Kotaku
Beranda Pendidikan Untuk Guru Tahapan Menyusun Rencana Hasil Kerja (RHK) Guru di Pengelolaan Kinerja PMM 2024

Tahapan Menyusun Rencana Hasil Kerja (RHK) Guru di Pengelolaan Kinerja PMM 2024

Tahapan Menyusun Rencana Hasil Kerja RHK Guru di Pengelolaan Kinerja PMM 2024

Kotaku.id – Tahapan menyusun Rencana Hasil Kerja (RHK) Guru di Pengelolaan Kinerja PMM 2024 akan dibahas dalam pembahasan dibawah ini. Yuk simak lebih lanjut!

Pengelolaan kinerja dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah sebuah alat bantu yang mempunyai peran sangat penting. Khususnya dalam membantu guru untuk menentukan sasaran kinerja yang jauh lebih kontekstual dengan kebutuhan satuan pendidikan serta pengembangan karirnya. Hal ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran para siswa. 

Salah satu komponen krusial dalam pengelolaan kinerja ini yaitu Tabel RHK (Rencana Harian Kinerja) yang mana akan diisi melalui platform E-Kinerja Di PMM.

Tahun ini para Guru harus mulai untuk menyusun RHK Pengelolaan Kinerja dalam PMM sejak pada tanggal 1 Januari -31 Januari 2024 mendatang. Sedangkan Untuk Kepala Sekolah nantinya akan di mulai pada tanggal 15 Januari. Adapun, E-Kinerja BKN pada tahun 2024 ini terintegrasi dengan PMM. Oleh sebab itu guru tidak lagi membuat RHK dalam E-Kinerja BKN lagi.

Tahapan Menyusun Rencana Hasil Kerja Guru

Tahapan Menyusun Rencana Hasil Kerja

Berikut ini merupakan tahapan pengelolaan kinerja guru, bagi para guru perlu simak penjelasannya dibawah ini.

1. Perencanaan:

Guru akan diminta untuk menyusun Rencana Harian Kinerja sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni pada awal bulan disetiao semester Tepatnya pada tanggal 31 Januari 2024.
Perencanaan ini bertujuan untuk memudahkan para guru dalam berdiskusi dengan Kepala Sekolah. Guna untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian secara lebih efektif terhadap penyusunan Rencana Harian Kinerja.

2. Pelaksanaan:

Perencanaan Kinerja ini yakni mencakup lima tahapan:

Praktik Kinerja/Praktik Pembelajaran: Pendekatan pembelajaran yang akan menekankan pengalaman langsung oleh guru.

Pengembangan Kompetensi:

Fokus terhadap pengembangan kompetensi guru dalam beragam aspek.

Tugas Tambahan:

 Penetapan tugas tambahan yang akan mendukung pengembangan karir para guru.

Perilaku Kerja:

Menilai perilaku kerja guru dalam proses pembelajaran.

Rangkuman:

Menyusun rangkuman dari semua penyusunan Rencana Harian Kinerja.

3. Penilaian:

Guru bisa melakukan penilaian pada hasil pelaksanaan Rencana Harian Kinerja.
Evaluasi dan feedback bisa digunakan sebagai dasar perbaikan dalam tahap perencanaan berikutnya.

Itulah diatas pembahasan singkat tentang tahapan menyusun rencana hasil kerja guru 2024. Semoga pembahasan diatas bisa bermanfaat dan membantu Anda.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan