Kotaku
Beranda Keuangan Intip Berapa Gaji Untuk Tenaga Honorer Yang akan diangkat menjadi PPPK Tahun 2024 ini

Intip Berapa Gaji Untuk Tenaga Honorer Yang akan diangkat menjadi PPPK Tahun 2024 ini

kotaku – Bagi para tenaga honorer di Indonesia, ada secercah harapan baru di tahun 2024. Pemerintah merencanakan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses ini tentunya disambut dengan antusias oleh banyak orang, terutama karena salah satu pertanyaan paling mendasar yang ada di benak mereka adalah: “Berapa gaji yang akan saya dapatkan jika diangkat menjadi PPPK?”

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita bahas secara mendalam mengenai gaji PPPK tahun 2024, termasuk komponen-komponennya, perbandingan dengan gaji PNS, dan beberapa faktor lain yang mempengaruhi penghasilan seorang PPPK.

Apa Itu PPPK?

Sebelum masuk ke pembahasan gaji, ada baiknya kita mengenal lebih dekat apa itu PPPK. PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK merupakan bentuk rekrutmen yang dilakukan oleh pemerintah untuk tenaga profesional yang dibutuhkan oleh negara, tetapi dengan perbedaan utama bahwa mereka bekerja berdasarkan perjanjian kontrak yang sifatnya tidak permanen seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, meski bersifat kontrak, PPPK memiliki hak yang hampir sama dengan PNS, seperti tunjangan, jaminan sosial, serta gaji yang diatur sesuai dengan peraturan pemerintah.

Gaji PPPK Tahun 2024

Salah satu keuntungan menjadi PPPK adalah mendapatkan gaji yang relatif kompetitif. Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, mirip dengan skema yang berlaku bagi PNS. Berikut ini adalah beberapa komponen gaji yang bisa diharapkan oleh seorang PPPK pada tahun 2024:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan lama masa kerja. Tabel gaji PPPK biasanya mirip dengan tabel gaji PNS, tetapi terdapat beberapa perbedaan dalam hal penyesuaian dan kenaikan gaji. Pada tahun 2024, gaji pokok PPPK diperkirakan berkisar antara Rp 2,4 juta hingga Rp 6,7 juta per bulan, tergantung pada golongan dan jabatan.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah kisaran gaji pokok berdasarkan golongan PPPK:

  • Golongan I: Rp 2,400,000 – Rp 3,200,000
  • Golongan II: Rp 3,200,000 – Rp 4,000,000
  • Golongan III: Rp 4,000,000 – Rp 5,300,000
  • Golongan IV: Rp 5,300,000 – Rp 6,700,000

Perlu diingat bahwa angka ini dapat berubah tergantung pada kebijakan pemerintah dan penyesuaian di tahun 2024.

2. Tunjangan Kinerja

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima tunjangan kinerja. Tunjangan ini biasanya diberikan berdasarkan kinerja dan tanggung jawab jabatan yang diemban. Jumlah tunjangan kinerja bervariasi tergantung pada instansi tempat bekerja dan juga jenjang jabatan.

Tunjangan kinerja untuk PPPK dapat mencapai sekitar Rp 1 juta hingga Rp 5 juta per bulan, tergantung pada posisi dan kinerja masing-masing individu. Tunjangan ini menjadi komponen penting yang dapat meningkatkan penghasilan bulanan seorang PPPK secara signifikan.

3. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diberikan kepada PPPK yang menduduki posisi tertentu di instansi pemerintahan. Besaran tunjangan ini juga berbeda-beda tergantung pada jabatan yang dipegang. Biasanya, semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tunjangan yang diterima.

Untuk jabatan struktural, tunjangan bisa mencapai Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta per bulan. Sedangkan untuk jabatan fungsional, tunjangan berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 1,5 juta per bulan. Jadi, jika seorang PPPK menduduki posisi penting di instansi pemerintahan, tunjangan jabatan akan menambah jumlah penghasilan mereka.

4. Tunjangan Lainnya

Selain tunjangan kinerja dan jabatan, PPPK juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan lainnya seperti:

  • Tunjangan keluarga: PPPK dengan status menikah dan memiliki anak akan mendapatkan tambahan tunjangan keluarga.
  • Tunjangan transportasi: Tunjangan ini diberikan untuk membantu biaya transportasi ke tempat kerja.
  • Tunjangan lainnya: Termasuk tunjangan pangan, tunjangan fungsional, dan berbagai tunjangan spesifik lainnya tergantung pada instansi dan lokasi kerja.

5. Jaminan Sosial dan Kesehatan

Sama seperti PNS, PPPK juga mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah. Jaminan ini mencakup BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pegawai merasa lebih aman karena memiliki perlindungan kesehatan dan jaminan hari tua.

Perbandingan Gaji PPPK dan PNS

Meski PPPK dan PNS sama-sama bekerja untuk pemerintah, ada beberapa perbedaan mendasar terkait penghasilan mereka. Salah satunya adalah kenaikan gaji berkala. PNS mendapatkan kenaikan gaji berkala yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan PPPK mendapatkan kenaikan gaji berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan perpanjangan kontrak.

Namun, secara umum, gaji pokok PPPK dan PNS di golongan yang sama relatif tidak jauh berbeda. PPPK juga memiliki keunggulan dalam hal fleksibilitas kontrak kerja, di mana kontrak dapat diperpanjang jika kinerja dinilai memuaskan.

Tentu saja, dengan semua tunjangan yang diterima, penghasilan bulanan PPPK bisa mencapai Rp 7 juta hingga Rp 12 juta per bulan, tergantung pada golongan, jabatan, dan instansi tempat bekerja. Ini membuat posisi PPPK sangat menarik bagi banyak tenaga honorer yang sebelumnya mungkin menerima gaji yang jauh lebih rendah.

Bagaimana Proses Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK?

Bagi tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024, ada beberapa tahapan yang perlu dilalui. Proses ini dilakukan secara transparan dan bertahap melalui seleksi administrasi dan kompetensi. Berikut adalah tahapan-tahapan yang biasanya dilalui:

  1. Seleksi Administrasi: Pemeriksaan berkas administrasi untuk memastikan bahwa pelamar memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK.
  2. Seleksi Kompetensi: Tes kompetensi yang terdiri dari tes teknis, manajerial, dan sosiokultural, yang disesuaikan dengan bidang pekerjaan masing-masing.
  3. Pengumuman Hasil Seleksi: Pelamar yang lulus seleksi akan diumumkan secara resmi dan diangkat menjadi PPPK.

Setelah diangkat, PPPK akan bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang berlaku untuk jangka waktu tertentu, dan bisa diperpanjang berdasarkan kinerja.

Kesimpulan

Tahun 2024 menjadi tahun yang penuh harapan bagi para tenaga honorer yang berjuang untuk diangkat menjadi PPPK. Selain status yang lebih baik, gaji yang ditawarkan juga cukup menggiurkan, dengan komponen gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan berbagai tunjangan lainnya yang bisa mencapai angka yang sangat menarik.

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan