Jokowi Rombak Gaji Janda Duda Pensiunan PNS Tahun 2024, Ini Tanggal Pencairannya!

- Penulis

Senin, 25 Desember 2023 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pelayanan Komitmen PTTaspen abungan dan Asuransi Pegawai Negeri

Ilustrasi Pelayanan Komitmen PTTaspen abungan dan Asuransi Pegawai Negeri

Kotaku.ID – Presiden Joko Widodo telah resmi merombak gaji janda duda pensiunan PNS ditahun 2024. Muncul wacana bahwa Presiden Jokowi akan menaikan gaji janda duda pensiunan PNS pada tahun depan sebesar 12%.

Kenaikan gaji ini tidak hanya untuk janda duda pensiunan PNS saja, Presiden Jokowi juga menaikkan gaji pensiunan PNS untuk semua golongan pada tahun 2024.

Sedangkan untuk pencairan gaji janda duda Pensiunan PNS ini akan dilakukan oleh PT Taspen. Dari pihak PT Taspen sendiri mengungkapkan bahwa gaji pensiunan PNS ini akan dicairkan setiap tanggal 1 per bulannya. Jadi penerima gaji pensiunan baik janda duda pensiunan PNS tau PNS yang telah pensiunan pada tanggal 1 Januari 2024 mendatang akan menerima haknya.

Berapakah besarnya gaji yang akan diterima janda duda pensiunan PNS pada tahun depan? Gaji ini sudah diatur pada PP No.18 Tahun 2019.

Berikut ini besaran gaji janda dan duda pensiunan PNS jika mengacu pada PP No. 18 tahun 2019 yang ditambah 8%.

Golongan I: Rp1.311.072

Golongan II:  Rp1.311.072 – Rp1.540.224

Golongan III:  Rp1.311.072 – Rp1.934.240

Golongan IV:  Rp1.311.072 – Rp2.379.440.

Itulah kisaran besaran gaji yang sudah naik 8%, sehingga bisa dihitung ulang jika kenaiknnya 12%.

Sayangnya, kenaikan gaji janda dan duda pensiunan PNS ini belum tertentu dicarikan tepat pada Januari 2024 ini. PT Tespen selaku pihak yang bertanggung jawab pun ikut buka suara.

Dikutip dari Instagram @taspen, pihak PT Taspen mengungkap kapan kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2024 akan diterapkan.

PT Taspen menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat edaran resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2024.

“Untuk tahun 2023 ini kami belum menerima edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiun,” tulis pihak PT Taspen.

Besaran kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen pun disebut masih menjadi wacana pemerintah.

Diketahui, besaran kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen bisa saja berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Sehingga, kenaikan gaji janda duda pensiunan PNS belum tentu akan dicairkan pada tanggal 1 Januari 2024.

Jadi himbauan bagi janda dan duda pensiunan PNS agar menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji di tahun 2024 nanti.

Berita Terkait

Ini Ketentuan Standar Kompetensi ASN yang Wajib Tahu
Yuk Spill Gaji PPPK Paruh Waktu Wilayah Jawa Tengah, Berapa Besarannya?
Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Hutang di Bank? Berikut Jawabannya
Contoh NIP PPPK Paruh Waktu yang Simpel Tapi Bikin Paham
Dasar Hukum Pengadaan PPPK Guru Instansi Daerah: Regulasi & Implementasi Profesionalisme Pendidikan
Negara Pastikan Tidak akan Ada Lagi Pengangkatan Honorer, Bagaimana Nasib Honorer yang Sudah Ada?
BKN Pastikan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Akan Selesai Hari Ini: Ini Rinciannya
Secara Resmi PPPK R2,R3 dan R4 Akan diangkat Menjadi PPPK, TInggal menunggu Waktu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:16 WIB

Ini Ketentuan Standar Kompetensi ASN yang Wajib Tahu

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:11 WIB

Yuk Spill Gaji PPPK Paruh Waktu Wilayah Jawa Tengah, Berapa Besarannya?

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:37 WIB

Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Hutang di Bank? Berikut Jawabannya

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:41 WIB

Contoh NIP PPPK Paruh Waktu yang Simpel Tapi Bikin Paham

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:19 WIB

Dasar Hukum Pengadaan PPPK Guru Instansi Daerah: Regulasi & Implementasi Profesionalisme Pendidikan

Berita Terbaru

Blogging

Bukan Sekadar Tren, Ini Alasan Teh Hijau Baik untuk Tubuh

Minggu, 15 Feb 2026 - 07:51 WIB

Pendidikan

Sekolah Aman Itu Wajib: Biar Belajar Nggak Pakai Rasa Takut

Sabtu, 14 Feb 2026 - 12:04 WIB