Intip Informasi PPPK Berikut Ini! Apakah P2 Dan P3 Sudah Dipastikan Akan Diterima Di PPPK Tahun Ini?

Daftar isi:
Kotaku.id – Apakah P2 Dan P3 Sudah Dipastikan Akan Diterima Di PPPK Tahun Ini? Kemendikbudristek mengungkapkan bahwa Pemda akan membuka sebanyak 296.059 posisi guru PPPK pada tahun 2023 dari total kebutuhan sebanyak 601.174 guru PPPK. Dari jumlah tersebut, 50.248 posisi akan diberikan kepada peserta prioritas P1.

Peserta P1 adalah mereka yang telah lulus seleksi JF guru pada tahun 2022 dan mencapai nilai ambang batas yang ditentukan. Menurut Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, masih ada 62.524 peserta P1 dari seleksi guru PPPK 2022 yang belum mendapatkan posisi. Namun, upaya telah dilakukan untuk mencoba mengakomodasi mereka dalam seleksi ditahun 2023. Akibatnya, sekitar 12.276 peserta P1 tidak dapat ditempatkan dalam seleksi guru tahun ini.
Nunuk menjelaskan bahwa beberapa alasan peserta P1 tidak dapat ditempatkan adalah karena beberapa daerah tidak membuka posisi seleksi guru PPPK tahun ini meskipun membutuhkan guru, sementara daerah lain memiliki kelebihan pasokan guru.
Perbedaan dengan Tahun Lalu
Nunuk Suryani mengajak semua guru honorer yang berminat untuk mengikuti seleksi jabatan fungsional guru untuk daftar di portal situs web sscasn.bkn.go.id milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena tahun ini, seleksi akan dilakukan secara bersamaan dengan seluruh kementerian yang membuka formasi.
Menurut Nunuk, pembuatan akun baru ini bertujuan untuk mengupdate jumlah guru honorer yang masih aktif. Kita tahu bahwa dalam perjalanan karier mereka, ada beberapa guru honorer yang mungkin mengundurkan diri, meninggal dunia, atau memutuskan untuk pindah pekerjaan.
Apakah P2 Dan P3 Sudah Dipastikan Akan Diterima Di PPPK Tahun Ini??
FGPPNS telah memberikan kabar terbaru kepada para guru honorer yang sedang menanti kabar tentang status mereka sebagai ASN. Dikatakan bahwa pelamar P1 tidak perlu melewati tes lagi dan akan segera ditempatkan, bahkan jika mereka telah turun hingga ke grade P3 dan P4. Hal ini disebabkan karena di Kemendikbud, mereka akan tetap diakui sebagai P1. Bagi pelamar P2 dan P3, belum dapat dipastikan apakah mereka akan mengikuti observasi ulang atau segera ditempatkan.

Namun, yang pasti adalah pelamar P2 dan P3 tidak akan lagi mengikuti seleksi CAT karena sertifikat pendidik P2 dan P3 tidak akan berlaku untuk afirmasi apa pun. Sayangnya, pelamar P4 tetap harus mengikuti seleksi, seperti tes CAT, jika mereka tidak ditempatkan dan mereka memiliki afirmasi sertifikat pendidik atau disabilitas. Harap diingat bahwa sertifikat pendidik harus sesuai dengan standar Kemendikbudristek.
Perbedaan P1, P2, P3 dan P4 Dalam PPPK Guru 2023
Berikut ini adalah perbedaan antara P1, P2, P3, dan pelamar biasa dalam PPPK 2023 untuk posisi guru. Pelamar dalam kategori P1 meliputi,
- Guru honorer kategori 2 atau THK-2 yang telah memenuhi syarat dengan mencapai nilai ambang batas dalam seleksi jabatan fungsional guru.
- Guru non-ASN yang telah mencapai nilai ambang batas dalam seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.
- Lulusan PPG yang menjadi guru honorer dan memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.
- Guru swasta yang telah mencapai nilai ambang batas dalam seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.
Sementara itu, P2 adalah para pelamar prioritas 2, yaitu guru honorer THK2. P3, di sisi lain, adalah pelamar prioritas 3 yang mencakup guru non-ASN yang telah mengabdikan diri di sekolah negeri dan terdaftar di dapodik dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun. Bagi lulusan PPG, mereka akan masuk dalam kategori umum dengan syarat harus terdaftar dalam database Kemdikbud Ristek.
Semoga penjelasan di atas dapat membantu Anda memahami perbedaan antara kategori pelamar P1, P2, P3, dan pelamar umum dalam PPPK 2023 untuk posisi guru. Semoga bermanfaat.