Nasib Pelamar P3 Seleksi PPPK Guru, Jika Formasi P1 dan P2 Sudah Terisi

- Penulis

Selasa, 26 September 2023 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

P3 Seleksi PPPK Guru

P3 Seleksi PPPK Guru

Kotaku.id Nasib Pelamar P3 Seleksi PPPK Guru, Jika Formasi P1 dan P2 Sudah Terisi. Dalam proses seleksi administrasi PPPK Guru 2023, terdapat istilah yang disebut Pelamar P3. Ini mengacu pada guru-guru yang bukan ASN, bukan termasuk dalam prioritas I di satuan pendidikan yang dikelola oleh pemerintah daerah, dan telah mengajar aktif selama minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester dalam Dapodik.

Ini Dia Perbedaan Kategori Pelamar P1, P2, dan P3 PPPK Guru
Pelamar P3

 

Dalam sebuah pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022, dijelaskan bahwa pelamar PPPK Guru dengan status P1, P2, MAUPUN P3 diberi izin untuk mendaftar di sscasn.bkn.go.id dalam seleksi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Keterangan juga menjelaskan bahwa kategori P1, P2, P3 tersebut merujuk pada Prioritas 1, Prioritas 2, Prioritas 3.

Ini Dia Perbedaan Kategori Pelamar P1, P2, dan P3 PPPK Guru

Menurut informasi yang ada di situs web bkn.go.id, kita bisa memahami perbedaan antara kategori pelamar P1, P2, dan Pelamar P3 untuk PPPK Guru seperti berikut:

1.     Prioritas 1 (P1)

Peserta yang sudah ikut seleksi PPPK untuk posisi guru pada tahun 2021 dan telah mencapai nilai yang memenuhi persyaratan.

2.     Prioritas 2 (P2)

Calon yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai mantan Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam kategori prioritas 1.

3.     Prioritas 3 (P3)

Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas 1 di satuan pendidikan yang dikelola oleh pemerintah daerah dan memiliki pengalaman mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester sesuai dengan data pada Dapodik. Selain ketiga kategori di atas, ada juga kategori P4 atau pelamar umum, yang mencakup lulusan PPG Guru di Kemendikbud Ristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Nasib Pelamar P3 Seleksi PPPK Guru, Jika Formasi P1 dan P2 Sudah Terisi

Dalam pelaksanaan seleksi PPPK, pelamar dengan prioritas 3 atau P3 mungkin tidak akan mendapatkan alokasi formasi. Hal ini terjadi karena dalam mekanisme seleksi PPPK Guru, mereka yang masuk dalam kategori prioritas 3 atau Pelamar P3 akan mendapatkan kesempatan jika masih ada posisi yang kosong setelah pelamar P1 dan P2 telah mengisi formasi. Dengan berdasarkan cara seleksi PPPK Guru yang sedang berjalan, maka pelamar P3 kemungkinan besar tidak akan mendapatkan alokasi formasi.

 

Apa yang Dilakukan Pelamar P3 jika Tidak Mendapat Formasi?
Pelamar P3

 

Apa yang Dilakukan Pelamar P3 jika Tidak Mendapat Formasi?

Dalam kasus ketika pelamar kategori prioritas 3 (Pelamar P3) tidak mendapat formasi, ada beberapa langkah yang bisa diambil. Kategori prioritas 3 ini terdiri dari guru non-ASN dengan minimal 3 tahun pengalaman mengajar atau setara dengan 6 semester di Dapodik, sesuai dengan penjelasan yang telah diberikan. Jika Anda merasa tidak mendapatkan formasi setelah mendaftar dalam seleksi PPPK Guru tahun 2022, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:

1.     Periksa Notifikasi di Akun SSCASN

Setelah pendaftaran di portal situs web sscasn.bkn.go.id, periksa akun SSCASN Anda secara rutin. Jika Anda tidak mendapatkan formasi, notifikasi akan muncul di akun Anda, mengindikasikan bahwa formasi pada instansi yang Anda lamar sudah tidak tersedia.

2.     Pahami Proses Seleksi

Di dalam proses seleksi PPPK Guru tahun 2022, pelamar P2 dan P3 hanya akan dievaluasi berdasarkan kompetensi, kinerja, dan latar belakang mereka. Evaluasi ini akan dilakukan oleh tim penilai yang terdiri dari berbagai pihak, termasuk Kepala Sekolah Guru Senior, Pengawas Sekolah, Dinas Pendidikan, dan BKPSDM.

3.     Pertimbangkan Perubahan Prioritas

Jika Anda termasuk dalam kategori eks THK-II dan ingin mencoba peluang sebagai P2, Anda dapat mengajukan perubahan prioritas. Namun, ada syarat tertentu yang harus Anda penuhi, yaitu data pelamar Anda harus terdaftar dalam database THK-II. Jika memenuhi syarat, Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran dengan memilih “update status P2.”

Dengan demikian, langkah-langkah di atas bisa menjadi panduan bagi pelamar kategori Pelamar P3 yang tidak mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK Guru tahun 2023.

Berita Terkait

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!
Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya
THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan
Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?
Ini Ketentuan Standar Kompetensi ASN yang Wajib Tahu
Yuk Spill Gaji PPPK Paruh Waktu Wilayah Jawa Tengah, Berapa Besarannya?
Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Hutang di Bank? Berikut Jawabannya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:31 WIB

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:21 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!

Selasa, 10 Maret 2026 - 04:14 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:54 WIB

THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:53 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?

Berita Terbaru