Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Cek Persyaratan Daftar PPPK 2023 untuk Guru Honorer Swasta

Cek Persyaratan Daftar PPPK 2023 untuk Guru Honorer Swasta

Daftar PPPK 2023

Kotaku.id Cek Persyaratan Daftar PPPK 2023 untuk Guru Honorer Swasta. Banyak yang bertanya apakah guru honorer di sekolah swasta bisa ikut program PPPK 2023. Sebabnya, pada tahun ini, kesempatan untuk menjadi guru PPPK paling banyak tersedia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi masalah tenaga honorer.

 

Cek Persyaratan Daftar PPPK 2023 untuk Guru Honorer Swasta
PPPK 2023

 

Berita baiknya adalah guru honorer yang bekerja di sekolah swasta memiliki peluang yang sama dengan rekan-rekan mereka di sekolah negeri untuk mendaftar program PPPK 2023. Namun, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Apa saja persyaratan tersebut? Mari kita bahas lebih lanjut, ya!

Cek Persyaratan Daftar PPPK 2023 untuk Guru Honorer Swasta

Penerimaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam sektor pendidikan tahun 2023 bukan hanya membuka peluang bagi para pendidik non-pns yang mengabdi di lembaga pendidikan negeri. Tetapi juga, para guru yang berkarier di institusi pendidikan swasta diberi kesempatan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang sah.

Akan tetapi, untuk calon PPPK guru dari kalangan tenaga pendidik swasta, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menetapkan persyaratan tambahan yang perlu dipenuhi. Salah satu syarat tersebut adalah mendapatkan izin dari yayasan atau lembaga tempat guru tersebut menjalankan tugas mengajar. Lebih lanjut, guru swasta yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) juga berhak untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK 2023 ini.

Kategori Pelamar PPPK Guru

Apabila kita melihat kembali proses penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022, terdapat empat kategori pelamar yang memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan guru. Categorisasi ini adalah sebagai berikut:

1.     Pelamar Prioritas 1

Ini mencakup individu yang telah mengikuti proses seleksi PPPK untuk jabatan guru pada tahun 2021 dan memenuhi ambang batas nilai (Nilai Ambang Batas atau NAB). Dalam hal pemenuhan kebutuhan guru, pelamar dari kategori prioritas 1 diurutkan sebagai berikut:

  • Tenaga Harian Kerja (THK)-II
  • Guru non-ASN
  • Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
  • Guru swasta

2.     Pelamar Prioritas 2

Kategori ini meliputi THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas 1.

3.     Pelamar Prioritas 3

Merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas 1 dan memiliki pengalaman mengajar minimal selama 3 tahun.

4.     Pelamar Prioritas 4 atau Umum

Terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar dalam database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), serta individu yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dengan kata lain, guru honorer dari sektor swasta dapat mengajukan diri sebagai pelamar umum dalam proses seleksi PPPK 2023. Namun, jika mereka sudah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan guru pada tahun 2022 dan berhasil memenuhi NAB, mereka juga dapat masuk ke dalam kategori pelamar Prioritas 1.

Tahapan Pendaftaran PPPK

mari kita uraikan tahapan pendaftaran PPPK pada tahun 2021 sesuai dengan penjelasan resmi yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tahap Pertama dalam proses seleksi PPPK diperuntukkan bagi guru honorer tingkat THK II dan guru negeri yang telah terdaftar dalam Dapodik. Persyaratan utamanya adalah bahwa instansi tempat mereka berada harus membuka formasi untuk pendaftaran ini.

Selanjutnya, Tahap Kedua dapat diikuti oleh pendaftar yang sebelumnya mengikuti Tahap Pertama dan tidak lolos, serta termasuk guru swasta dan lulusan PPG yang belum memiliki kesempatan untuk memilih instansi.

Kemudian, Tahap Ketiga akan diikuti oleh peserta yang mengikuti Tahap Pertama dan Kedua, namun belum berhasil lolos. Penting untuk dicatat bahwa peserta yang tidak berhasil lolos pada Tahap Pertama diwajibkan untuk melengkapi dan mengisi ulang resume mereka secara komprehensif.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai apakah guru honorer swasta memiliki peluang untuk mendaftar PPPK 2023 atau tidak. Informasi tambahan terkait seleksi CASN 2023 dapat ditemukan di blog kami.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan