Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Formasi CPNS KPK 2023 Tersedia 214 Pelamar Ini Syarat dan Jadwalnya

Formasi CPNS KPK 2023 Tersedia 214 Pelamar Ini Syarat dan Jadwalnya

kabag pemberitaan kpk ali fikri 169
kabag pemberitaan kpk ali fikri 169

Kotaku.ID – Tahun 2023 Komisi Pemberatasan Korupsi secara resmi telah mengumumkan Formasi CPNS KPK. Terdapat setidaknya 214 peluang bagi para calon PNS untuk bisa bergabung dengan lembaga yang memiliki peranan sangat penting untuk memberantas korupsi di Indonesia ini.

Admin KPK sendiri memberikan pesan tegas untuk para pelamar yang ingin menjadi CPNS di KPK  untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya agar bisa bergabung dengan KPK. Pesan ini dinilai memiliki sinyal yang kuat bagi calon pelamar untuk bisa mempersiapkan diri sedini dan sebaik mungkin.

Formasi CPNS KPK 2023 ini terdapat 214 posisi yang akan ditempatkan sesuai dengan bidang dan tugas masing-masing. Namun, detail informasi dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon pelamar belum dijelaskan secara rinci oleh Ali Fikri selaku juru bicara penindakan dan kelembagaan KPK.

Pengumuman resmi tentang hal tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 16 September 2023 mendatang. Setelah pengumuman resminya, tahap pendaftaran baru akan dimulai tanggal 17 September 2023 sampai 6 Oktober 2023.

Syarat Umum Pendaftaran Formasi CPNS KPK

Formasi CPNS KPK

Syarat umum pendaftaran CPNS di instansi KPK pada tahun ini tetap mengikuti ketentuan yang sudah berlaku sebelumnya. Yakni sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Persyaratan umum tersebut antara lain adalah:

  • Berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, Kepolisian, TNI.
  • Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI atau sejenisnya.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang diinginkan.
  • Memiliki kondisi sehat jasmani dan rohaninya.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
  • Tidak memiliki catatan pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

Persiapan Dokumen yang Dibutuhkan

Selain harus mempersiapkan persyaratan umum tadi, calon pelamar juga harus mempersiapkan dokumen yang harus di lampirkan saat proses pendaftaran dalam seleksi penerimaan formasi CPNS KPK 2023. Dokumen tersebut antara lain adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk / KTP.
  • Ijazah.
  • Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah.
  • Transkrip nilai.
  • Kartu Keluarga / KK
  • Surat Lamaran
  • Dokumen lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Ketika proses pendaftaran, dokumen-dokumen tersebut harus di unggah dalam bentuk softcopy dan sesuai dengan format serta ukuran yang telah ditentukan sistem.

Jadwal dan Tahapan Seleksi Formasi CPNS KPK 2023

Formasi CPNS KPK

Untuk mempersiapkan diri lebih matang dan lebih baik, ketahuilah jadwal dan tahap seleksi berikut ini agar anda tidak ketinggalan. Langsung saja berikut ini tahapan yang harus dilalui:

  • 1. Pengumuman seleksi 16 – 30 September 2023
  • 2. Pendaftaran seleksi 17 September – 3 Oktober 2023
  • 3. Seleksi administrasi 17 September – 9 Oktober 2023
  • 4. Pengumuman hasil seleksi administrasi 10 – 13 Oktober 2023
  • 5. Masa sanggah 14 – 16 Oktober 2023
  • 6. Jawab sanggah 14 – 18 Oktober 2023
  • 7. Pengumuman pasca sanggah 17 – 23 Oktober 2023
  • 8. Penarikan data final 24 – 26 Oktober 2023
  • 9. Penjadwalan SKD CPNS 27 – 30 Oktober 2023
  • 10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS 31 Oktober – 3 November 2023
  • 11. Pelaksanaan SKD CPNS 4 – 13 November 2023
  • 12. Pengolahan Nilai SKD CPNS 11 – 14 November 2023
  • 13. Pengumuman hasil SKD CPNS 15 – 17 November 2023
  • 14. Masa sanggah 18 – 20 November 2023
  • 15. Jawab sanggah 18 – 22 November 2023
  • 16. Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah 21 – 25 November 2023
  • 17. Pengumuman pasca sanggah 28 November – 17 Desember 2023
  • 18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 28 – 30 November 2023
  • 19. Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT 28 – 30 November 2023
  • 20. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta 1 – 3 Desember 2023
  • 21. Penarikan data final 4 – 5 Desember 2023
  • 22. Penjadwalan SKB dengan CAT 6 – 7 Desember 2023
  • 23. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS 8 – 10 Oktober 2023
  • 24. Pelaksanaan SKB CPNS 11 – 17 Desember 2023
  • 25. Integrasi nilai SKD dan SKB 18 – 30 Desember 2023
  • 26. Pengumuman kelulusan 31 Desember 2023 – 7 Januari 2024
  • 27. Masa sanggah 8 – 10 Januari 2024
  • 28. Jawab sanggah 8 – 14 Januari 2024
  • 29. Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah 10 – 15 Januari 2024
  • 30. Pengumuman kelulusan pasca sanggah 11 – 17 Januari 2024
  • 31. Pengisian DRH NIP CPNS 18 Januari – 16 Februari 2024
  • 32. Usul penetapan NIP CPNS 17 Februari – 17 Maret 2024

Penutup

Memang banyak sekali keuntungan jika anda bisa mengisi formasi CPNS KPK tersebut. Itulah pembahasan tentang formasi CPNS KPK 2023, untuk formasi atau posisi yang bisa dilamar akan di update di kemudian hari. Jangan sia-siakan waktu dan kesempatan, segera siapkan diri untuk bergabung menjadi CPNS di KPK.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan