Cara Lapor Diri PPDB Online 2024 Lengkap dengan Persyaratannya

Daftar isi:
KOTAKU.ID – Cara Lapor Diri PPDB Online 2024 lengkap dengan Persyaratannya akan disampaikan dalam pembahasan dibawah ini. Lapor diri dilakukan tepatnya setelah proses penerimaan. Jika Anda sudah mendapatkan informasi penerimaan di sekolah favorit, maka Anda bisa segera melakukan lapor diri.
Jika Anda akan melakukan proses lapor diri, mungkin Anda perlu membaca pembahasan berikut ini. Sebab, KOTAKU.ID akan memberikan informasi lengkap terkait cara lapor diri PPDB online 2024. Yuk Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Lapor Diri PPDB Online 2024
Lapor diri adalah salah satu tahapan yang ada dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang akan dilaksanakan langsung oleh calon peserta didik, yang mana sudah diterima dalam sekolah tujuan. Dibawah ini merupakan penjelasan mengenai lapor diri dalam PPDB:
- Lapor diri bisa dilaksanakan secara daring, dengan melalui situs dari PPDB sesuai pada jadwal yang sudah ditentukan oleh masing-masing sekolah.
- Calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima, diwajibkan untuk bisa segera mengakses dalam situs PPDB dan melakukan proses lapor diri, yakni dengan cara memasukkan data yang sama dengan yang sudah diisikan di dalam formulir pendaftaran PPDB.
- Setelah melakukan proses lapor diri, calon peserta didik wajib untuk mengunduh dan mencetak tanda bukti dari lapor diri, sebagai bukti jika mereka sudah melakukan proses lapor diri.
Selanjutnya, calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima, maka harus segera menghubungi pihak sekolah tujuan untuk dapat mengetahui langkah berikutnya.
Cara Lapor Diri PPDB Online 2024
Dibawah ini merupakan pembahasan lengkap terkait cara lapor diri PPDB Online 2024. Bagi para peserta didik baru, silahkan Anda simak pembahasan cara lengkapnya dibawah ini.
1. Siapkan data dan dokumen yang diperlukan
Sebelum memulai proses dari registrasi, pastikan Anda telah menyiapkan data dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti nomor pendaftaran, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan nilai rapor terakhir.
2. Kunjungi situs resmi dari PPDB daerahmu
Silahkan Anda kunjungi halaman situs https://ppdb.daerah.go.id/ dalam browser Anda. Pastikan juga koneksi internet Anda stabil supaya proses registrasi bisa berjalan dengan lancar.
3. Masuk ke dalam akun pendaftar
Tekan tombol Masuk yang ada di bagian kanan atas di halaman utama. Masukkan nomor pendaftaran dan tanggal lahir yang sesuai dengan data yang sudah diisikan sebelumnya.
4. Verifikasi data pribadi
Setelah berhasil maka masuk ke dalam akun, verifikasi kembali seluruh data pribadi Anda, seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, email, dan lain sebagainya.
5. Isi formulir dari lapor diri
Setelah mengisi data pribadi dan akhirnya terverifikasi, maka tekan pada menu Lapor Diri di laman utama. Isikan formulir lapor diri dengan lengkap serta benar,sesuai pada bentuk dokumen-dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
6. Unggah berbagai dokumen pendukung
Setelah selesai mengisi formulir, maka lakukan unggah dokumen-dokumen pendukung seperti KK, Akta Kelahiran, dan rapor terakhir. Pastikan file yang akan diunggah memiliki ukuran dan format yang sudah sesuai.
7. Verifikasi kembali data
Setelah semua dokumen terunggah secara sukses, verifikasi kembali data yang telah diisikan sebelumnya untuk bisa memastikan tidak ada kesalahan ataupun kekurangan.
8. Selesaikan proses dari registrasi
Jika semua data telah benar dan sudah lengkap, tekan pada bagian tombol Selesai untuk bisa menyelesaikan proses dari registrasi. Anda akan mendapatkan notifikasi jika proses dari lapor diri Anda sudah berhasil dilakukan.
Penting untuk diketahui, jadwal dari lapor diri berbeda-beda si setiap jalur pendaftaran. Pastikan Anda memeriksa jadwal yang berlaku, baik itu dari jalur pendaftaran yang sudah Anda ikuti, supaya tidak melewatkan waktu yang telah ditentukan.
Syarat Lapor Diri
Berikut ini merupakan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta yang akan melaksanakan proses lapor diri:
- Melampirkan SKL (Surat Keterangan Lulus) dari jenjang sekolah yang sebelumnya.
- Melampirkan fotocopy KK (Kartu Keluarga) yang telah dilegalisir oleh pihak petugas yang berwenang.
- Fotocopy Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh pihak petugas yang berwenang.
- KTP dari orang tua/wali.
- Fotocopy Legalisir IJAZAH untuk para peserta didik lulusan di bawah dari tahun 2024.
- Fotocopy Legalisir SHUN untuk para peserta didik lulusan di bawah dari tahun 2024.
- Surat Keterangan Sehat dari pihak Puskesmas atau dokter.
- Pas foto dengan ukuran 3×4 serta 2×3, berwarna latar belakangnya biru, dengan masing-masing 6 lembar.
- Usia maksimal dari calon peserta didik harus sesuai dengan jenjang dari pendidikan masing-masing per tanggal 1 Juli 2024, yang dibuktikan dengan akte kelahiran.
- Lampirkan surat keterangan berkelakuan baik dari pihak sekolah asal.
Berkas yang Dibawa Ketika Lapor Diri
Berikut ini merupakan beberapa berkas yang harus dibawa ketika lapor diri.
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran
- Surat Keterangan Domisili
- Dokumen-dokumen pendukung. Dokumen-dokumen lain yang dimaksudkan adalah beberapa bentuk sertifikat penghargaan yang Anda punya.
Kesimpulan
Itulah di atas pembahasan lengkap mengenai cara lapor diri PPDB online 2024, semoga pembahasan di atas dapat membantu Anda dalam mendapatkan informasi terkait cara lapor diri PPDB online 2024.
Demikian pembahasan kali ini, semoga informasi yang disampaikan terkait cara lapor diri PPDB Online 2024 lengkap dengan persyaratannya di atas bisa bermanfaat dan membantu Anda para peserta didik baru 2024.