Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Jokowi Beri Kado Istimewa, Gaji PPPK Melejit Tinggi, Ini Besarannya!

Jokowi Beri Kado Istimewa, Gaji PPPK Melejit Tinggi, Ini Besarannya!

IMG 20240369 080853396 copy 1799×1200

Kotaku.id Jokowi Beri Kado Istimewa, Gaji PPPK Melejit Tinggi, Ini Besarannya! – Dalam tanda syukur yang mendalam, Presiden Joko Widodo telah menginisiasi sebuah perubahan signifikan dalam regulasi terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 ini. Pada tahun tersebut, PPPK akan menerima peningkatan Gaji PPPK sebesar 8 persen, sebuah langkah yang merupakan hasil dari usulan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus tahun sebelumnya.

Peningkatan gaji sebesar 8 persen untuk PPPK akhirnya terwujud melalui penandatanganan sebuah Peraturan terbaru. Regulasi ini, yang dikenal dengan nama Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, telah resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 26 Januari 2024. Mulai dari bulan Maret tahun yang sama, pembayaran gaji penuh kepada PPPK telah dilaksanakan sesuai dengan Perpres tersebut.

Gaji PPPK Melejit Tinggi, Ini Besarannya!

5b
Gaji PPPK Melejit Tinggi, Ini Besarannya!

Berikut ini adalah rincian gaji untuk PPPK dari berbagai golongan setelah dilakukannya perubahan regulasi gaji yang dilakukan oleh Presiden Jokowi:

1.      PPPK Golongan I

Gaji untuk pegawai yang berada dalam Golongan I telah ditetapkan dengan rentang antara Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900. Ini mencakup pegawai dengan tingkat pengalaman dan tanggung jawab yang sesuai dengan golongan tersebut.

2.      PPPK Golongan II

Pegawai yang termasuk dalam Golongan II akan menerima gaji antara Rp 2.116.900 hingga Rp 3.071.200. Golongan ini mungkin mencakup pekerja dengan tanggung jawab yang lebih besar atau tingkat keahlian yang lebih tinggi daripada Golongan I.

3.      PPPK Golongan III

Rentang gaji untuk Golongan III adalah antara Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200. Pegawai dalam golongan ini mungkin memiliki pengalaman dan keterampilan yang lebih maju atau bertanggung jawab atas tugas yang lebih kompleks.

4.      PPPK Golongan IV

Gaji untuk Golongan IV berkisar dari Rp 2.299.800 hingga Rp 3.336.600. Pegawai dalam golongan ini mungkin memiliki tanggung jawab manajerial atau keahlian khusus yang diperlukan untuk tugas-tugas tertentu.

5.      PPPK Golongan V

Pegawai yang termasuk dalam Golongan V akan mendapatkan gaji antara Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900. Golongan ini mungkin mencakup posisi-posisi dengan tanggung jawab yang signifikan atau spesialisasi tertentu.

6.      PPPK Golongan VI

Rentang gaji untuk Golongan VI adalah antara Rp 2.742.800 hingga Rp 4.367.100. Pegawai dalam golongan ini mungkin memiliki tanggung jawab manajerial yang lebih besar atau keahlian khusus yang diperlukan untuk tugas-tugas yang kompleks.

7.      PPPK Golongan VII

Gaji bagi pegawai Golongan VII berkisar antara Rp 2.858.800 hingga Rp 4.551.800. Golongan ini mungkin mencakup posisi-posisi yang membutuhkan tingkat keahlian yang tinggi atau tanggung jawab manajerial yang lebih besar.

8.      PPPK Golongan VIII

Pegawai Golongan VIII akan menerima gaji antara Rp 2.979.700 hingga Rp 4.744.400. Golongan ini mungkin mencakup posisi-posisi dengan tanggung jawab manajerial yang signifikan atau spesialisasi tertentu yang sangat diperlukan.

9.      PPPK Golongan IX

Rentang gaji untuk Golongan IX adalah antara Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500. Pegawai dalam golongan ini mungkin memiliki tanggung jawab manajerial yang tinggi atau memiliki keahlian khusus yang sangat diperlukan dalam organisasi.

10.  PPPK Golongan X

Pegawai yang termasuk dalam Golongan X akan mendapatkan gaji antara Rp 3.339.100 hingga Rp 5.484.000. Golongan ini mungkin mencakup posisi-posisi tingkat tinggi dengan tanggung jawab manajerial yang signifikan atau keahlian khusus yang sangat penting.

11.  PPPK Golongan XI

Gaji bagi pegawai Golongan XI berkisar antara Rp 3.480.300 hingga Rp 5.716.000. Golongan ini mungkin mencakup posisi-posisi dengan tingkat tanggung jawab manajerial yang sangat besar atau spesialisasi yang sangat penting dalam organisasi.

12.  PPPK Golongan XII

Rentang gaji untuk Golongan XII adalah antara Rp 3.627.500 hingga Rp 5.957.800. Pegawai dalam golongan ini mungkin memiliki tanggung jawab manajerial tertinggi atau keahlian khusus yang sangat penting dalam struktur organisasi.

13.  PPPK Golongan XIII

Pegawai Golongan XIII akan menerima gaji antara Rp 3.781.000 hingga Rp 6.209.800. Golongan ini mungkin mencakup posisi-posisi dengan tanggung jawab manajerial tertinggi atau keahlian khusus yang sangat penting dalam organisasi.

14.  PPPK Golongan XIV

Gaji bagi pegawai Golongan XIV berkisar antara Rp 3.940.900 hingga Rp 6.472.500. Golongan ini mungkin mencakup posisi-posisi dengan tanggung jawab manajerial yang sangat besar atau keahlian khusus yang sangat penting dalam organisasi.

15.  PPPK Golongan XV

Rentang gaji untuk Golongan XV adalah antara Rp 4.107.600 hingga Rp 6.746.200. Pegawai dalam golongan ini mungkin memiliki tanggung jawab manajerial tertinggi atau keahlian khusus yang sangat penting dalam struktur organisasi.

16.  PPPK Golongan XVI

Pegawai yang termasuk dalam Golongan XVI akan mendapatkan gaji antara Rp 4.281.400 hingga Rp 7.031.600. Golongan ini mungkin mencakup posisi-posisi dengan tanggung jawab manajerial tertinggi atau keahlian khusus yang sangat penting dalam organisasi.

17.  PPPK Golongan XVII

Rentang gaji untuk Golongan XVII adalah antara Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.000. Pegawai dalam golongan ini mungkin memiliki tanggung jawab manajerial tertinggi atau keahlian khusus yang sangat penting dalam struktur organisasi.

Dengan demikian, ini adalah penjelasan lengkap tentang rentang gaji yang ditetapkan untuk masing-masing golongan PPPK setelah perubahan regulasi yang diumumkan oleh Presiden Jokowi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pegawai dan pihak terkait.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan