Guru PAI Bakal Terima THR 2024, Ini Kata Dirjen Pendis Kemenag!
Kotaku.id – Guru PAI Bakal Terima THR 2024, Ini Kata Dirjen Pendis Kemenag! – Muhammad Ali Ramdhani, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Islam di Kementerian Agama Republik Indonesia, dengan tegas memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di seluruh penjuru Indonesia akan cair pada tahun 2024. Keterbukaan ini mencerminkan keseriusan Kementerian Agama dalam memastikan kesejahteraan Guru PAI, yang memiliki peran yang tak tergantikan dalam menegakkan pendidikan agama di negeri ini.
Dalam sebuah pernyataan yang disampaikannya di Jakarta pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024, Muhammad Ali Ramdhani, selaku Direktur Jenderal Pendidikan Islam, menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah mengalokasikan dana untuk tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Guru PAI Bakal Terima THR 2024
Pengalokasian anggaran ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Tunjangan, serta Penerima Pensiun pada 2024.
Ali Ramdhani dengan tegas menyatakan bahwa guru Pendidikan Agama Islam (PAI) juga akan mendapatkan THR sebagai wujud penghargaan terhadap kontribusi mereka dalam memajukan pendidikan agama Islam di Indonesia. Dalam konteks ini, terdapat dua kelompok guru PAI, yakni yang diangkat oleh Kementerian Agama dan yang diangkat oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Tidak Ada Deskriminasi
Walaupun terdapat perbedaan dalam proses pengangkatan, Kementerian Agama (Kemenag) tidak melakukan perbedaan perlakuan terhadap kesejahteraan guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Terutama terkait dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang memiliki anggaran sebesar Rp4,5 triliun setiap tahunnya.
Penjelasan lebih lanjut disampaikan oleh Ali Ramdhani, bahwa Kemenag akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh guru PAI. Baik yang diangkat oleh Kemenag maupun oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Dana THR tersebut telah didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia.
Bagi guru PAI yang diangkat oleh Pemda, selanjutnya akan dilakukan pengecekan melalui sebuah surat pernyataan agar bisa memastikan tidak ada pembayaran ganda terjadi. Dalam rangka untuk segera mendistribusikan THR, Kementerian Agama sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) Nomor 15 tahun 2024.
Seorang Guru Besar dari Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung juga menegaskan bahwa THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya, dan jika terjadi keterlambatan, pembayaran THR tetap akan dilakukan setelah hari raya.
Dengan komitmen yang dipegang teguh oleh Kemenag ini, diharapkan para guru PAI dapat merasakan penghargaan dan dukungan penuh. Dukungan dalam menjalankan tugas mulianya dalam mendidik generasi muda tentang nilai-nilai agama Islam. Serta membangun karakter yang sangat berkualitas bagi bangsa dan juga negara. Dengan demikian, pembayaran THR ini menjadi sebuah wujud pengakuan terhadap dedikasi dan kontribusi yang tak ternilai dari para guru PAI terhadap kemajuan pendidikan agama Islam di Indonesia.
Upaya Kemenag untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru PAI
Kementerian Agama (Kemenag) terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dengan berbagai langkah, di antaranya:
1. Meningkatkan Gaji Pokok Guru PAI
Kemenag memperhatikan pentingnya pengakuan yang layak atas kontribusi Guru PAI dalam membentuk karakter dan moral siswa. Oleh karena itu, peningkatan gaji pokok menjadi salah satu strategi untuk memberikan apresiasi yang lebih baik terhadap pekerjaan mereka. Dengan memberikan imbalan yang lebih baik, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan mereka.
2. Memberikan Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja menjadi instrumen tambahan yang diberikan kepada Guru PAI yang telah menunjukkan dedikasi dan prestasi yang luar biasa dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini tidak hanya sebagai penghargaan. Tetapi juga sebagai insentif untuk mendorong Guru PAI untuk terus berkinerja maksimal dalam mengembangkan potensi siswa.
3. Melakukan Pelatihan Dan Pengembangan Profesional Secara Berkelanjutan
Kemenag menyadari bahwa pendidikan adalah proses yang dinamis dan terus berkembang. Oleh karena itu, pelatihan dan pengembangan profesional menjadi sangat penting bagi Guru PAI. Agar mereka dapat terus mengikuti perkembangan terbaru dalam bidang pendidikan, metodologi pengajaran, serta konten kurikulum. Dengan memberikan kesempatan untuk pelatihan dan pengembangan ini, diharapkan Guru PAI akan semakin terampil dan efektif dalam melaksanakan tugasnya.
4. Memfasilitasi Guru PAI Yang Ingin Melanjutkan Pendidikan Ke Jenjang Yang Lebih Tinggi
Kemenag mengakui pentingnya pendidikan yang terus-menerus bagi Guru PAI agar mereka dapat memberikan pembelajaran yang berkualitas kepada siswa. Oleh karena itu, Kemenag memberikan dukungan dalam bentuk fasilitas dan bantuan finansial bagi Guru PAI. Bagi Guru PAI yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, seperti program sarjana, magister, atau doktoral. Dengan demikian, Guru PAI akan semakin berkualifikasi dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam meningkatkan mutu pendidikan agama Islam di Indonesia.
5. Pemberian Tunjangan Hari Raya (Thr)
THR menjadi salah satu bentuk apresiasi dan penghargaan dari Kemenag kepada Guru PAI atas dedikasi dan kerja keras mereka sepanjang tahun. Selain itu, pemberian THR juga mencerminkan komitmen Kemenag untuk memperbaiki kesejahteraan Guru PAI secara menyeluruh. Sehingga mereka dapat merayakan hari raya dengan lebih tenteram dan bahagia bersama keluarga mereka.
Harapan dari langkah-langkah ini adalah terciptanya lingkungan yang kondusif bagi Guru PAI untuk berkembang secara profesional. Serta merasakan pengakuan dan dukungan yang memadai dari pemerintah. Dengan demikian, diharapkan kualitas pendidikan agama Islam di Indonesia dapat terus ditingkatkan. Seiring dengan terwujudnya kesejahteraan yang lebih baik bagi para pendidiknya.