Kotaku
Home Cpns dan PPPK Kabar Gembira! Kenaikan Pangkat PNS 6 Periode Berlaku 2024!

Kabar Gembira! Kenaikan Pangkat PNS 6 Periode Berlaku 2024!

Kotaku.ID – Aparatur Sipil Negara atau yang dikenal dengan Pegawai Negeri Sipil kini akan lebih mudah mendapatkan kenaikan pangkat mulai tahun 2024. Kenaikan ini berlangsung selama 6 periode per tahunnya. Wah, tentunya ini kabar gembira untuk rekan-rekan PNS sekalian. Seperti apa daftar gaji PNS menurut pangkat dan golongan yang berlaku pada tahun ini? berikut ini ulasannya untuk anda.

Dari website resmi Badan Kepegawaian Nasional, pemerintah akan menaikan pangkat PNS dengan skema terbaru yakni 6 periode mulai bulan Februari 2024 mendatang. Seluruh layanan kenaikan pangkat dari pengusulan, penetapan pertimbangan teknis dan pertek BKN sampai penerbitan surat keputusan dari instansi akan tersedia lewat satu layanan yakni SIASN BKN yang bisa mempermudah para PNS dalam mengurus kenaikan pangkat.

SIASN BKN merupakan sistem berbagai yang sudah terintegrasi antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Hadirnya SIASN BKN dinilai memberikan kemudahan bagi pengguna layanan kepegawaian BKN karena seluruh proses pengajuan instansi disediakan lewat layanan digital yang bisa diakses kapan dan dimana saja.

Direktur pengadaan dan kepangkatan, Sri Widayanti menjelaskan SIASN tidak hanya bisa digunakan untuk proses pengusulan dan penetapan pertek BKN saja namun juga bisa mempermudah instansi untuk menerbitkan SK KP pegawainya.

Dirinya juga menekankan bahwa penambahan periodisasi Kenaikan Pangkat PNS ini bukan berarti seorang PNS bisa mengajukan kenaikan pangkat selama 6 kali dalam setahun, namun masa pengusulannya bertambah. Sebelumnya kenaikan pangkat PNS ditetapkan setiap tanggal 1 bulan April dan Oktober saja namun kini menjadi tanggal 1 bulan Februari, April, Agustus, Oktober dan Desember setiap tahunnya.

Penambahan periode ini membuat PNS memiliki lebih banyak kesempatan untuk mengusulkan kenaikan pangkat dalam satu tahun (tidak terbatas bulan april dan oktober saja). Layanan ini tidak hanya bisa diakses oleh instansi terkait saja namun juga bisa dilakukan secara mandiri bagi PNS perorangan sehingga bisa membantu pengajuan kenaikan pangkat yang diusulkan.

Urutan Golongan Pangkat & Gaji PNS 2023

Kenaikan Pangkat
Kabar Gembira! Kenaikan Pangkat PNS 6 Periode Berlaku 2024! 3

Sebagai referensi berikut ini merupakan urutan golongan pangkat dan gaji PNS tahun ini. hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Berikut urutannya:

1. Gaji PNS 2023 Golongan I (Juru)

  • Gaji PNS Golongan Ia (juru muda): Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib (juru muda tingkat I): Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic (juru): Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id (juru tingkat I): Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

2. Gaji PNS 2023 Golongan II (Pengatur)

  • Gaji PNS Golongan IIa (pengatur muda): Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb (pengatur muda tingkat I): Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc (pengatur): Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId (pengatur tingkat I) : Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

3. Gaji PNS 2023 Golongan III (Penata)

  • Gaji PNS Golongan IIIa (penata muda): Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb (penata muda tingkat 1): Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc (penata): Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId (penata tingkat I): Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

4. Gaji PNS 2023 Golongan IV (Pembina)

  • Gaji PNS Golongan IVa (pembina) : Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb (pembina tingkat I) : Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc (pembina muda) : Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd (pembina madya) : Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe (pembina utama) : Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Nah, itulah kabar gembira tentang kenaikan pangkat PNS yang diperbanyak mulai tahun depan serta besaran gaji PNS sesuai dengan pangkat dan golongan yang berlaku tahun 2023.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad