Kotaku
Beranda Sertifikasi Guru Nasib Guru Sertifikasi Jika Single Salary Diterapkan, Tunjangan Profesi Akan Hilang?

Nasib Guru Sertifikasi Jika Single Salary Diterapkan, Tunjangan Profesi Akan Hilang?

Nasib Guru Sertifikasi Jika Single Salary Diterapkan Tunjangan Profesi Akan Hilang

Kotakuid – Guru sertifikasi saat ini sedang merasa risau. Pasalnya, ada isu bahwa single salary ini akan segera diterapkan.

Apa saja dampak untuk para guru sertifikasi jika single salary diterapkan? Berikut ini adalah informasinya.

Beberapa pertanyaan terkait dengan tunjangan yang didapatkan oleh guru sertifikasi perlu dibahas.

Jika sistem single salary yang menerapkan gaji tunggal ini diterapkan, maka dampak yang terjadi yakni beberapa tunjangan akan dihilangkan.

Tentu saja hal ini membuat kekhawatiran bagi kalangan guru sertifikasi. Akankah guru sertifikasi tetap mendapat tunjangan profesi?

Tunjangan yang akan didapatkan oleh guru sertifikasi yakni dinamakan dengan TPG (Tunjangan Profesi Guru).

Tunjangan yang akan didapatkan oleh guru sertifikasi ini tidak didapatkan di setiap bulan, melainkan di setiap 3 bulan sekali

Walau didapatkan setiap 3 bulan sekali, adanya tunjangan profesi diberikan dengan sebagaimana semestinya.

TPG ini akan diterima oleh guru sertifikasi dengan besaran 3 kali gaji pokok yang berdasarkan pada golongan PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dari perseorangan guru tersebut.

Single salary ini sebetulnya bukanlah hal yang baru didengar. Sri Mulyani, yang merupakan Menteri Keuangan pernah menjelaskan perihal single salary ini di tahun 2019 silam.

Penerapan single salary dengan menghilangkan beberapa tunjangan ini diharapkan bisa mengurangi nilai korupsi yang terjadi di Indonesia.

Single salary pada saat ini sedang dilakukan uji coba di kedua instansi yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan).

Single salary kemudian akan dikaji secara lebih mendalam oleh pemerintah agar tidak berdampak pada birokrasi itu sendiri.

Penerapan single salary tentu akan melibatkan pihak-pihak terkait seperti diantaranya Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), Menpan RB (Menteri Pendayahgunaan Apartur Negara Reformasi dan Birokrasi) dan Kemenkeu (Kementerian Keuangan).

Tentu saja guru sertifikasi berharap agar penerapan single salary ini tidak mengurangi keadilan yang telah didapatkan oleh tenaga pendidik sebelumnya.

Demikian pembahasan mengenai nasib guru sertifikasi jika single salary diterapkan, semoga ulasan di atas bisa bermanfaat dan membantu Anda.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan