jadi bocoran!! Segini Gaji Tenaga Honorer Yang Nantinya akan diangkat Menjadi PPPK Mulai Oktober ini

- Penulis

Rabu, 11 September 2024 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kotaku – Jika Anda seorang tenaga honorer atau kenal seseorang yang berstatus sebagai tenaga honorer, kabar tentang rencana pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pasti jadi berita yang sangat dinanti. Terutama dengan informasi mengenai gaji yang akan diterima, yang tentunya sangat dinantikan oleh banyak pihak. Kabar ini telah beredar luas bahwa mulai Oktober tahun ini, ribuan tenaga honorer di Indonesia akan mulai diangkat menjadi PPPK. Tapi, berapa sih sebenarnya gaji yang akan diterima oleh mereka yang beruntung ini?

Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas tentang bocoran gaji tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK, mulai dari kebijakan terbaru, rincian gaji, hingga berbagai faktor yang memengaruhi besar kecilnya pendapatan.

Apa Itu PPPK?

Sebelum kita masuk ke pembahasan gaji, mari kita pahami dulu apa itu PPPK. PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jaminan pensiun seumur hidup, PPPK adalah pegawai pemerintah yang dipekerjakan dengan sistem kontrak. Artinya, mereka terikat dengan perjanjian kerja yang ditentukan oleh pemerintah dalam periode tertentu.

Namun jangan khawatir, meskipun status PPPK berbasis kontrak, mereka tetap mendapatkan hak-hak yang layak, termasuk gaji yang cukup kompetitif. Bahkan dalam beberapa kasus, gaji PPPK bisa setara atau bahkan lebih tinggi dibandingkan PNS dalam level jabatan yang sama. Selain itu, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan dan fasilitas lainnya, meski tanpa jaminan pensiun seperti PNS.

Proses Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK

Rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sudah digulirkan sejak beberapa waktu lalu oleh pemerintah. Hal ini sebagai bagian dari upaya untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di sektor pemerintahan, khususnya terkait kesejahteraan para pekerja honorer. Tenaga honorer selama ini seringkali mendapatkan gaji yang jauh dari layak, sehingga adanya pengangkatan ini diharapkan dapat memberikan perubahan positif.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini dilakukan secara bertahap. Mulai Oktober tahun ini, tenaga honorer dari berbagai sektor, seperti guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga administrasi di berbagai instansi pemerintah akan diangkat menjadi PPPK. Tentunya, tidak semua tenaga honorer bisa langsung diangkat, karena harus melalui serangkaian seleksi dan persyaratan yang ketat. Namun bagi yang sudah memenuhi syarat, ini adalah kesempatan emas untuk meningkatkan status dan kesejahteraan mereka.

Bocoran Gaji PPPK yang Akan Diangkat Mulai Oktober Ini

Nah, sekarang mari kita bahas inti dari artikel ini: berapa gaji yang akan diterima oleh tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK? Menurut bocoran yang beredar, gaji PPPK tidak jauh berbeda dengan gaji PNS, karena keduanya menggunakan skema gaji yang hampir sama. Gaji PPPK dihitung berdasarkan golongan, masa kerja, dan jabatan yang diemban.

Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:

  1. Golongan I (Tingkat paling rendah):
    Gaji pokok untuk golongan I berkisar antara Rp 1.794.900 hingga Rp 2.686.200 per bulan, tergantung pada lama masa kerja. Ini merupakan gaji bagi PPPK dengan latar belakang pendidikan setingkat SD hingga SMA.
  2. Golongan II (Tingkat menengah):
    Gaji PPPK di golongan II berkisar antara Rp 1.960.200 hingga Rp 2.843.900. PPPK di golongan ini biasanya memiliki latar belakang pendidikan Diploma (D1 hingga D3).
  3. Golongan III (Tingkat lanjutan):
    PPPK di golongan III dengan latar belakang pendidikan Sarjana (S1) atau sederajat akan menerima gaji antara Rp 2.579.400 hingga Rp 4.797.000 per bulan. Lama masa kerja sangat memengaruhi jumlah gaji di golongan ini.
  4. Golongan IV (Tingkat tertinggi):
    Gaji PPPK di golongan IV bisa mencapai Rp 3.044.300 hingga Rp 6.786.500. Ini adalah gaji bagi mereka yang sudah memiliki pengalaman kerja yang sangat panjang dan biasanya memiliki kualifikasi pendidikan pascasarjana (S2 atau S3).

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan yang hampir sama dengan PNS. Tunjangan yang dimaksud antara lain tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Ini berarti total pendapatan PPPK bisa jauh lebih besar dari sekadar gaji pokok saja.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Gaji PPPK

Ada beberapa faktor yang memengaruhi besarnya gaji PPPK. Salah satu faktor utama adalah masa kerja. Semakin lama seorang PPPK bekerja, semakin tinggi gaji yang akan diterima. Hal ini sama dengan skema kenaikan gaji PNS, di mana masa kerja menjadi salah satu indikator kenaikan gaji.

Faktor kedua adalah golongan. Seperti yang sudah disebutkan di atas, golongan ini biasanya ditentukan oleh tingkat pendidikan dan jabatan yang dipegang. Semakin tinggi golongan seseorang, semakin besar pula gaji pokok yang diterima.

Selain itu, ada juga faktor lokasi kerja. Di beberapa daerah, tunjangan daerah tertentu dapat menambah besar total gaji yang diterima oleh PPPK. Misalnya, PPPK yang bekerja di daerah terpencil atau daerah dengan kebutuhan khusus mungkin akan mendapatkan tunjangan khusus dari pemerintah daerah.

Kapan Gaji Ini Akan Mulai Diberikan?

Berdasarkan informasi terbaru, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan dimulai pada Oktober tahun ini. Itu berarti gaji dengan skema baru ini akan mulai diterima oleh tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK segera setelah mereka resmi berstatus sebagai PPPK. Dengan demikian, tenaga honorer yang lolos seleksi dapat menikmati kenaikan gaji dan tunjangan mereka mulai akhir tahun ini.

Kesimpulan

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK yang akan dimulai Oktober tahun ini adalah kabar baik yang ditunggu-tunggu oleh banyak tenaga honorer di seluruh Indonesia. Dengan gaji yang kompetitif, tunjangan yang layak, dan kepastian kerja, menjadi PPPK adalah langkah besar bagi tenaga honorer untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.

Berita Terkait

Permenaker No 6 Tahun 2016: Panduan Lengkap THR Keagamaan yang Wajib Kamu Tahu di 2026
Tarif Efektif PPh Pasal 21 Terdiri Dari Apa? Penjelasan Lengkap, Simpel, dan Update 2026
Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu di 2026? Ini Rincian Lengkap & Update Terbaru yang Wajib Kamu Tahu!
Uang Baru 2026: Tetap Relevan di Era Cashless
Jam Tutup Bursa: Info Wajib Buat Trader Pemula
Sri Mulyani Angkat Bicara Soal Gaji Guru dan Dosen: “Pendidikan Harus Jadi Prioritas”
Begini Syarat dan Jadwal Pencairan Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025
Jangan Heran, Berikut Gaji Yang di Targetkan Untuk Tenaga Honorer Oleh sri Mulyani
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:30 WIB

Permenaker No 6 Tahun 2016: Panduan Lengkap THR Keagamaan yang Wajib Kamu Tahu di 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:28 WIB

Tarif Efektif PPh Pasal 21 Terdiri Dari Apa? Penjelasan Lengkap, Simpel, dan Update 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:23 WIB

Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu di 2026? Ini Rincian Lengkap & Update Terbaru yang Wajib Kamu Tahu!

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:11 WIB

Uang Baru 2026: Tetap Relevan di Era Cashless

Senin, 15 Desember 2025 - 17:12 WIB

Jam Tutup Bursa: Info Wajib Buat Trader Pemula

Berita Terbaru

Blogging

Suami Tamara Bleszynski: Dari Teuku Rafly hingga Mike Lewis

Selasa, 14 Apr 2026 - 23:06 WIB