Dokumen Perencanaan Satuan Pendidikan Kepala Sekolah di PMM, Yuk Simak!
Daftar isi:
Kotaku.id – Bukan hanya 2, melainkan ada 5 dokumen perencanaan satuan pendidikan yang wajib dikumpulkan oleh Kepala Sekolah dalam Penilaian Kinerja PMM. PMM pada saat ini masih terus melakukan pembaruan terkait fitur Pengelolaan Kinerja. Yang mana salah satunya yaitu dokumen yang harus dikumpulkan oleh Kepala Sekolah.
Kepala Sekolah bisa mengumpulkan dokumen tersebut sampai pada tahap Penilaian Kinerja PMM. Dikutip dari akun PMM, Kepala Sekolah akan ada pembaruan yang berbeda dibandingkan dengan sebelumnya.
Dokumen Perencanaan Satuan Pendidikan yang Harus Kepala Sekolah Pahami
Sebelumnya di dalam akun Pengelolaan Kinerja PMM Kepala Sekolah hanya menampilkan Beranda serta Rencana Hasil Kerja.
Akan tetapi, saat ini di dalam akun Kepala Sekolah telah ditambahkan bagian sebagai pegawai serta pejabat penilai kinerja. Tidak hanya itu, sebelumnya saat melakukan penilaian kepada guru, Kepala Sekolah cukup mengunggah 2 dokumen dengan bersamaan.
Kedua dokumen yang diunggah oleh Kepala Sekolah di dalam penilaian kinerja PMM tersebut, yakni KOSP dan Rekap Kehadiran Guru di Kelas. Akan tetapi, saat ini PMM telah melakukan pembaruan sistem yang mana salah satunya merupakan penambahan jumlah dokumen yang perlu diunggah Kepala Sekolah.
Jika sebelumnya Kepala Sekolah hanya dapat mengunggah 2 dokumen dengan bersamaan, sekarang tidak lagi seperti itu. Pembaruan PMM sekarang ini memungkinkan Kepala Sekolah untuk mengunggah 5 dokumen secara tidak bersamaan.
Selain dokumen yang berupa KOSP dan Rekap Daftar Kehadiran di dalam Kelas, Kepala Sekolah juga perlu mengunggah dokumen lainnya. Adapun, dokumen tambahan tersebut adalah sebanyak tiga dokumen yang mana merupakan pendukung kinerja Kepala Sekolah.
Yang mana artinya saat ini ada 5 dokumen yang perlu diunggah Kepala Sekolah sebagai bukti dukung dalam penilaian kinerja PMM. Kelima dokumen tersebut, diantaranya adalah KOSP, Rekapitulasi Kehadiran Guru di Kelas, Dokumen Perencanaan Satuan Pendidikan, Dokumen Laporan Satuan Pendidikan, serta Surat Penugasan.
Perencanaan Satuan Pendidikan dan Laporan Satuan Pendidikan
Saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai bentuk dan format dokumen Perencanaan dan Laporan Satuan Pendidikan ini. Adapun, perencanaan Satuan Pendidikan yakni meliputi RKJM, RKS, dan RKAS.
Sedangkan untuk Laporan Satuan Pendidikan yakni berupa Laporan Pelaksanaan RKS dan RKAS. Tentunya Kepala Sekolah harus menunggu informasi dengan lebih lanjut terkait dengan Perencanaan dan Laporan Satuan Pendidikan ini.
Sembari menunggu informasi selanjutnya, Kepala Sekolah bisa mengunggah kelima dokumen tersebut secara terpisah. Hal ini artinya Kepala Sekolah tidak harus bersamaan untuk mengunggah saat akhir tahap pelaksanaan kinerja PMM, namun bertahap.
Penambahan dokumen yang perlu diunggah oleh Kepala Sekolah ini tentunya telah melalui berbagai macam pertimbangan yang matang.
Dokumen tambahan yang berupa Perencanaan Satuan Pendidikan nantinya aan memberikan gambaran kepada pejabat penilai Kepala Sekolah. Yakni mengenai program kerja yang akan dilakukan sekolah terkait hal peningkatan kualitas pembelajaran.
Sementara itu, untuk dokumen tambahan yang berupa Laporan Satuan Pendidikan menjadi pertimbangan untuk melakukan penilaian kinerja Kepala Sekolah. Khususnya dalam rangkaian pengelolaan kinerja guru di sekolah.
Dokumen yang berupa Surat Penugasan sebagai bukti legalitas Kepala Sekolah sebagai seorang pemimpin pembelajaran di Satuan Pendidikan.
Demikian pembahasan tentang dokumen perencanaan satuan pendidikan yang harus diunggah oleh kepala sekolah, semoga pembahasan diatas bisa bermanfaat bagi Anda.