Guru Honorer dapat Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2024, Ini Persyaratannya!
Daftar isi:
Kotakuid – Kesejahteraan bisa jadi ada di tangan para guru honorer jika seandainya memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan sertifikasi yang nominalnya besar.
Bagi para guru honorer, sertifikasi menjadi suatu impian. Oleh sebab itu, guru honorer sebenarnya wajib tahu persyaratan agar mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Kali ini Kotaku.id akan mengedukasi guru honorer tentang persyaratan agar mereka mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Pada dasarnya, tidak ada regulasi yang menghalangi para guru honorer untuk menerima tunjangan sertifikasi alias Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Karena, selama seorang guru honorer berhasil memenuhi prasyarat untuk mendapatkannya, mereka dipastikan bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi tersebut.
Oleh sebab itu, menjadi sebuah kewajiban untuk para guru honorer untuk mengetahui dan memahami persyaratan untuk menerima tunjangan sertifikasi.
Guru, baik berstatus honorer atau Aparatur Sipil Negara, pada dasarnya berkesempatan untuk menerima tunjangan sertifikasi.
Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek nomor 18 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non PNS.
Syarat untuk Menerima Tunjangan Profesi Guru
Berdasarkan dengan Persesjen Kemendikbudristek nomor 18 tahun 2021, persyaratan guru non ASN untuk menerima TPG yakni sebagai berikut:
- Mempunyai SK Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang ditunjuk untuk guru honorer di sekolah negeri.
- Memiliki SK Pengangkatan sebagi Guru Tetap Yayasan (GTY) untuk guru honorer di sekolah swasta.
- Mempunyai satu atau lebih Sertifikat Pendidik (Serdik).
- Memiliki honor tetap dari Pemerintah Daerah ataupun yayasan sesuai dengan kewenangan.
- Guru honorer tersebut tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan setelah mempunyai Serdik
- Aktif mengajar sebagai guru pada mata pelajaran yang sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
- Memenuhi beban kerja sebagai guru (24 JP) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Mempunyai penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “BAIK” untuk setiap unsur penilaian.
- Tidak menjadi PNS ataupun pegawai BUMN dalam instansi atau lembaga lain.
Jika seorang guru honorer telah berhasil memenuhi semua persyaratan di atas, maka guru tersebut berhak mendapatkan TPH sesuai aturan yang berlaku.
Dengan demikian, semoga guru honorer mendapatkan penghasilan yang layak dan mendapatkan peningkatan kesejahteraan.
Persyaratan paling utama dan sulit untuk dipenuhi menurut anggapan guru pada umumnya yaitu persyaratan Serdik.
Di mana untuk bisa memenuhi persyaratan ini, seorang guru harus menempuh dan lulus dari Pendidikan Profesi Guru (TPG).
Itulah di atas informasi tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru honorer agar bisa menikmati tunjangan sertifikasi.
Guru honorer harus tetap bersemangat untuk bisa terus mencerdaskan generasi bangsa, semoga semuanya mendapatkan kesejahteraan selayaknya.
Sekian informasi dari Kotaku.id kali ini. Jangan lupa membagikan informasi ini lewat media sosial agar semakin banyak guru honorer yang termotivasi.