Kotaku
Beranda Sertifikasi Guru Alhamdulillah!! Update Daerah yang Telah Cairkan Sertifikasi Guru Triwulan 2, Berikut Daftarnya

Alhamdulillah!! Update Daerah yang Telah Cairkan Sertifikasi Guru Triwulan 2, Berikut Daftarnya

KOTAKU.ID – Di awal bulan Juli 2024 ini memang membawa rezeki tersendiri bagi guru-guru bersertifikasi PNS atau Non PNS mulai dari jenjang TK,SD,SMP, sampai dengan SMA. Bahwa di awal bulan ini selain gaji pokok, bapak/ibu guru dijadwalkan akan menerima uang tambahan di luar gaji pokok yang jumlahnya sangat besar.

Adapun, untuk uang tambahan yang dimaksud adalah berupa uang tunjangan sertifikasi triwulan II tahun 2024 atau disebut dengan tunjangan profesi guru. Perlu diketahui, menurut aturan yang tertuang di dalam Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023, untuk guru ASN yang telah memenuhi kriteria maka berhak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru dengan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.

Update Daerah yang Telah Terima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2

Sampai dengan hari ini, Rabu (3/7/2024) diketahui ada sejumlah daerah yang tercatat berpotensi menerima tunjangan sertifikasi triwulan II.

1. Daftar Daerah Yang Sudah Mulai Pemberkasan

  • Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat
  • Kabupaten Karimun, Riau
  • Kota Bekasi, Jawa Barat
  • Kabupaten Lebak, Banten
  • Kabupaten Serang, Banten
  • Kota Palangkaraya
  • Kabupaten Banyuasin
  • Kabupaten Polman
  • Kabupaten Lombok Utara
  • Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan
  • Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan
  • Kabupaten Solok, Sumatera Barat
  • Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah
  • Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan
  • Kabupaten Tapanuli Utara
  • Kabupaten Deli Serdang
  • Kabupaten Sleman, Yogyakarta
  • Kabupaten Bogor, Jawa Barat
  • Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan
  • Kabupaten Garut, Jawa Barat
  • Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
  • Kabupaten Merangin, Jambi
  • Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara
  • Provinsi Sulawesi Utara
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
  • Provinsi NTB
  • Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat
  • Kabupaten Gresik Jawa Timur
  • Kabupaten Kuantan Singingi, Riau

2. Daerah yang Telah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru TW 2

Sementara itu daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan II tahun anggaran 2024, dilansir dari akun YouTube Budi Wijaya Guru dan grup FB info sertifikasi guru, adalah sebagai berikut:

  • Kabupaten Mamuju
  • Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah
  • Kabupaten Kaimana, Papua Barat
  • Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat
  • Kabupaten Malaka, NTT
  • Kabupaten Merangin, Jambi
  • Kabupaten Bandung, Jawa Barat
  • Kabupaten Tasikmalaya
  • Kota Semarang, Jawa Tengah
  • Kabupaten Barito Utara
  • Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat
  • Kabupaten Fak Fak
  • Kota Palembang, Sumatera Selatan
  • Provinsi Sumatera Selatan
  • Balam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau
  • Kabupaten Ciamis
  • Kabupaten Pasawaran, Lampu
  • Kabupaten Ogan Komering Ilir
  • Kabupaten Cilacap
  • Kabupaten Pesisir Barat
  • Kabupaten Sigi
  • Kabupaten Langsa, Aceh Timur
  • Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat
  • Kabupaten Pinrang
  • Kabupaten Wajo
  • Kabupaten Bengkayang
  • Kabupaten Ketapang
  • Kabupaten Buton
  • Provinsi Kalimantan Barat
  • Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah
  • Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah
  • Surabaya, Jawa Timur
  • Kabupaten Garut, Jawa Barat
  • Bandar Lampung
  • Kabupaten Pringsewu, Lampung
  • Kabupaten Kebumen
  • Kabupaten Luwu Timur
  • Provinsi Sumatera Utara.

Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Belum Cair

Seringkali, pencairan tunjangan sertifikasi menjadi masalah bagi beberapa daerah. Pasalnya, tidak sedikit guru yang bergantung dengan cairnya TPG.

Menurut Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik), ada sejumlah alasan yang sering menghambat pencairan TPG. Berikut ini merupakan penjelasan masalah pencairan yang sering muncul di dalam Info GTK:

  1. Belum Memenuhi Syarat (02). Perlu diketahui, jika Info GTK menampilkan keterangan tersebut, maka guru yang bersangkutan belum memenuhi syarat untuk bisa menjadi penerima TPG.
  2. Tidak Memenuhi Syarat (Verifikasi Dinas) (04). Nah, untuk keterangan ini, guru perlu menanyakan lebih lanjut kepada Dinas Pendidikan setempat. Dinas nantinya akan menjelaskan lebih lanjut persyaratan yang belum dipenuhi dan syarat yang masih dapat diperbaiki atau dilengkapi.
  3. Siap Diusulkan (16). Kode keterangan 16 ini artinya data guru sudah valid namun masih belum diusulkan sebagai penerima tunjangan oleh dinas pendidikan.
  4. Menunggu Penerbitan SKTP (07). Kode 07 berarti dinas pendidikan setempat telah mengusulkan penerbitan SKTP. SKTP merupakan sebuah urat surat keputusan yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah untuk kebutuhan pencairan tunjangan profesi guru.
  5. Sudah SK (08). Jika sudah menampilkan “Sudah SK”, maka guru hanya perlu menunggu pengajuan pencairan oleh Puslapdik.

Tunjangan Sertifikasi Guru 2024

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, berikut ini merupakan besaran tunjangan sertifikasi guru PNS.

1. Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 sampai dengan Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 sampai dengan Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 sampai dengan Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900 sampai dengan Rp 2.901.400

2. Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan II

  • Golongan II a: Rp 2.184.000 sampai dengan Rp 3.643.400
  • Golongan II b: Rp 2.385.000 sampai dengan Rp 3.797.500
  • Golongan II c: Rp 2.485.900 sampai dengan Rp 3.958.200
  • Golongan II d: Rp 2.591.100 sampai dengan Rp 4.125.600

3. Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 sampai dengan Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 sampai dengan Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 sampai dengan Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 sampai dengan Rp5.180.700

4. Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 sampai dengan Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 sampai dengan Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 sampai dengan Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 sampai dengan Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 sampai dengan Rp6.373.200

Kesimpulan

Itulah pembahasan terkait update daerah yang telah cairkan sertifikasi guru triwulan 2. Demikian pembahasan kali ini, semoga informasi yang disampaikan terkait daftar daerah yang telah terima tunjangan sertifikasi guru 2024 diatas bermanfaat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan