Jokowi Beri Kado Istimewa, Gaji PPPK Melejit Tinggi, Ini Besarannya!

Daftar isi:
- Gaji PPPK Melejit Tinggi, Ini Besarannya!
- 1. PPPK Golongan I
- 2. PPPK Golongan II
- 3. PPPK Golongan III
- 4. PPPK Golongan IV
- 5. PPPK Golongan V
- 6. PPPK Golongan VI
- 7. PPPK Golongan VII
- 8. PPPK Golongan VIII
- 9. PPPK Golongan IX
- 10. PPPK Golongan X
- 11. PPPK Golongan XI
- 12. PPPK Golongan XII
- 13. PPPK Golongan XIII
- 14. PPPK Golongan XIV
- 15. PPPK Golongan XV
- 16. PPPK Golongan XVI
- 17. PPPK Golongan XVII
Kotaku.id – Jokowi Beri Kado Istimewa, Gaji PPPK Melejit Tinggi, Ini Besarannya! – Dalam tanda syukur yang mendalam, Presiden Joko Widodo telah menginisiasi sebuah perubahan signifikan dalam regulasi terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 ini. Pada tahun tersebut, PPPK akan menerima peningkatan Gaji PPPK sebesar 8 persen, sebuah langkah yang merupakan hasil dari usulan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus tahun sebelumnya.
Peningkatan gaji sebesar 8 persen untuk PPPK akhirnya terwujud melalui penandatanganan sebuah Peraturan terbaru. Regulasi ini, yang dikenal dengan nama Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, telah resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 26 Januari 2024. Mulai dari bulan Maret tahun yang sama, pembayaran gaji penuh kepada PPPK telah dilaksanakan sesuai dengan Perpres tersebut.
Gaji PPPK Melejit Tinggi, Ini Besarannya!

Berikut ini adalah rincian gaji untuk PPPK dari berbagai golongan setelah dilakukannya perubahan regulasi gaji yang dilakukan oleh Presiden Jokowi:
1. PPPK Golongan I
Gaji untuk pegawai yang berada dalam Golongan I telah ditetapkan dengan rentang antara Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900. Ini mencakup pegawai dengan tingkat pengalaman dan tanggung jawab yang sesuai dengan golongan tersebut.
2. PPPK Golongan II
Pegawai yang termasuk dalam Golongan II akan menerima gaji antara Rp 2.116.900 hingga Rp 3.071.200. Golongan ini mungkin mencakup pekerja dengan tanggung jawab yang lebih besar atau tingkat keahlian yang lebih tinggi daripada Golongan I.
3. PPPK Golongan III
Rentang gaji untuk Golongan III adalah antara Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200. Pegawai dalam golongan ini mungkin memiliki pengalaman dan keterampilan yang lebih maju atau bertanggung jawab atas tugas yang lebih kompleks.
4. PPPK Golongan IV
Gaji untuk Golongan IV berkisar dari Rp 2.299.800 hingga Rp 3.336.600. Pegawai dalam golongan ini mungkin memiliki tanggung jawab manajerial atau keahlian khusus yang diperlukan untuk tugas-tugas tertentu.
5. PPPK Golongan V
Pegawai yang termasuk dalam Golongan V akan mendapatkan gaji antara Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900. Golongan ini mungkin mencakup posisi-posisi dengan tanggung jawab yang signifikan atau spesialisasi tertentu.
6. PPPK Golongan VI
Rentang gaji untuk Golongan VI adalah antara Rp 2.742.800 hingga Rp 4.367.100. Pegawai dalam golongan ini mungkin memiliki tanggung jawab manajerial yang lebih besar atau keahlian khusus yang diperlukan untuk tugas-tugas yang kompleks.
7. PPPK Golongan VII
Gaji bagi pegawai Golongan VII berkisar antara Rp 2.858.800 hingga Rp 4.551.800. Golongan ini mungkin mencakup posisi-posisi yang membutuhkan tingkat keahlian yang tinggi atau tanggung jawab manajerial yang lebih besar.
8. PPPK Golongan VIII
Pegawai Golongan VIII akan menerima gaji antara Rp 2.979.700 hingga Rp 4.744.400. Golongan ini mungkin mencakup posisi-posisi dengan tanggung jawab manajerial yang signifikan atau spesialisasi tertentu yang sangat diperlukan.
9. PPPK Golongan IX
Rentang gaji untuk Golongan IX adalah antara Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500. Pegawai dalam golongan ini mungkin memiliki tanggung jawab manajerial yang tinggi atau memiliki keahlian khusus yang sangat diperlukan dalam organisasi.
10. PPPK Golongan X
Pegawai yang termasuk dalam Golongan X akan mendapatkan gaji antara Rp 3.339.100 hingga Rp 5.484.000. Golongan ini mungkin mencakup posisi-posisi tingkat tinggi dengan tanggung jawab manajerial yang signifikan atau keahlian khusus yang sangat penting.
11. PPPK Golongan XI
Gaji bagi pegawai Golongan XI berkisar antara Rp 3.480.300 hingga Rp 5.716.000. Golongan ini mungkin mencakup posisi-posisi dengan tingkat tanggung jawab manajerial yang sangat besar atau spesialisasi yang sangat penting dalam organisasi.
12. PPPK Golongan XII
Rentang gaji untuk Golongan XII adalah antara Rp 3.627.500 hingga Rp 5.957.800. Pegawai dalam golongan ini mungkin memiliki tanggung jawab manajerial tertinggi atau keahlian khusus yang sangat penting dalam struktur organisasi.
13. PPPK Golongan XIII
Pegawai Golongan XIII akan menerima gaji antara Rp 3.781.000 hingga Rp 6.209.800. Golongan ini mungkin mencakup posisi-posisi dengan tanggung jawab manajerial tertinggi atau keahlian khusus yang sangat penting dalam organisasi.
14. PPPK Golongan XIV
Gaji bagi pegawai Golongan XIV berkisar antara Rp 3.940.900 hingga Rp 6.472.500. Golongan ini mungkin mencakup posisi-posisi dengan tanggung jawab manajerial yang sangat besar atau keahlian khusus yang sangat penting dalam organisasi.
15. PPPK Golongan XV
Rentang gaji untuk Golongan XV adalah antara Rp 4.107.600 hingga Rp 6.746.200. Pegawai dalam golongan ini mungkin memiliki tanggung jawab manajerial tertinggi atau keahlian khusus yang sangat penting dalam struktur organisasi.
16. PPPK Golongan XVI
Pegawai yang termasuk dalam Golongan XVI akan mendapatkan gaji antara Rp 4.281.400 hingga Rp 7.031.600. Golongan ini mungkin mencakup posisi-posisi dengan tanggung jawab manajerial tertinggi atau keahlian khusus yang sangat penting dalam organisasi.
17. PPPK Golongan XVII
Rentang gaji untuk Golongan XVII adalah antara Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.000. Pegawai dalam golongan ini mungkin memiliki tanggung jawab manajerial tertinggi atau keahlian khusus yang sangat penting dalam struktur organisasi.
Dengan demikian, ini adalah penjelasan lengkap tentang rentang gaji yang ditetapkan untuk masing-masing golongan PPPK setelah perubahan regulasi yang diumumkan oleh Presiden Jokowi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pegawai dan pihak terkait.