan rapi: Pertama, dimulai pada bulan Maret 2024, kemudian diikuti dengan periode kedua yang berlangsung pada bulan Juni 2024, dan terakhir, periode ketiga pada bulan Agustus 2024. Dengan demikian, peserta memiliki kesempatan yang lebih besar untuk merencanakan partisipasi mereka sesuai dengan jadwal yang disediakan.
Ada berita yang menggembirakan bagi Anda yang tengah menanti seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, pemerintah telah mengonfirmasi alokasi yang lebih besar untuk formasi Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 di tingkat daerah daripada di tingkat pusat.
Ini disebabkan oleh kebutuhan yang lebih besar akan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat daerah, seperti yang dijelaskan oleh Menteri, “Kita mengalokasikan formasi lebih banyak untuk daerah karena kita melihat bahwa kebutuhan akan tenaga ASN di sana untuk pelayanan publik sangatlah tinggi.”
Ada dua jenis formasi yang ditawarkan dalam rekrutmen CASN 2024, yaitu untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS. Bagi Anda yang tertarik dengan informasi terbaru mengenai seleksi PPPK 2024 khususnya untuk instansi pusat, disebutkan bahwa untuk PPPK di instansi pusat sendiri, terdapat 221.936 formasi yang dibuka pada tahun ini. Dengan demikian, kesempatan Anda untuk lolos seleksi PPPK tahun 2024 menjadi lebih besar dengan adanya kuota sebanyak itu.
Syarat PPPK 2024
- Calon pelamar harus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Calon pelamar tidak boleh memiliki catatan pidana penjara selama minimal dua tahun.
- Calon pelamar tidak boleh pernah dipecat secara tidak hormat atau dengan paksa dari jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Anggota Polri, atau karyawan swasta.
- Calon pelamar tidak boleh sedang menjabat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, atau Anggota Polri.
- Calon pelamar tidak boleh menjadi pengurus partai politik atau juga terlibat dalam kegiatan politik praktis.
- Calon pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Calon pelamar harus dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Setelah diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), calon tersebut harus bersedia ditempatkan di wilayah manapun di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau di negara lain yang sudah ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Calon pelamar harus berusia antara 18 hingga 35 tahun pada saat mengajukan lamaran, kecuali untuk dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang diperbolehkan mengajukan lamaran CPNS dengan batas usia maksimal 40 tahun.
Semoga penjelasan di atas dapat membantu Anda memahami persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar. Pastikan untuk memeriksa persyaratan secara teliti sebelum mengajukan lamaran agar proses penerimaan dapat berjalan lancar. Terima kasih atas perhatiannya.